Negara Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi Hak asasi manusia, dan menjamin setiap warga Negara berkedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, setiap penyelenggara Negara, setiap lembaga kenegaraan dan setiap lembaga kemasyarakatan.
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, keberadaan peradilan militer menjadi bagian penting dari sistem peradilan nasional yang memiliki kewenangan untuk mengadili anggota militer. Peradilan militer sering kali dipersepsikan sebagai lembaga yang bersifat tertutup dan bahkan dianggap sebagai ruang proeksi / perlindungan atau memberikan kekebalan bagi aparat militer. Persepsi ini muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan fungsi peradilan militer. Padahal, secara normatif, peradilan militer merupakan ius speciale, yaitu hukum khusus yang dibentuk untuk mengatur subjek tertentu dengan karakteristik khusus. Sebagai ius speciale, peradilan militer hadir untuk menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukan, fungsi, serta tantangan peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Peradilan militer adalah salah satu lingkungan peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Peradilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keberadaan peradilan militer bukan sekadar formalitas atau ruang proteksi. Fungsi utamanya meliputi penegakan hukum, disiplin internal, penerapan ius speciale, peningkatan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik. Semua fungsi ini bertujuan agar militer tetap profesional, taat hukum, dan dapat dipercaya sebagai bagian dari negara hukum.
Sebelum membahas terkait Peradilan Militer perlu mengetahui fungsi hukum Militer dan kedudukan TNI dalam Negara. Fungsi hukum militer yaitu berfungsi agar Milter dapat melaksanakan tugas kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu Disiplin Militer adalah jiwa militer/TNI maka Hukum Militer bertugas untuk melindungi dan mendukung disiplin MIliter dalam arti yang seluas-luasnya sehingga memungkinkan Militer/TNI melaksanakan tugas dan kewajibannya, oleh sebab itu siapapun, baik anggota TNI maupun orang lain yang dengan sengaja hendak merusak disiplin Militer diancam dengan hukuman oleh hukum militer dan mereka diperiksa dan diadili oleh pengadilan Militer .
Selain itu bagi militer belaku asas personalitas, artinya kemanapun si Militer/TNI pergi maka ia diliputi Hukum Militer Indonesia, karenanya dengan adanya Peradilan Militer bertujuan sebagai alat untuk menjaga kehormatan militer dan disiplin institusi militer secara, keras, tegas dan cepat. Untuk itu jika Terdakwa telah dijatuhi Pidana pokok saja tanpa ada Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer maka Narapidana akan menjalani Pidana di rumah Pemasyarakatan Militer, dan disana narapidana tidak hanya dipenjara untuk makan dan tidur saja tetapi disana mereka agar supaya jera dengan cara dibina dan dididik serta dilatih kembali untuk menjadi Prajurit yang saat kembali ke Kesatuannya menjadi Prajurit yang baik yaitu sikap dan prilakunya menjadi Prajurit Saptamarga serta dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali dengan sebaik-baiknya.
Selain itu Hukum militer berkaitan erat dengan perang dan secara historis memang peranglah yang melahirkan angkatan perang dan sejarah perang membuktikan bahwa angkatan perang yang lebih baik organisasinya dan disiplinnya lebih tinggi selalu unggul dalam pertempuran. Dengan demikian dalam Hukum Militer terefleksi asas-asa hukum perang (The maintenance of the objective, offensive, mobility, surprise, concentration, co-operation, economy of force, security, simplicity), asas-asas organisasi Militer (Asas kesatuan komando, asas hirarkhi, asas rentang kendali, asas hubungan atasan dan bawahan) dan Asas-asas disiplin Militer (Disiplin adalah jiwa militer, setiap Prajurit harus mengerti betul tugas dan kewajibannya, setiap pelanggar disiplin militer bagaimana kecil atau ringannya segera ditindak tegas agar tidak merusak disiplin militer), karenannya setiap pelanggaran baik dibidang hukum perdata, Pidana dan tata usaha juga merupakan pelanggaran disiplin militer karena hukum disiplin militer merupakan system norma yang mengatur pembinaan dan penegakkan hukum militer karena hukum disiplin militer tidak ada ekuivalensinya atau mitranya dalam hukum nasional sebab tidak ada hukum disiplin nasional oleh karenannya hukum disiplin militer bersifat khas.
Adapun kedudukan TNI dalam Negara terkandung dalam UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa TNI adalah alat Negara atau alat bangsa sehingga TNI adalah tentara kebangsaan karenanya TNI berkewajiban untuk membela Negara dan tidak boleh menjadi aggressor, dan dalam bahasa hukum tugas TNI adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Keberadaan Peradilan Militer terdapat dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan dalam Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana salah satu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer temasuk pengkhususannya (differensiasi/spesialisasi) yang susunan dan kekuasaan serta acaranya diatur dalam undang-undang tersendiri. Keberadaan Peradilan Militer juga diperkuata dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 dan juga diperkuat dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dari pembahasan terkait hukum Militer dan kedudukan TNI dalam Negara serta keberadaan Peradilan Militer maka kita dapat melihat bahwasannya Peradilan Militer merupakan Ius Speciale, yaitu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang dipersamakan menurut ketentuan Pasal 9 undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Disamping itu kedudukan peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelengaraan pertahanan kemanan Negara. Untuk itu Kekhususan peradilan militer bukan untuk memberikan kekebalan hukum (impunity), tetapi agar hukum dapat ditegakkan secara efektif dalam konteks disiplin militer dan menegaskan kewenangan peradilan militer dalam menangani pelanggaran anggota militer, tanpa mengesampingkan prinsip hukum nasional.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), prinsip negara hukum (rechtsstaat) menuntut bahwa setiap warga negara, termasuk anggota militer, tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum (equality before the law) sehingga Peradilan militer tetap mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dan Kekhususan prosedur peradilan militer tidak boleh disamakan dengan perlakuan istimewa atau pelindung hukum bagi anggota militer. Demikian pula Pelayanan Peradilan (Court as a Public Service), pelayanan peradilan menekankan bahwa lembaga peradilan, termasuk peradilan militer, adalah institusi publik yang wajib memberikan layanan hukum secara adil, cepat, dan transparan. Masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki hak untuk memahami proses peradilan, termasuk persidangan militer, sejauh informasi dapat diakses tanpa mengganggu keamanan dan disiplin militer. Peradilan militer bukan ruang tertutup untuk melindungi aparat militer, melainkan lembaga pelayanan hukum yang tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, karenannya Peradilan militer memiliki yurisdiksi untuk mengadili Pelanggaran pidana yang dilakukan anggota militer atau yang dipersamakan dengan militer sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kewenangan ini bersifat legal dan resmi, bukan berdasarkan kesepakatan institusional untuk “melindungi anggota”. Proses Hukum yang Profesional yaitu Persidangan di Peradilan militer tetap menggunakan prosedur hukum formal pemeriksaan saksi, pembuktian, dan putusan berdasarkan hukum positif. Pada prinsipnya mengikuti hukum acara pidana (KUHAP), dengan beberapa kekhususan sesuai karakter hukum militer. Transparansi dan Akuntabilitas, Peradilan militer tetap transparan dan akuntabel. Putusan dapat diawasi oleh institusi pengawas hukum, termasuk Mahkamah Agung. Ini menegaskan bahwa peradilan militer tidak memberikan ruang impunitas.
Untuk itu jika ada seseorang yang mengatakan jika Peradilan Militer sebagai tempat berlindung hukum bagi aparat militer atau Peradilan yang impunitas maka Persepsi tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Tidak mengetahui bahwa peradilan militer adalah bagian dari sistem hukum nasional dan tunduk pada prinsip negara hukum (rechtsstaat). Kekhususan prosedur dan subjek hukum (anggota militer) sering disalahartikan sebagai keistimewaan hukum.
- Kurangnya publik mengetahui jalannya persidangan atau putusan yang dijatuhkan, karena keengganan menyaksikan persidangan di Peradilan Militer sehingga terkesan persidangan tidak diawasi dan tertutup yang nyatanya terbuka kecuali terhadap persidangan terkait asusila dan rahasia Negara.
- Adanya persepsi bahwa aparat militer jarang dihukum. Masyarakat sering menggeneralisasi pengalaman tersebut tanpa melihat konteks hukum atau fakta bahwa peradilan militer telah memproses kasus sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundag-undangan.
- Militer dianggap institusi tertutup dengan hierarki yang kuat, sehingga masyarakat sering beranggapan bahwa anggota militer memiliki “kekebalan” di luar hukum biasa. Stereotip ini memperkuat anggapan keliru tentang impunitas.
- Kurangnya pemahaman tentang fungsi, prinsip, dan mekanisme peradilan militer membuat sebagian masyarakat mudah terjebak asumsi bahwa militer bisa lolos dari hukum.
Sejalan dengan anggapan tersebut dengan adanya materi Hukum Militer dibangku kuliah dan program magang mahasiswa di peradilan militer, anggapan bahwa peradilan militer merupakan tempat berlindung bagi aparat militer atau memberikan impunitas mulai menurun. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor yaitu:
- Peningkatan Akses Informasi dan Transparansi.
Mahasiswa magang diberi kesempatan untuk mengamati proses persidangan, mekanismepemeriksaan, dan administrasi peradilan militer secara langsung. Hal ini membuat jalannya proses hukum lebih terbuka bagi pihak luar yang sebelumnya hanya melihat dari luar atau mendengar opini public. - Edukasi dan Pemahaman Praktis.
Mahasiswa yang terlibat magang memperoleh pemahaman langsung tentang prosedur, prinsip hukum, dan fungsi peradilan militer sebagai ius speciale. Dengan pengalaman ini, mereka dapat menjelaskan dan mengedukasi masyarakat, sehingga anggapan salah tentang impunitas berkurang. - Akuntabilitas dan Pengawasan Tambahan.
Kehadiran mahasiswa magang juga berfungsi sebagai lapisan pengawasan tambahan, karena mereka menjadi saksi sosial yang dapat menilai prosedur peradilan secara objektif. Ini membantu menepis anggapan bahwa persidangan militer bersifat tertutup dan tidak akuntabel. - Efek Publikasi dan Diseminasi Ilmu.
Mahasiswa sering menulis laporan, artikel, atau mempresentasikan pengalaman magang mereka. Informasi ini disebarkan melalui media kampus, seminar, atau publikasi hukum ringan, sehingga masyarakat mendapat gambaran nyata bahwa peradilan militer memproses pelanggaran secara adil dan professional.
Peradilan militer bukanlah tempat berlindung dari hukum, melainkan bagian integral dari sistem peradilan nasional yang memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap prajurit.
Kekhususan tersebut harus dipahami dalam konteks kebutuhan menjaga disiplin dan efektivitas militer, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pembaruan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa peradilan militer tetap berada dalam koridor keadilan. Dengan pendekatan yang seimbang antara aspek normatif dan kritis, diharapkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer dapat terus ditingkatkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


