Jakarta, Upaya reformasi organisasi peradilan kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Naskah Urgensi SKKMA Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan yang digelar pada Senin (13/04/2026) di Command Center Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan peradilan umum dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi kelembagaan Mahkamah Agung.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. Syamsul Arief,, menegaskan pentingnya reformasi dalam tata kelola SDM kepaniteraan sebagai bagian dari agenda besar Mahkamah Agung, “Reformasi pola mutasi dan promosi kepaniteraan merupakan salah satu target pembaruan peradilan Mahkamah Agung tahun 2025–2030,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat arah kebijakan yang sebelumnya juga ditekankan oleh pimpinan Mahkamah Agung, bahwa mutasi dan promosi harus berbasis data, bukan kedekatan personal. Hal ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem yang transparan, objektif, dan akuntabel.

FGD yang dilakukan oleh tim peneliti dari Badan Strategi Kebijakan MA RI ini difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan strategis dalam pola mutasi dan promosi jabatan kepaniteraan, sekaligus merumuskan langkah kebijakan yang lebih terarah dan adaptif terhadap dinamika organisasi peradilan. Dalam pemaparannya, ketua tim peneliti Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Dr. Hasanudin menegaskan bahwa regulasi terkait mutasi dan promosi saat ini masih tersebar di berbagai lingkungan peradilan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi, sehingga perlu adanya keselarasan antar lingkungan peradilan.
Sejumlah isu krusial mengemuka dalam diskusi tersebut, di antaranya perlunya harmonisasi regulasi, penguatan sistem merit berbasis kinerja dan integritas, serta penyusunan pola karier kepaniteraan yang lebih terstruktur dan berjenjang. Selain itu, pengembangan talent pool management, penyesuaian masa tenggat sanksi, hingga wacana optimalisasi peran PPPK dan detasering juga menjadi bagian dari pembahasan strategis.
Data yang dipaparkan dalam FGD juga menunjukkan adanya tantangan nyata, baik dari sisi distribusi SDM maupun implementasi kebijakan yang belum merata, seperti belum optimalnya pelaksanaan pada jabatan Panitera Pengganti (PP), Jurusita (JS), dan Jurusita Pengganti (JSP). Kondisi ini semakin menegaskan urgensi pembaruan sistem yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
Melalui forum ini, diharapkan lahir rumusan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur kepaniteraan. Reformasi yang dicanangkan tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan yang lebih modern dan berintegritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


