Dalam perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia, kebutuhan akan sistem peradilan yang responsif, kredibel, dan tetap mengacu kepada keilmuan yang kokoh menjadi kian mendesak. Sengketa dalam perkara niaga syari’ah pada dasarnya bukan hanya menyangkut hubungan keperdataan biasa melainkan melainkan berakar kepada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berjalan secara etik dan religius. Oleh sebab itu apabila kewenangan tidak sepenuhnya dapat diselesaikan secara institusi kelembagaan di pengadilan agama, paling tidak terdapat jalan tengah agar kiranya tetap memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.
Cara tercepat dan yang paling dimungkinkan sebagai jalan tengah adalam menata ulang formasi majelis hakim apabila kewenangan secara mutlak tidak dapat di ambil alih oleh Pengadilan Agama. Pada dasarnya pembentukan formasi majelis hakim tidak dapat dipandang sebagai pengaturan teknis, melainkan harus di rancang sebagai jalan untuk menjamin kualitas putusan yang tidak hanya sah secara hukum positif melainkan juga berbasis prinsip-prinsip syari’ah. Dalam konteks masalah ini komposisi yang ditawarkan adalah mengambil dua unsur hakim peradilan agama dan satu unsur dari peradilan umum sebagai formasi yang rasional saat ini dalam memeriksa sengketa niaga syari’ah di pengadilan niaga.
Jika diasumsikan bahwa perkara niaga syari’ah diadili dalam lingkup pengadilan niaga yang secara kelembagaan berada dalam rumpun peradilan umum dengan orientasi pada penyelesaian bisnis modern seperti kepailitan dan PKPU, maka muncul tantangan epistimologis dan struktural yang lebih kompleks. Dimana Pengadilan niaga yang dibangun atas kerangka hukum perdata dan komersial konvensional yang menekankan efisiensi, kepastian kontrak, dan rasionalitas sedang ekonomi Islam tidak hanya berorientasi kepada keuntungan dan kepastian, akan tetapi juga pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah yang bersifat substantif, seperti keadilan, keseimbangan, serta larangan terhadap praktik riba, gharar, dan maisir. Hal ini menjadikan keduanya mempunyai paradigma yang berbeda sehingga perlu adanya mekanisme korektif agar penyelesaian sengketa niaga syari’ah tetap dapat mereduksi nilai-nilai ekonomi Islam dan bukan hanya formalitas belaka.
Dalam situasi ini, penggabungan formasi majelis hakim menjadi sangat penting sebagai jembatan antara dua rezim hukum yang berbeda. Kehadiran dua hakim peradilan agama dalam susunan majelis berfungsi sebagai guardian terhadap integritas prinsip-prinsip syari’ah, sementara hakim peradilan umum yang dalam hal ini berasal dari peradilan niaga berperan untuk memastikan bahwa proses dan putusan tetap selaras dengan hukum acara yang berlaku. Selain itu penempatan hakim peradilan agama sebagai ketua majelis berfungsi sebagai penyeimbang terhadap dominasi paradigma hukum niaga dengan paradigma hukum niaga syari’ah. Tanpa kepemimpinan tersebut, terdapat resiko bahwa keseluruhan proses pemeriksaan perkara akan mengikuti logika hukum komersial umum yang mungkin tidak sepenuhnya kompatibel dengan prinsip syari’ah. Oleh karenanya dengan adanya ketua majelis yang berasal dari peradilan agama akan menjamin dapat dipastikannya sejak tahap awal, mulai dari identifikasi pokok sengketa, penilaian alat bukti, dan kerangka pikir putusan tetap berbasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Selain itu, dalam sudut pandang perlindungan subtansi hukum, keberadaan ketua majelis dari peradilan agama menjadi benteng terhadap potensi “sekularisasi” perkara syari’ah di dalam forum pengadilan niaga. Tanpa kepemimpinan yang memahami secara mendalam hukum islam terdapat kemungkinan bahwa akad-akad syari’ah akan ditafsirkan semata-mata sebagai kontrak biasa tanpa mempertimbangkan dimensi maqashid syari’ah. Hal ini berpotensi melahirkan putusan yang secara formal benar, tetapi secara substantif menyimpang dari prinsip syari’ah
Dari perspektif konsistensi sistem hukum, asumsi bahwa pengadilan niaga mengadili perkara syari’ah tidak boleh menghilangkan karakter hukum ekonomi Islam itu sendiri. Disinilah relevansi prinsip lex specialist derogat legi generali. Meskipun forum yang digunakan adalah pengadilan niaga, substansi perkara tetap merupakan sebuah kekhususan yang harus di prioritaskan. Oleh karena itu kepemimpinan dan jumlah dua orang hakim peradilan agama dalam formasi majelis adalah manifestasi konkret dari penerapan prinsip dalam situasi lintas yuridiksi.
Kehadiran satu orang hakim peradilan umum dalam majelis perkara niaga syari’ah tetap memiliki urgensi yang signifikan, terutama dalam menjembatani aspek teknis dan praktik hukum. Hakim peradilan umum pada dasarnya memiliki pengalaman yang lebih intens dalam menangani sengketa komersial seperti kepailitan dan PKPU serta mekanisme pembuktian yang kompleks dalam dunia usaha. Kompetensi ini menjadi penting karena perkara niaga syari’ah pad apraktiknya tidak berdiri sendiri melainkan beririsan langsung dengan regulasi perdata dan komersial yang berlaku.
Pada akhirnya, kontruksi formasi majelis hakim dalam perkara niaga syari’ah dengan komposisi dua hakim pengadilan agama, dengan satu sebagai ketua majelis dan satu hakim pengadilan umum merupakan desain yang kompromistis, tetapi juga bemtuk strategis dalam menjembatani dua sistem hukum yang berbeda. Formasi ini pada dasarnya bukan sekedar pengatturan teknis melainkan fondasi normatif yang menjamin penyelesaian sengketa niaga syari’ah benar-benar mencerminkan keadilan yang utuh baik dalam ranah hukum acara maupun nilai-nilai ekonomi Islam (Fjr/Pawon)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


