Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
Berita Features

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

SyihabuddinSyihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB18 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengantar

Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang paling dicari dan ditunggu penjelasannya terkait dengan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang telah resmi berlaku 2 Januari 2026. Tidak mengherankan bila Webinar KUHAP dengan tajuk “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” yang diselenggarakan BPSDM Hukum secara hybrid, Kamis 29 Januari 2026 diikuti oleh sekitar 8000 peserta melalui Zoom serta 300 peserta secara luring dan 10.000-an netizen yang turut menyaksikan live streaming melalui kanal Youtube.

Melalui tulisan ini akan disajikan beberapa poin penting paparan Pak Wamenkum terkait dengan Implementasi KUHAP Baru yang menjadi pertanyaan banyak nitizen, antara lain membahas tentang:

  1. Antinomi Hukum dan arah kebijakan baru KUHAP
  2. Due Process of Law menurut KUHAP Baru
  3. ICJS dan differensiasi fungsional
  4. Polri sebagai Penyidik Utama
  5. Jaksa dan single presecution system
  6. Hubungan Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum
  7. Hubungan PPNS dan Penyidik Tertentu dengan Penyidik Polri dan Penuntut Umum
  8. Penguatan peran Advokat 
  9. Instrument Pengawasan dalam Pemeriksaan melalui CCTC
  10. Mengapa tidak semua Upaya paksa memerlukan ijin pengadilan
  11. Hak-Hak Tersangka hingga orang lanjut usia
  12. MKR di Tingkat lidik, sidik, tuntutan, dan persidangan
  13. Kewenangan Baru Jaksa: Plea Bargain, DPA, denda damai
  14. Perluasan kewenangan dan permasalahan di seputar Praperadilan
  15. Apakah KUHAP Baru masih menganut Negative wettelijke bewijstheorie
  16. Apakah ada upaya hukum terhadap putusan bebas; dan
  17. Bagaimana pandangan Prof. Eddy terkait dengan kasus tewasnya jambret di Yogyakarta.

KUHAP dan Antinomi

Mengawali paparannya, Prof. Eddy, demikian biasa beliau disapa menyampaikan bahwa KUHAP yang dibahas secara  intensif 1 tahun lebih, yaitu sejak 4 November 2024 dan kemudian disahkan dalam paripurna DPR pada 18 November 2025 penuh dengan antimoni. “Dalam teori Hukum Antinomi dikenal sebagai dua keadaan yang saling bertentangan, tetapi tidak boleh saling menegasikan. Itulah yang membuat hukum menjadi unik dan Istimewa, sesuatu yang spesial, dan KUHAP ini penuh dengan antinomi.”

Kenapa harus ada Hukum Acara Pidana? Di sinilah letak dari Antinomi KUHAP. Pertama, KUHAP dimaksudkan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Fungsinya to protect, melindungi Hak Asasi Manusia. Ini filosifi Hukum Acara Pidana, bukan untuk memproses pelaku. Keberhasilan Sistem Peradilan Pidana bukan dari indikator banyaknya kasus yang diungkap, bukan pula meningkatnya pelaku tindak pidana yang dihukum, melainkan bagaimana mampu mencegah kejahatan.

Kedua, pada sisi lain KUHAP mengatur hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan malaksanakan pidana. Dimanapun di dunia ini Hukum Acara Pidana berdasarkan doktrin Ius Punendi, yaitu hak atau kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) untuk menuntut, menjatuhkan, dan melaksanakan pidana terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Wamenkum juga menampik banyaknya pihak yang meminta agar pembahasan KUHAP distop dengan alasan KUHAP terlalu banyak mengatur kewenangan apparat. 

“Memang harus demikian, kewenangan aparat harus diatur sedetil mungkin. Tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus diatur secara jelas. Kewenangan penyidik dan penuntut umum harus ditulis secara eksplisit, detil dan jelas. Bukan dalam rangka memperluas kewenangan, melainkan menegaskan bahwa aparat haram lakukan perbuatan di luar apa yang tertulis, dan tidak boleh ditafsirkan selain apa yang tertulis, sesuai adagium Exceptio firmat regulam, bahwa hukum acara tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan Terduga, tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. Filosofinya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara”, demikian jelas Pak Wamenkum.


KUHAP, Due Process of Law, ICJS, dan Differensiasi fungsional

Pak Wamenkum menyampaikan dalam menyusun KUHAP, kita tidak sedang membuat kitab suci. “KUHAP Baru jauh dari kesempurnaan iya, tetapi KUHAP baru jauh lebih baik dari KUHAP lama juga iya. KUHAP Baru mengarah  pada Due process of law, sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia.” Ada 2 hal dalam Due process of law, yaitu: (1) Menjamin hukum acara yang memuat ketentuan yang memberikan perlindungan HAM; (2) Harus dipastikan aparat penegak hukum mentaati aturan yang melindungai HAM dalam Hukum Acara. Kedua hal ini menurut Pak Wamen tergambar dalam KUHAP baru.

Di dalam KUHAP baru dipertegas kedudukan integrated criminal juctice system. Pasal 2 menjelaskan bahwa, KUHAP ini dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Polri, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.

Kenapa harus eksplisit? Ini memperlihatkan Integrated Criminal Justice System/ICJS), satu kesatuan aparat penegak hukum, sekarang itu bukan catur wangsa, tapi panca wangsa: polisi, jaksa, hakim, advokat, Pembimbing Kemasyarakatan. Dulu Pemasyarakatan dianggap pembuangan akhir. UU Pemasyarakatan sekarang sudah sesuai KUHP dan KUHAP Baru. Pembimbing Kemasyarakat terlibat mulai dari proses ajudikasi, judikasi dan post ajudikasi. Sejak awal sudah diajak rembuk, karena apa Polisi, Jaksa, dan Hakim tidak tahu kondisi Lapas, apakah Lapas sudah penuh atau belum. Jadi baik atau buruknya tidak tahu. Dalam ICJC menunjukkan kesetaraan antar aparat penegak hukum, tidak ada subbordinasi, adanya koordinasi horizontal, bukan koordinasi vertikal.

Salah satu polemik terkait KUHAP adalah penegasan Polri sebagai Penyidik Utama. Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. Selanjutnya ayat (2) menegaskan, Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.” Memang diatur secara tegas dan harus ada kesederajatan. Kesamaan proses di dalam satu hukum acara pidana.

“Yang terjadi sebelumnya dengan Undang-Undang Sektoral, PPNS yang satu bisa langsung ke Jaksa, PPNNS yang lain tidak bisa. Ini tidak boleh harus ada kesamaan standar. Contohnya PPNS di pajak disamakan PPNS Bea cukai, bisa menangkap, bisa menahan, dan langsung ke jaksa. Harus ada kesederajatan, yang liar ini Undang-Undang Sektoral,”  demikian pungkas Prof. Eddy.

Lebih lanjut, Pak Wamen menjelaskan bahwa dalam differensiasi fungsional, ditentukan sebagai berikut:

Pertama, Polri adalah penyidik utama. Ini bukan maunya pemerintah atau DPR. Ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait dengan pengujian Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Disebut dalam putusan, pada bagian pertimbangan ratio decidendi-nya: Polri sebagai penyidik utama, bukan berarti penyidik tunggal, ada PPNS dan penyidik tertentu. Penegasan Polri sebagai penyidik utama adalah kewenangan atribusi dari UUD 1945, BAB Pertahanan Negara Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Polri adalah menegakkan hukum, tentunya yang dimaksud di sini adalah hukum pidana, karena dalam perdata dan Tata Usaha Negara, Polisi tidak cawe-cawe. 

Konsekuensi sebagai penyidik utama, yaitu:  (1) Menjalankan fungsi Koordinator; (2) Menjalankan fungsi pengawasan terhadap PPNS dan Penyidik tertentu. Istilah Penyidik Tertertu ada dalam UU OJK dan UU P2SK, sedangkan dalam Kementerian dan Lembaga lainnya ada PPNS. Polri sebagai Koordinator dan Pengawas bukan barang baru, sudah diatur juga dalam KUHAP lama. Polri sebagai Koordinator dan pengawas PPNS memiliki konsekuensi: (1) Segala sesuai harus berkoordinasi dengan Polri; (2) Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan melalui Polri. 

Kalau membaca literatur di dunia tentang criminal jusctice system, yang disebut hanya 3, yaitu: Police(kepolisian), prosecutor (kejaksaan), dan 3 court (pengadilan). Sejarah pembentukan KUHAP 1981, PPNS Adalah secondary investigator, penyidik pelengkap terhadap subtansi yang diatur dalam UU Sektoral. Kewenangan untuk melakukan upaya paksa itu ada pada Penyidik Polri KUHAP sama sekali tidak dimaksdukan untuk memperluas atau memperbesar kewenangan polisi dan jaksa, tetapi mendudukkan fungsi dan tugas masing-masing secara professional dan proporsional. 

Dalam pengalaman praktik, ketika PPNS didigugat ke praperadilan, Polisi selalu dijadikan Tergugat 2, Tergugat 1 adalah PPNS. Begitu tidak ada koordiansi, kalah di praperadilan. KUHAP yang sekarang bukan mengatur hal yang baru, hanya menegaskan Kembali. PPNS atau Penyidik Tertentu tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanan tanpa ijin penyidik Polri, tentunya di sini ada klausul eksepsional, yaitu dalam hal tertangkap tangan. Ini supaya kita tertib beracara, tidak boleh ada perbedaan standar due process of law. Pengaturan fungsi koordinator PPNS dan Penyidik tertentu yang ada pada Polri tidak berlku terhadap penyidik pada Kejaksaan, TNI, maupun KPK, karena  mereka ini bukan PPNS dan juga bukan Penyidik tertentu.

Baca Juga  Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru

Kedua, memberi konsekuensi single presecution system, sistem penuntutan tunggal yang dilakukan oleh Jaksa. Jika membaca Pasal 64 KUHAP dan penjelasan, Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Penjelasan Huruf b menyebutkan, Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single proseantion system).

Dulu UU KPK yang lama ada pasal berbunyi: Komisioner KPK  adalah Penyidik dan Penuntut Umum (vide Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002). Ini berarti untuk tindak pidana korupsi ada 6 Penuntut tertinggi, yaitu Jaksa Agung dan 5 kominioner KPK. Pasal tersebut ditiadakan melalui perubahan UU KPK, yaitu melalui UU Nomor 19 Tahun 2019, sehingga Komisioner KPK bukan penyidik dan penuntut umum lagi. “Kalau di kemudian hari ada lembaga yang diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan, maka penuntutnya tetap dari kejaksaan atas kuasa dari Jaksa Agung”, demikian Prof. Eddy menegaskan.


Hubungan Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Hal yang baru lagi dalam KUHAP 2025 adalah pengaturan hubungan koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum (vide Pasal 58 s/d Pasal 63 KUHAP). Pengaturan ini dimaksudkan untuk: (1) Supaya ada kepastian umum; (2) Tidak ada lagi ego sektoral, tidak ada lagi saling sandera. KUHAP lama tidak ada batasan, perkara bolak balik, sehingga orang menyandang status tersangka bisa bertahun-tahun.  

Bagaimana hubungan koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum dalam konteks kejahatan berdasarkan UU sektoral yang ada PPNS-nya? Penyidik Polri melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum dalam konteks UU sektoral dengan menggandeng PPNS. Dari segi teknis investigasi, Penyidik Polri sangat memahami. Segi subtansi, PPNS yang punya pengetahuan mendalam terhadap apa yang diatur dalam Undang-Undang sektoral, PPNS bisa melengkapi, ini yang menurut Pak Wamenkum disebut sebagai supporting investigater, Penyidik Pendukung. Dalam hubungan koordinasi, Polri bersama PPNS melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum, sehingga tidak ada saling sandra, karena ada di atur batas waktu dan ada kepastian hukum. Kewenangan PPNS tetap ada, hanya diharuskan berkoordinasi dengan Penyidik Polri. 

Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. (vide Pasal 8 ayat (3) KUHAP). Untuk penangkapan dan penahanan, PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukannya kecuali atas perintah Penyidik Polri (vide Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3)).


Penguatan Peran Advokat dan Instrument Pengawasan dalam Pemeriksaan

Pengawasan terhadap penyidik dan penuntut selain ditulis secara jelas dan tegas dalam KUHAP terkait kewenangannya, juga ada peran Advokat yang yang bisa mendampingi dan mengawasi sejak awal proses. Peran Advokat ditinggikan. Setiap orang yang berurusan dengan hukum mulai tahap lidik, sidik, tuntut, hingga pemeriksaan sidang didampingi Advokat. Advokat tidak hanya mendampingi seperti patung, mereka juga berhak mengajukan keberatan dan keberatan tersebut dicatat dan dilekatkan dalam BAP. Dengan demikian, informasi dalam berkas perkara dapat memberikan gambaran yang utuh kepada hakim untuk menilai secara objektif perkara yang disidangkan.

Secara sederhana bisa dikatakan bahwa pengawasan terhdap penyidik dan penuntut umum dilakukan secara berlapis, yaitu:

  1. Pengawasan oleh Advokat sebagaimana diuraikan di atas.
  2. Pemeriksaan dilengkapi kamera pengawas. Pasal 30 ayat (1) KUHAP mengatur: “Untuk menjaga akuntabilitas, pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.” Yang dimaksud dengan “kamera pengawas” adalah Closed Circuit Teleuision (CCTV).  
  3. Pengawasan melalui praperadilan
  4. Hubungan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut umum, hakikatnya juga bermakna saling mengawasi, pengawasan horizontal, bukan vertikal. Pengawasan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh masing-masing institusi.

Pengaturan Upaya Paksa

Dalam KUHAP Baru ada diatur ada 9 upaya Paksa (vide Pasal 89). KUHAP Lama hanya mengatur 5 jenis Upaya paksa. Upaya paksa ini harus ijin pengadilan, ada kontrol, kecuali terhadap 3 jenis Upaya paksa, yaitu: (1) Penetapan Tersangka. Ini bisa dipahami karena dalam proses ini belum ada hak yang terlanggar; (2) Penangkapan. Mengapa penangkapan tanpa ijin dari Pengadilan? Karena hanya dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam. Kalau ijin, Tersangka keburu kabur. Kalau kabur siapa yang disalahkan? Tentunya adalah Penyidik; dan (3) Penahanan. Pengaturan penahanan ini sama persis dengan KUHAP lama. Kenapa tidak ada ijin dari Pengadilan? Alasannya karena letak geografis. Indonesia tidak Pulau Jawa saja. Tidak semua transportasi di darah lancar dan mudah dijangkau. Seperti di Maluku yang wilayahnya terdiri dari kepulauan, tentu akan menyulitkan. Alsan berikutnya, dalam UU Polri ada1 pasal tentang penyidikan. Upaya paksa dapat dilakukan dengan mempertimbangkan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Apakah ini tidak terlalu subjektif? Pak Wamenkum mempersilahkan untuk Protes ke MK. “Pasal itu sudah 3 kali diuji dan ditolak MK, pasal itu konstitusional. Penahanan ini situasional, itu diskresi, kita tidak tahu situasi di lapangan, diskresi berdasarkan penilaian penyidik”, demikian tegas Wamenkum. 

Alasan lainnya mengapa penahanan tidak ada ijin dari Pengadilan? Menurut Pak Wamenkum, itu bukan maunya polisi, jaksa, pemerintah atau DPR. Teman-teman Hakim yang keberatan. Jumlah hakim kurang dari 10.000 orang (itu sudah meliputi 4 lingkungan peradilan, termasuk agama, tata usaha negara, dan militer). Kalau penahanan itu perlu ijin, Penyidik bekerja 24 jam, Hakim berkantor Senin-Jumat. Sabtu-Minggu harus ada hakim yang masuk kantor, karena penahanan bisa dilakukan kapanpun. Teman-teman Hakim keberatan. 

Isu yang menghangat kemarin adalah terkait Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (Rechter Commissaris). Di Belanda Rechter Commissaris itu harus hakim senior dan mereka khusus memeriksa upaya paksa, tidak pegang perkara lain. Hakim-Hakim kita tidak setuju. Hakim senior jumlahnya terbatas dan dia khusus memeriksa upaya paksa, tidak boleh pegang perkara lain, kecuali sebagai Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jumlah Hakim jangan dibandingkan dengan jumlah polisi yang mencapai 470.000. Bagaimana kontrol terhadap Penetapan Tersangka, penangkapan, dan penahanan? Jawabannya, bisa lewat praperadilan.

Upaya paksa yang lain memerlukan ijin. Terkait penyadapan.  Penyadapan hanya aada 1 pasal. Dalam  melaksanakan kewenangannya, penyidik berhak melakukan penyadapan, lebih lanjut akan diatur dalam UU. Ini maunya MK, penyadapan diatur dalam UU tersendiri. Selama belum ada UU penyadapan, Penyidik tidak boleh lakukan penyadapan dalam kontek KUHAP, kecuali terhadap korupsi, narkotika dan terorisme, karena dalam 3 perkara terakhir ini UU sektoralnya memperbolehkan melakukan penyadapan.


Pengaturan Hak-Hak Tersangka hingga Orang Lanjut Usia

KUHAP juga mengatur hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa dan pihak-pihak terkait. BAB VII menjelaskan secara detil hak-hak yang dimiliki oleh saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, hingga orang lanjut usia. Penyidik wajib memberitahukan hak-hak tersebut. Setiap orang yang berhadap dengan hukum, termasuk saksi berhak untuk didampingi Advokat dan mendapatkan bantuan hukum sejak awal pemeriksaan. Adanya kehawatiran dari beberapa pihak menurut Pak Wamenkum lebih dikarenakan belum membaca KUHAP secara utuh. Aparat penegak hukum tidak diperbolehkan melakukan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia dan tindakan yang unprofessional. Apabila terjadi seperti itu Penyidik dan Penuntut Umum itu bisa disanski etik dan bahkan dipidana.

Terkait dengan kehawatiran adanya contemt of court, tidak perlu dihwatirkan, karena dalam KUHP sudah diatur BAB Khusus tentang tindak pidana terhadap proses peradilan , semuanya sudah terangkum dalam BAB tersebut.

Baca Juga  Bedah Kasus mulai digelar dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII

MKR dan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Hal penting lainnya yang diatur dalam KUHAP Baru menurut Pak Wamen adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). MKR diatur secara komprehensif mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, bahkan setelah menjadi narapidana. Ini menunjukkan wajah baru penegakan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restorative dan rehabilitatif.

Terkait pengakuan bersalah atau biasa dikenal dengan plea bargain, ini yang banyak juga disalah pahami Masyarakat. Meski ada pengakuan bersalah, perkara tetap diproses hingga putusan pengadilan. 


Kewenangan Baru Jaksa 

Dalam bagian akhir paparannya, Pak Wamen menjelaskan 3 kewenangan baru yang diberikan kepada Jaksa yang tidak ada dalam KUHAP lama. Menurut Beliau, ini mengikuti perkembangan zaman dan trend di negara-negara maju. Kewenangan tersebut yaitu:

  1. Plea Bargain, Pengakuan Bersalah. Penyidik berwenang menerima Pengakuan Bersalah (PB). Ketika menerima PB, Penyidik berkoordiansi dengan Penuntut Umum. PB ini tetap diadili. Mekanismenya, Penyidik lapor kepada Penuntut Umum bahwa Tersangka sudah menyampaikan pengakuan bersalah, nanti oleh Penuntut Umum dihadapkanlah Terdakwa ini kepada Hakim dinyatakan kepada Hakim bahwa Terdakwa sudah melakukan PB, maka acara biasa di dalam pemeriksaan dirubah menjadi acara singkat. Proses tetap berjalan, acara biasa menjadi acara singkat, kenapa? Karena Terdakwa sudah memberikan pengakuan, bukti-bukti sudah jelas. Apa konsekuensi PB ini? Jaksa akan mengurangi tuntutan pidana, jadi pelaku tetap diproses dan dihadapkan di persidangan.
  • Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. DPA ini hanya pada korporasi (vide Pasal 328 KUHAP). Ini kewenangan jaksa, yang menentukan tetap hakim, diputuskan di persidangan untuk menetukan apakah bisa DPA ataukah tidak. Kalau iya dibuat perjanjian, perjanjian itu diawasi Hakim, kalau dilaksanakan, Jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, tetapi kalau tidak dilaksanakan perkara jalan terus.
  • Denda damai, yaitu mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 66 KUHAP). Ini prerogatif Jaksa Agung terhadap tindak pidana di bidang ekonomi, meliputi tindak pidana bidang perpajakan, cukai, kepabeanan, perdagangan, kehutanan, lingkungan, minerba, dll. Dalam perkara tersebut bisa dilakukan denda damai. Apa konsekuensi denda damai? Jaksa Agung akan mengesampingkan perkara, karena Jaksa Agung mempunyai hak oportunitas, yaitu depoonering. Ada diatur dalam UU Kajaksaan, kemudian dimasukkan dalam KUHAP Baru.

Beberapa Penegasan Lainnya dari Pak Wamenkum

Paparan dan diskusi yang berlangsung semarak lebih dari 2 jam tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Beberapa hal manarik yang disampaikan oleh Pak Wamenkum yaitu:

  1. Tentang Praperadilan. Menurut Pak Wamenkum, hukum acara praperadilan masih mengikuti yang lama. Tetapi, Beliau tidak secara tegas menjawab pertanyaan terkait dengan pengadilan mana yang berwenang, apakah didasarkan pada locus delicti ataukah pada kedudukan hukum (domisili) dari termohon praperadilan.

Mengenai legal standing, dikatakan bahwa siapa saja yang dilakukan upaya paksa tanpa prosedur, bisa mengajukan praperadilan.

Ada perluasan objek praperadilan, ini juga bagian dari kontrol terhadap penyidik, yaitu:

  • Undue Delay, yaitu penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (Pasal 158 huruf e KUHAP). Misalnya ada permasalahan hukum, kemudian korban lapor kepada polisi, polisi tidak menindaklanjuti laporan, polisi bisa dipraperadilankan, mengapa perkara mandek, tidak diproses, tidak ditindak lanjuti. Siapa saja yang merasa dirugikan, bisa ajukan praperadilan.
  • Terhadap penangguhan dan pembantaran penahananan (Pasal 158 huruf f). Misalnya di Tingkat penyidikan ditahan, kemudian pada saat penuntutan tidak ditahan atau sebaliknya, di penyidikan tidak ditahan, penuntutan ditahan, bisa diajukan praperadilan.
  • Terhadap Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (Pasal 158 huruf d). Praperadilan dapat diajukan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Contoh, tempus delicti kapan? Waktu kejadian perkara misalnya 2023-2024, tetapi yang disita harta-harta yang telah lampau sejak Indonesia merdeka 1945, ini tidak ada hubungan dengan perkara yang disangkakan, ini bisa ajukan praperadilan. 

Legal standing untuk mengajukan praperadilan menurut Pak Wamenkum memang tidak dibatasi, bisa siapa saja, karena ada perluasan pra peradilan, sebagai kontrol terhadap upaya paksa.

  • Negative wettelijke bewijstheorie atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Pasal  183 KUHAP lama). Menurut Prof. Eddy, 2 alat bukti (Bewijs) minimum tetap ada, kalau diperhatikan dalam beberapa bagian KUHAP, semuanya ada menyebut 2 alat bukti. Untuk keyakinan, di mananapun di dunia, Hakim harus memutus dengan keyakinan. Misalnya, dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP terkait plea bargain, disebutkan: “Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.” Ini adalah wujud negative wettelijke menurut uu secara negatif.
  • Terkait upaya hukum terhadap putusan bebas

Dalam KUHAP banding putusan bebas tidak diatur, apakah sesuatu yang tidak dilarang itu berarti boleh? Sesuatu yang tidak diatur apakah boleh ataukah tidak? Ini ada 3 ukuran: (1) Patut tidak patut; (2) Bertentangan atau tidak dengan ketertiban Masyarakat; dan (3) Tertib hukum. Ini hukum acara. Kalau dikatakan putusan yang bisa banding a, b, dan c, maka ini berarti limitatif, jangan diartikan lain. Hukum acara sangat strict, tidak bisa ditafsirkan lain. Terhadap putusan bebas, yang melakukan upaya hukum pasti jaksa. Limitasi ini tidak boleh diinterpretasikan lain. Kejadian di Bangli (Bali) kemarin, terhadap putusan bebas Jaksa tidak banding, tapi langsung kasasi. Karena ada pemikiran mengikuti yurisprudensi yang telah ada, ada bebas murni dan bebas tidak murni. KUHAP mencoba meletakkan Kembali. 

Lebih lanjut Pak Wamenkum becerita, pertama kali diminta membahas KUHAP, pertama yang didatangi adalah Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua MA berpesan 2 hal, yaitu: (1) Tegaskan perlindungan terhadap HAM, karenanya masukan-masukan dari Koalisi Mayarakat diterima; dan (2) Pikirkan untuk mengurangi beban Mahkamaha Agung. Dalam setahun MA bisa menangani lebih dari 38.000 perkara dengan jumlah hakim sekitar 55. KUHAP Baru membatasi perkara yang bisa diajukan kasasi (vide Pasal 299 ayat (2) KUHAP). Demikian juga upaya hukum Peninjauan Kembali juga dibatasi (vide Pasal 318). PK tidak bisa sembarangan, PK terkait dengan sesuatu yang luar biasa. Di Belanda, PK diatur paling tegas, sebagai upaya hukum yang amat sangat luar biasa.

  • Terkait kasus jambret, Pak Wamenkum menegaskan sebagai Wamen tidak boleh berkomentar, karena nanti dianggap intervensi. Tetapi dari kacamata Guru Besar Hukum Pidana, menurut Beliau kasus itu termasuk pembelaaan terpaksa, meskipun ini ada beda pendapat. Ada sebagian guru besar sampaikan bahwa pembelaaan terpaksa harus hakim yang menentukan.  Kalau menurut Prof. Eddy tidak, Penyidik dan Penuntut Umum juga bisa menentukan. Apakah kasus jambret di Yogyakarta itu termasuk pembelaan terpaksa? Pembelaan Terpaksa tidak hanya terhadap tubuh dan nyawa tetapi juga terhadap properti. Dalam literatur Belanda, dicontohkan kasus pembelaan terpaksa, pencuri masuk rumah kepergok pemilik rumah, dia lari sambil membawa barang curian, pemilik rumah bisa lakukan pembelaan terpaksa dengan menyerang pelaku, selama barang curian masih dalam penguasaan pelaku. Kecuali kalau saat dia mengejar pelaku melapaskan barang curian, itu bukan pembelaan terpaksa. Prof Eddy menegaskan, kasus jambret di Jogja itu termasuk noodweer (pembelaan terpaksa) atau setidaknya masuk kategori noodweer excess (pembelaan terpaksa melampaui batas). 

Penutup

Demikian beberapa penjelasan penting yang dapat disarikan dari Webinar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan tajuk “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” yang disampaikan oleh Narasumber Tunggal, Wamenkum. Kegiatan ini juga sekaligus menandai Kick Off Program  Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026 oleh BPSDM Hukum sebagai komitmen membangun SDM hukum yang professional, berintegritas dan berorientasi pada keadilan.

Syihabuddin
Kontributor
Syihabuddin
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

antinomi berita KUHAP KUHAP Baru wamenkum webinar
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.