Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Bagus Partha Wijaya
Konsep pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023 telah membawa terobosan penting dalam sistem peradilan pidana umum Indonesia. Mekanisme ini memberikan hakim wewenang untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, berdasarkan pertimbangan keadilan substantif dan kemanusiaan. Namun, hingga saat ini, konsep serupa belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem peradilan militer, yang selama ini lebih mengandalkan mekanisme hukum disiplin untuk kasus yang tidak memerlukan pidana berat. Seiring dengan upaya reformasi peradilan militer yang tengah digalakkan, penyelarasan putusan pemaafan hakim menjadi hal yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keselarasan dan keadilan yang konsisten di seluruh sistem…
Pendahuluan Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 resmi berlaku, menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berjalan selama lebih dari empat dekade. Reformasi ini membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan penekanan pada prinsip hukum yang lebih manusiawi, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia. Di antara perubahan utama adalah pengaturan yang lebih jelas terkait pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan peran pemaafan, dengan peran hakim yang diperluas tidak hanya sebagai hakim yang memutus, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses keadilan. 1. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)…

