Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: David Pasaribu
Dalam sistem hukum terkini yang dipenuhi proliferasi peraturan, konflik hukum (conflicts of laws) merupakan keniscayaan. Persoalan obesitas regulasi (hyper regulations) sering melahirkan situasi di mana satu norma tampak bertentangan dengan norma lainnya. Untuk mengatasi konflik tersebut, doktrin hukum mengenal sejumlah asas preferensi, antara lain lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori. Persoalan menjadi kompleks ketika asas preferensi hukum justru saling menegasikan. Konflik terjadi dalam situasi di mana terdapat norma undang-undang yang lebih lama (lex priori) tetapi bersifat khusus (lex specialis) vis-à-vis dengan norma undang-undang yang lebih baru (lex posteriori) namun bersifat…
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting afirmasi negara terhadap masyarakat adat (indigenous peoples). Putusan ini menegaskan arah konstitusional perlindungan hak masyarakat adat penghuni hutan yang tak berorientasi komersial. Permohonan uji materi (judicial review) ini diajukan oleh Sawit Watch yang memberi kuasa kepada Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pasal-pasal yang diuji mencakup Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Lampiran UU Cipta Kerja. Fokus persoalannya adalah sejumlah frasa seperti “dikecualikan,” “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan,” “kegiatan lain,”…
Maladministrasi dalam dekade terakhir menunjukkan sinyalemen yang beragam. Macam-macamnya berkembang secara perenial sehingga menjadi persoalan mutakhir dalam pelayanan publik. Di tengah labirin regulasi yang tumpang tindih, praktik maladministrasi menjadi kian kompleks dan pada akhirnya mengganggu stabilitas layanan kepada publik. Akibatnya, maladministrasi kini menjadi wajah buram pelayanan publik di Indonesia. Ia kerap bertautan dengan kesewenang-wenangan, arogansi kewenangan, dan kultur birokrasi yang abai pada hak warga negara. Kompleksitas dan problematikanya membuat maladministrasi sulit didefinisikan secara tunggal dan tuntas. Ini selaras dengan penegasan Sir Edmund Compton, Komisaris Parlemen Inggris pertama untuk Administrasi (Ombudsman), bahwa “nobody can define maladministration in plain terms” (K.C. Wheare,…

