Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Muhammad Adiguna Bimasakti
Suatu peraturan di Indonesia dianggap telah berlaku dan mengikat untuk umum jika ia diundangkan sesuai dengan asas fiksi hukum. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat menjadi alasan pembenar dari tindakannya yang melanggar hukum (ignorantia juris non excusaat). Sehingga pada umumnya dalam setiap peraturan perundang-undangan pada pasal terakhir hampir selalu diatur bahwa peraturan tersebut berlaku sejak saat diundangkan, atau jika tidak maka diatur kapan ia akan berlaku (misalnya tanggal tertentu seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Pada saat undang-undang tersebut sudah berlaku maka ia akan mengikat secara umum, oleh karena itu dalam bahasa Belanda peraturan perundang-undangan disebut juga…
PENDAHULUAN Pasal 39 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IKAHI Tahun 2022 mengatur bahwa tata cara pemilihan Pengurus Pusat (PP) IKAHI yang salah satunya adalah Ketua Umum PP IKAHI diatur dalam tata tertib Musyawarah Nasional (Munas). Selama ini, pada praktiknya pemilihan PP IKAHI dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh Utusan Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) yang hadir pada saat Munas. Misalnya, pada Munas IKAHI Tahun 2022 silam, pemilihan Ketua Umum PP IKAHI dilakukan oleh para utusan PD dan PC yang hadir. Pada dasarnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI tidak mengatur bagaimana cara atau mekanisme pemilihan Ketua…
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim bagi para Hakim Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya. Salah satu fungsi utama dari IKAHI adalah advokasi kesejahteraan hakim. Namun dalam pelaksanaannya banyak yang harus diperbaiki. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kritik dan saran bagi struktur dan kultur organisasi yang ada di IKAHI terutama dalam kaitannya dengan fungsi advokasi para hakim. Di dalam Anggaran Dasar IKAHI, struktur IKAHI terdiri dari Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC). Salah satu tujuan dari adanya jenjang kepengurusan ini adalah agar mempermudah anggota yakni para hakim dalam menyalurkan aspirasinya melalui IKAHI.…

