Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Novritsar Hasintongan Pakpahan
Kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari fungsinya sebagai instrumen pengendali oleh karena penguasa pasti menggunakannya untuk memelihara ketertiban sosial. Hal ini dikenal dengan falsafah mekanisme kontrol sosial. Akan tetapi, ada pemahaman yang lebih mendalam, bahwa hukum sesungguhnya merupakan arena dialektis tempat bertemunya konflik, pengakuan, dan kesepakatan bersama sebagaimana pendapat filsuf Claude Lefort (Lefort: 1988). Claude Lefort, mengatakan bahwa dalam suatu negara tidak dibolehkan terjadinya kekosongan kekuasaan (empty place of power). Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak lagi dimiliki secara permanen oleh individu atau garis keturunan tertentu (seperti pada monarki absolut). Kekuasaan bersifat sementara dan dapat diperebutkan. Kekosongan kekuasaan…
Esensi Supremasi Hukum Pandangan filosofis dari para filsuf selalu memancing pemikiran analitis dari masyarakat maupun para terpelajar dalam melihat kehidupan. Kehidupan masyarakat berlandas dari hukum dan demokrasi. Akan tetapi, situasi mayoritas dan minoritas tidak dapat terelakkan dari interaksi masyarakat. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Demokrasi, Ateisme, Seksualitas (Magnis-Suseno, 2025) mengingatkan bahwa Indonesia yang menganut sistem demokrasi tidak boleh terjebak pada pembenaran keputusan mayoritas. Magnis menegaskan bahwa demokrasi sejati harus menjunjung partisipasi bermakna, keadilan sosial, dan etika jabatan. Hukum hadir bukan untuk membenarkan tirani mayoritas, tetapi untuk menjamin keadilan bagi semua, termasuk kaum minoritas. Supremasi hukum menjadi esensi utama dalam kehidupan bermasyarakat…

