Author: Rahimulhuda Rizki Alwi

Pidana Pokok dan Pidana Tambahan Pemidanaan dalam KUHP lama berorientasi pada kepentingan negara sebagai representasi perlindungan ketertiban umum yang tercermin melalui penjatuhan pidana pokok serta pidana tambahan. Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok diposisikan sebagai instrumen pemidanaan yang bertujuan memberikan efek jera serta menegaskan otoritas negara atas suatu pelanggaran hukum. Namun dalam praktiknya orientasi negara-sentris kerap mengesampingkan posisi korban yang secara langsung mengalami kerugian akibat tindak pidana tetapi tidak selalu memperoleh pemulihan yang memadai melalui mekanisme pemidanaan konvensional. Perkembangan hukum pidana modern pasca terbitnya KUHP dan KUHAP Baru menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan yang mengutamakan penyelesaian konflik yang timbul serta…

Read More

Pendahuluan Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan musibah bencana yang baru-baru ini menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Banjir besar yang melanda ketiga provinsi tersebut sejak awal Desember hingga saat ini masih memberikan dampak masif yang melumpuhkan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Belum pulih dari hiruk pikuk akibat bencana dan pro kontra permasalahan penetapan Status Bencana Nasional, beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali digegerkan dengan pernyataan Menteri Sosial terkait penggalangan dana yang harus berdasarkan izin pemerintah. Hal ini mengemuka karena banyaknya pegiat media sosial atau influencer melakukan inisiatif kemanusiaan dengan mengadakan penggalangan dana untuk membantu korban bencana baik melalui…

Read More