Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Sudiyo
Latar belakang Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subjek hukum “setiap orang”, termasuk prajurit aktif TNI. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menganut asas personalitas, prajurit aktif yang melakukan tindak pidana korupsi berada di bawah kewenangan peradilan militer. Secara normatif, peradilan militer memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara Tipikor. Namun demikian persepsi publik masih negative terhadap independensi, akuntabilitas, dan transparansi pengadilan militer. Hal ini terkait dengan struktur peradilan militer, di mana subsistem aparat penegak hukum baik penyidik,…
Pendahuluan. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, politik, dan kesejahteraan masyarakat.[1] Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinamika penafsiran terhadap frasa “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memunculkan perdebatan, apakah rumusan tersebut harus dipahami sebagai delik formal atau delik materiil sehingga berimplikasi pada konstruksi pembuktian unsur “kerugian keuangan negara”. Pandangan yang menafsirkan frasa “dapat” menilai bahwa delik korupsi merupakan delik formal yang menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang, sehingga…
Pendahuluan Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) disusun berdasarkan pendekatan kesisteman yang memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama) dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer. Berdasarkan pendekatan kesisteman tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP diakomodir ke dalam hukum acara pidana militer. Tahapan proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan militer mulai dari…
Era KUHAP Baru Era berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selanjutnya dalam tulisan ini desebut dengan KUHAP lama akan segera berakhir dengan disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025, selanjutnya disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan KUHAP baru). Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah dalam sistem pembuktian dan perluasan terhadap jumlah alat bukti. Sistem pembuktian dalam KUHAP lama secara tegas menganut teori sistem pembuktian undang-undang secara negatif…

