Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Broken Strings By Aurelie Moeremans: Membuka Tabir Child Grooming Dalam Perkawinan Anak Di Indonesia
Artikel

Broken Strings By Aurelie Moeremans: Membuka Tabir Child Grooming Dalam Perkawinan Anak Di Indonesia

Abdul Azis Ali RamdlaniAbdul Azis Ali Ramdlani30 January 2026 • 08:02 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Fenomena perkawinan anak sering kali tidak terjadi secara spontan, melainkan melibatkan proses child grooming, di mana orang dewasa membangun ikatan emosional dan kepercayaan dengan anak untuk tujuan eksploitasi yang “dilegalkan” melalui pernikahan.

Dalam konteks hukum, meskipun batas usia pernikahan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui UU No. 16 Tahun 2019, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan masih sangat tinggi. Di sinilah PERMA No. 5 Tahun 2019 hadir untuk memberikan pedoman bagi hakim, namun dalam praktiknya masih terdapat ruang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku grooming jika hakim tidak memiliki perspektif perlindungan anak yang kuat.

Kisah Aurelie Moeremans dalam bukunya Broken Strings memberikan gambaran nyata tentang bagaimana manipulasi psikologis dan isolasi sosial digunakan oleh orang dewasa untuk mengendalikan anak, yang sangat relevan untuk membedah motif di balik banyak kasus pernikahan dini di Indonesia.

Pendahuluan:

Paradoks Perlindungan Anak di Indonesia

Perkawinan anak tetap menjadi tantangan sistemik yang krusial di Indonesia, meskipun instrumen hukum nasional telah mengalami reformasi signifikan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan lama. Secara de jure, penetapan batas usia minimal 19 tahun bagi pria dan wanita merupakan upaya progresif untuk memastikan kematangan fisik, mental, dan ekonomi calon mempelai. Namun, data menunjukkan bahwa legalitas tersebut sering kali diinterupsi oleh tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah perkawinan tersebut didasari oleh konsen sukarela, ataukah merupakan hasil dari manipulasi psikologis yang terstruktur?

Di balik alasan klasik seperti faktor ekonomi atau kehamilan tidak diinginkan, terdapat dinamika yang lebih gelap yang sering kali luput dari pengamatan aparat penegak hukum, yaitu potensi child grooming. Child grooming adalah proses di mana seorang dewasa secara sistematis membangun ikatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan dengan seorang anak dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi, yang dalam banyak kasus di Indonesia, “dilegalkan” melalui institusi pernikahan yang sah. Hal ini menciptakan sebuah paradoks di mana hukum yang seharusnya melindungi anak, justru digunakan sebagai alat untuk melegitimasi praktik manipulatif.

Analisis terhadap buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans sangat krusial karena narasi tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana manipulasi psikologis bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Kisah ini bukan sekadar romansa remaja, melainkan studi kasus nyata mengenai tahapan child grooming yang sering kali berakhir pada institusi pernikahan sebagai bentuk legitimasi atas eksploitasi.

Dalam konteks ini, narasi Aurelie menunjukkan bahwa pelaku menggunakan teknik love bombing (pemberian perhatian berlebih) dan isolasi sosial untuk membuat korban merasa bahwa pelaku adalah satu-satunya orang yang bisa dipercaya. Hal ini sangat relevan dengan fakta di Indonesia, di mana banyak pernikahan dini terjadi bukan karena paksaan fisik yang kasar, melainkan karena anak telah “dikondisikan” secara mental untuk setuju.

Fenomena pernikahan anak di Indonesia sering kali bukan merupakan inisiatif murni dari sang anak, melainkan sebuah desain atau pengkondisian yang dilakukan oleh orang tua. Dalam banyak kasus, orang tua bertindak sebagai “fasilitator” yang melegitimasi hubungan yang tidak seimbang dengan alasan “perlindungan” atau “kebaikan” bagi anak.

Berikut adalah beberapa aspek utama dalam narasi pengkondisian ini:

  1. Motivasi Ekonomi: Di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, anak perempuan sering kali masih dianggap sebagai beban ekonomi keluarga. Menikahkan mereka dipandang sebagai strategi bertahan hidup untuk mengalihkan tanggung jawab nafkah kepada pihak laki-laki.
  2. Ketakutan akan Stigma Sosial: Adanya konsep menjaga kehormatan keluarga dan kekhawatiran mendalam terhadap pergaulan bebas (zina) mendorong orang tua untuk mengambil langkah “preventif”. Menikah dianggap sebagai satu-satunya solusi moral untuk menghindari gunjingan tetangga atau aib keluarga.
  3. Manipulasi Emosional dan Bakti: Pengkondisian ini jarang menggunakan kekerasan fisik yang kasar. Sebaliknya, orang tua sering menggunakan narasi “bakti kepada orang tua” atau menjanjikan masa depan yang lebih stabil. Anak dibuat merasa bersalah jika menolak, sehingga mereka “menyetujui” pernikahan tersebut demi kebahagiaan orang tua.

Narasi ini menciptakan lingkungan di mana anak kehilangan otonomi diri (lack of agency). Hal inilah yang menjadi celah berbahaya bagi pelaku grooming untuk masuk dan mendapatkan restu dari orang tua yang sudah “terkondisikan” oleh keadaan.

Kisah Aurelie dalam bukunya adalah contoh kasus bagaimana child grooming bekerja secara sangat privat dan psikologis sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum. Dalam narasinya, kita bisa melihat bahwa pelaku tidak selalu menggunakan kekerasan fisik di awal, melainkan menggunakan manipulasi emosional untuk mengikis otonomi anak.

Baca Juga  Dispensasi Kawin : Keselarasan antara Hukum Nasional dan Hukum Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Perspektif Gender dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Narasi ini sangat penting untuk memperoleh perhatian dari praktisi hukum karena memberikan “wajah” pada statistik dispensasi kawin yang sering kita lihat. Pelaku dalam Broken Strings menggunakan taktik yang sangat terukur untuk memastikan korban merasa tidak berdaya tanpa dirinya.

Pembahasan:

Identifikasi Tahapan Grooming

Berdasarkan teori oleh Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga dari Tigagenerasi, Ayoe Sutomo menjelaskan bahwa grooming biasanya terdiri dari beberapa tahapan berikut, yang juga tercermin dalam narasi Broken Strings, kita dapat membagi proses ini ke dalam beberapa fase krusial:

  1. Targeting (Pemilihan Korban): Pertama, Pelaku mencari anak yang memiliki kerentanan emosional, seperti kurangnya perhatian di rumah atau keinginan untuk diakui.
  2. Gaining Trust (Membangun Kepercayaan): Pelaku memposisikan diri sebagai sosok pelindung, pendengar yang baik, atau pemberi solusi atas masalah anak.
  3. Filling a Need (Memenuhi Kebutuhan): Pelaku memberikan hadiah, perhatian berlebih (love bombing), atau kemudahan finansial sehingga anak merasa berutang budi atau sangat bergantung.
  4. Isolation (Isolasi Sosial): Ini adalah tahap kritis di mana pelaku mulai membatasi interaksi anak dengan dunia luar, termasuk keluarga dan teman sebaya, dengan narasi bahwa “hanya saya yang benar-benar peduli padamu.”
  5. Normalizing (Normalisasi Hubungan): Perilaku yang tidak wajar mulai dianggap normal. Di Indonesia, tahap ini sering kali berujung pada usulan pernikahan sebagai bentuk “tanggung jawab” atau legitimasi hubungan.
  6. Control (Kendali Total): Pelaku memiliki kendali penuh atas keputusan, emosi, dan tindakan anak.

Secara sosiologis, grooming tidak terjadi di ruang hampa; ia sering kali memanfaatkan norma-norma yang sudah ada di masyarakat untuk mendapatkan “izin sosial”.

Di Indonesia, terdapat beberapa faktor sosiologis faktual yang menjadi katalisator bagi pelaku untuk melancarkan aksinya, diantaranya sebagai berikut:

  • Legitimasi Moral dan Agama: Pelaku sering menggunakan narasi “menghindari zina” atau “menyempurnakan agama” sebagai alat manipulasi. Dalam masyarakat yang konservatif, argumen ini sulit dibantah oleh orang tua, sehingga pelaku mendapatkan kepercayaan sebagai sosok yang “saleh” atau “bertanggung jawab.”
  • Modal Sosial dan “Hutang Budi”: Sering kali, pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh keluarga—seperti guru, tokoh masyarakat, atau kerabat jauh. Mereka memberikan bantuan finansial atau pendidikan, sehingga keluarga merasa memiliki hutang budi. Hal ini menciptakan perisai sosial yang membuat perilaku manipulatif pelaku tidak dicurigai.
  • Normalisasi Perbedaan Usia yang Ekstrem: Dalam beberapa budaya lokal, pernikahan antara laki-laki dewasa mapan dengan gadis remaja masih dianggap sebagai simbol keberhasilan atau perlindungan, bukan sebagai tanda bahaya (red flag) eksploitasi.

Selain dari pada itu, dalam budaya patriarki yang masih kental di banyak wilayah di Indonesia, peran gender sering kali didefinisikan secara kaku, yang kemudian membatasi ruang gerak dan suara anak, terutama anak perempuan.

Ketidakberdayaan ini bukan sekadar perasaan pribadi, melainkan hasil dari lingkungan sosial yang menuntut anak untuk tidak memiliki agensi atas dirinya sendiri. Hal ini sangat selaras dengan apa yang dialami Aurelie dalam Broken Strings, di mana isolasi yang dilakukan pelaku semakin efektif karena adanya tekanan untuk tetap “sopan” dan “patuh”.

Celah kecil PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Secara filosofis, peraturan ini (selanjutnya kita sebut PERMA Dispensasi Kawin) lahir sebagai “benteng” untuk memperketat pemberian izin menikah di bawah umur pasca revisi UU Perkawinan. Namun, jika kita melihatnya dari kacamata pencegahan child grooming, terdapat pasal-pasal yang memiliki potensi kuat sekaligus kelemahan yang berisiko. Berikut adalah analisis kritis terhadap beberapa pasal krusial:

1. Kewajiban Mendengar Keterangan Anak

Pasal 10 dan Pasal 11 dalam PERMA Dispensasi Kawin mewajibkan hakim untuk mendengar keterangan anak secara langsung tanpa dihadiri orang tua atau pihak lain jika diperlukan. Ini adalah instrumen utama untuk mendeteksi apakah ada paksaan atau manipulasi. Hakim bisa menggali perasaan anak secara lebih privat. Masalahnya, korban grooming sering kali sudah “dicuci otak” untuk membela pelaku. Jika hakim hanya bertanya secara formalitas (seperti “Apakah kamu mau menikah?”), anak yang sudah termanipulasi akan menjawab “Ya” dengan yakin. Tanpa keahlian psikologi forensik, hakim sulit membedakan antara keinginan tulus dan hasil indoktrinasi.

Baca Juga  Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019

2. Pertimbangan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Hakim wajib mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam menetapkan keputusan. Mandatori hukum ini tertuang dalam Pasal 15 PERMA Dispensasi Kawin, tujuannya untuk memberi ruang bagi hakim untuk menolak permohonan jika melihat risiko eksploitasi di masa depan. Namun kendalanya, Istilah “kepentingan terbaik” sering kali bersifat subjektif. Di banyak pengadilan, hakim masih terjebak pada paradigma sosiologis bahwa “menikah lebih baik daripada berzina,” padahal perspektif ini justru sering dimanfaatkan oleh pelaku grooming untuk melegalkan hubungan mereka.

Pasal 15 ayat (2) juga menyebutkan hakim dapat meminta rekomendasi dari psikolog, dokter, atau pekerja sosial. Kata “dapat” bersifat fakultatif (opsional), bukan wajib (mandatory). Akibatnya, banyak persidangan dispensasi kawin yang diputus hanya berdasarkan keterangan saksi keluarga tanpa analisis profesional terhadap kondisi psikis anak dan rekam jejak calon pasangan dewasa.

Dalam konteks buku Broken Strings, kita bisa melihat bahwa jika sistem hukum hanya mengandalkan “pengakuan” anak di depan sidang yang formal dan kaku, maka pelaku grooming akan selalu menang karena mereka telah menguasai narasi anak tersebut.

Transformasi Hukum sebagai Upaya Maksimal Mencegah Potensi Child Grooming

  1. Dari Opsional Menjadi Mandat Mutlak
    Dalam PERMA Dispensasi Kawin, keterlibatan tenaga profesional (psikolog atau pekerja sosial) masih bersifat fakultatif melalui diksi “dapat”. Dalam konteks pencegahan grooming, celah ini sangat berbahaya. Penulis merekomendasikankata “dapat” harus diubah menjadi “harus” terutama jika terdapat perbedaan usia yang signifikan (misalnya lebih dari 5 tahun) antara anak dan calon pasangan dewasa.
    Pada aspek yang lebih serius, setiap perkawinan dini harus melewati tahapan Psikologi Forensik. Rekomendasi ini bukan sekadar menilai kematangan, tetapi melakukan Psikologi Forensik untuk mendeteksi apakah jawaban anak merupakan hasil indoktrinasi atau ancaman terselubung. Tanpa ini, hakim hanya melihat permukaan, bukan akar manipulasi.
  2. Transformasi Metode Menggali Fakta oleh Hakim
    Pemeriksaan di persidangan sering kali terjebak pada pertanyaan administratif (seperti “Apakah kamu cinta?” atau “Apakah kamu dipaksa?”). Pelaku grooming yang cerdik sudah melatih korban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan “template” tersebut.

    Sebelum memperoleh sertifikasi Hakim Anak, Hakim perlu dilatih menggunakan teknik wawancara yang mampu mengungkap relasi kuasa. Pertanyaan harus bergeser pada proses: “Bagaimana awal pertemuan kalian?”, “Siapa yang mengawali komunikasi?”, hingga “Apakah kamu merasa harus menjauhi teman-temanmu demi hubungan ini?”.

    Selain itu, Hakim harus memiliki daftar red flags sosiologis, seperti pemberian hadiah mewah yang tidak wajar atau upaya isolasi anak dari lingkungan sosialnya sebelum permohonan dispensasi diajukan.

    Buku Broken Strings adalah pengingat bahwa hukum sering kali “terlambat” atau bahkan menjadi alat bagi pelaku. Dalam kasus Aurelie, pernikahan digunakan untuk mengunci kontrol.

    Narasi penyintas harus diintegrasikan dalam pelatihan hakim. Hakim perlu memahami bahwa “kesediaan” anak di depan sidang bisa jadi adalah bentuk mekanisme pertahanan diri (survival mechanism) atau rasa takut yang mendalam, bukan keinginan tulus. Sistem hukum tidak boleh berhenti pada ketukan palu. Harus ada mekanisme pengawasan rutin oleh negara terhadap pasangan yang menikah melalui dispensasi yang diberikan oleh Hakim untuk memastikan tidak ada kekerasan atau eksploitasi berkelanjutan di dalam rumah tangga yang hendak dibangun di masa depan.

Penutup:

Rekomendasi Praktis

Untuk menutup artikel ini dengan solusi yang konkret, kita bisa menawarkan rekomendasi bagi para pemangku kebijakan:

  1. Legislasi & Regulasi: Mengubah Pasal 15 PERMA No. 5 Tahun 2019 agar pelibatan psikolog bersifat mandatory (wajib) dalam setiap sidang dispensasi kawin, terutama pada kasus dengan perbedaan usia yang mencolok.
  2. Yudisial: Standarisasi teknik wawancara hakim yang menggunakan metode psikologi forensik untuk mendeteksi relasi kuasa dan isolasi sosial.
  3. Sosial: Penguatan peran pendamping anak dan aktivis perlindungan anak di tingkat desa untuk mengedukasi orang tua mengenai ciri-ciri grooming agar tidak terjebak pada pengkondisian pernikahan dini.

Upaya menekan angka perkawinan anak di Indonesia memerlukan keberanian untuk melihat melampaui formalitas hukum. Melindungi anak berarti memastikan bahwa mereka memiliki otonomi penuh atas tubuh dan masa depannya, bebas dari jerat manipulasi yang mengatasnamakan cinta atau tradisi.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Child Grooming Dispensasi Kawin Hukum Perkawinan perkawinan anak Perlindungan Anak PERMA 5 Tahun 2019
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.