Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan

30 March 2026 • 08:28 WIB

Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

29 March 2026 • 16:49 WIB

Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer

29 March 2026 • 09:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan
Artikel

KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan

Unggul SenoajiUnggul Senoaji30 March 2026 • 08:28 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sebagaimana kita ketahui, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga membawa paradigma baru yang lebih humanis, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Pembaruan ini merupakan bagian dari misi rekodifikasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan perkembangan global (Mahkamah Agung RI, 2025a).

Dari Pembalasan Menuju Keadilan Restoratif

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan pergeseran signifikan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Dalam perspektif restorative justice, tindak pidana tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai konflik yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat (Zehr, 2003).

KUHP Nasional mencerminkan pendekatan ini dengan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya solusi, melainkan mendorong penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial (Harkrisnowo, 2025a).

Selain itu, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memperkuat pendekatan restoratif, karena memberi ruang bagi nilai-nilai lokal dalam menyelesaikan konflik secara adil dan bermakna (Mahkamah Agung RI, 2025a).

Tujuan Pemidanaan: Selaras dengan Restorative Justice (Pasal 51 KUHP)

Rumusan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP menunjukkan keselarasan dengan prinsip restorative justice, yaitu:

  • memulihkan keseimbangan,
  • menyelesaikan konflik,
  • serta membangun kembali hubungan sosial (Harkrisnowo, 2025a).

Howard Zehr menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan dan melibatkan semua pihak dalam proses pemulihan (Zehr, 2003).

Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan harmoni sosial.

Pemidanaan Berbasis Kemanusiaan dan Reintegrasi (Pasal 52 KUHP)

KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia (Harkrisnowo, 2025a). Prinsip ini sejalan dengan teori reintegrative shaming dari Braithwaite, yang menekankan bahwa pelaku harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, tetapi tetap diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat (Braithwaite, 1989).

Baca Juga  Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Pendekatan ini menolak stigmatisasi permanen terhadap pelaku dan lebih menekankan pada reintegrasi sosial sebagai tujuan akhir pemidanaan.

Peran Hakim: Menjembatani Hukum dan Keadilan (Pasal 53–54 KUHP)

Dalam kerangka KUHP Nasional, hakim memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif. Ketentuan Pasal 53 menegaskan bahwa keadilan harus diutamakan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum (Harkrisnowo, 2025a).

Hal ini sejalan dengan pendekatan restorative justice yang menempatkan keadilan sebagai proses yang kontekstual dan partisipatif, bukan sekadar penerapan norma secara mekanis.

Pasal 54 KUHP juga mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemaafan dari korban dan nilai keadilan dalam masyarakat (Mahkamah Agung RI, 2025b). Unsur pemaafan ini merupakan salah satu ciri utama pendekatan restoratif.

Penjara sebagai Ultimum Remedium (Pasal 70 KUHP)

KUHP Nasional menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi pilihan utama. Hal ini sejalan dengan kritik dalam teori restorative justice yang memandang penjara sering kali gagal memulihkan hubungan sosial dan bahkan memperparah marginalisasi pelaku (Zehr, 2003).

Sebagai alternatif, KUHP memperkenalkan pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial (Surono, 2025), yang lebih memungkinkan terjadinya:

  • Tanggung jawab langsung pelaku;
  • Pemulihan kerugian korban; dan
  • Serta reintegrasi sosial.

Pemaafan Hakim sebagai Wujud Restorative Justice (Pasal 54 ayat (2))

Konsep judicial pardon dalam KUHP Nasional merupakan bentuk konkret pendekatan restoratif dalam sistem peradilan formal.

Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan (Mahkamah Agung RI, 2025c).

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Zehr bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada penghukuman, melainkan pada pemulihan yang bermakna bagi semua pihak (Zehr, 2003).

Pidana Tutupan dan Pendekatan Proporsional

Pidana tutupan sebagai alternatif pidana penjara menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengakomodasi pendekatan yang lebih proporsional terhadap pelaku tertentu (Mahkamah Agung RI, 2025d).

Baca Juga  Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

Hal ini sejalan dengan prinsip diferensiasi dalam restorative justice, yang menekankan bahwa setiap kasus harus diperlakukan sesuai konteksnya.

Pendekatan Diferensiasi dan Keadilan Adaptif

KUHP Nasional membedakan perlakuan terhadap subjek hukum, termasuk anak dan korporasi (Mahkamah Agung RI, 2025b).

Pendekatan ini mencerminkan prinsip bahwa keadilan tidak bersifat seragam, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing pelaku.

KUHP Nasional dalam Perspektif Restorative Justice

KUHP Nasional merupakan refleksi dari transformasi besar dalam hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia semakin sejalan dengan perkembangan global.

Sebagaimana dikemukakan oleh Braithwaite, sistem peradilan yang baik adalah sistem yang mampu mengintegrasikan pertanggungjawaban dengan reintegrasi sosial (Braithwaite, 1989).

Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana untuk membangun keadilan yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan.

Daftar Pustaka

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Harkrisnowo, H. (2025a). Pemidanaan, pidana dan tindakan dalam KUHP baru. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025a). Materi pembaruan hukum pidana dan asas berlakunya hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025b). Ringkasan amar putusan pidana berdasarkan KUHP nasional.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025c). Judicial pardon (pemaafan hakim).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025d). Pidana tutupan.

Surono, A. (2025). Pidana dan tindakan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Zehr, H. (2003). The little book of restorative justice. Good Books.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Indonesia hukum pidana KUHP Nasional Restorative Justice Transformasi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

29 March 2026 • 16:49 WIB

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

28 March 2026 • 08:08 WIB

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan

By Unggul Senoaji30 March 2026 • 08:28 WIB0

Sebagaimana kita ketahui, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang…

Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

29 March 2026 • 16:49 WIB

Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer

29 March 2026 • 09:17 WIB

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

28 March 2026 • 16:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan
  • Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina
  • Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer
  • Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
  • Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Recent Comments

  1. vardenafil on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. doksycyklina on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. women viagra on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. azithromycin 250 mg on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. ivermectin dosierung on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.