Sebagaimana kita ketahui, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga membawa paradigma baru yang lebih humanis, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Pembaruan ini merupakan bagian dari misi rekodifikasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan perkembangan global (Mahkamah Agung RI, 2025a).
Dari Pembalasan Menuju Keadilan Restoratif
Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan pergeseran signifikan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Dalam perspektif restorative justice, tindak pidana tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai konflik yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat (Zehr, 2003).
KUHP Nasional mencerminkan pendekatan ini dengan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya solusi, melainkan mendorong penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial (Harkrisnowo, 2025a).
Selain itu, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memperkuat pendekatan restoratif, karena memberi ruang bagi nilai-nilai lokal dalam menyelesaikan konflik secara adil dan bermakna (Mahkamah Agung RI, 2025a).
Tujuan Pemidanaan: Selaras dengan Restorative Justice (Pasal 51 KUHP)
Rumusan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP menunjukkan keselarasan dengan prinsip restorative justice, yaitu:
- memulihkan keseimbangan,
- menyelesaikan konflik,
- serta membangun kembali hubungan sosial (Harkrisnowo, 2025a).
Howard Zehr menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan dan melibatkan semua pihak dalam proses pemulihan (Zehr, 2003).
Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan harmoni sosial.
Pemidanaan Berbasis Kemanusiaan dan Reintegrasi (Pasal 52 KUHP)
KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia (Harkrisnowo, 2025a). Prinsip ini sejalan dengan teori reintegrative shaming dari Braithwaite, yang menekankan bahwa pelaku harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, tetapi tetap diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat (Braithwaite, 1989).
Pendekatan ini menolak stigmatisasi permanen terhadap pelaku dan lebih menekankan pada reintegrasi sosial sebagai tujuan akhir pemidanaan.
Peran Hakim: Menjembatani Hukum dan Keadilan (Pasal 53–54 KUHP)
Dalam kerangka KUHP Nasional, hakim memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif. Ketentuan Pasal 53 menegaskan bahwa keadilan harus diutamakan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum (Harkrisnowo, 2025a).
Hal ini sejalan dengan pendekatan restorative justice yang menempatkan keadilan sebagai proses yang kontekstual dan partisipatif, bukan sekadar penerapan norma secara mekanis.
Pasal 54 KUHP juga mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemaafan dari korban dan nilai keadilan dalam masyarakat (Mahkamah Agung RI, 2025b). Unsur pemaafan ini merupakan salah satu ciri utama pendekatan restoratif.
Penjara sebagai Ultimum Remedium (Pasal 70 KUHP)
KUHP Nasional menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi pilihan utama. Hal ini sejalan dengan kritik dalam teori restorative justice yang memandang penjara sering kali gagal memulihkan hubungan sosial dan bahkan memperparah marginalisasi pelaku (Zehr, 2003).
Sebagai alternatif, KUHP memperkenalkan pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial (Surono, 2025), yang lebih memungkinkan terjadinya:
- Tanggung jawab langsung pelaku;
- Pemulihan kerugian korban; dan
- Serta reintegrasi sosial.
Pemaafan Hakim sebagai Wujud Restorative Justice (Pasal 54 ayat (2))
Konsep judicial pardon dalam KUHP Nasional merupakan bentuk konkret pendekatan restoratif dalam sistem peradilan formal.
Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan (Mahkamah Agung RI, 2025c).
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Zehr bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada penghukuman, melainkan pada pemulihan yang bermakna bagi semua pihak (Zehr, 2003).
Pidana Tutupan dan Pendekatan Proporsional
Pidana tutupan sebagai alternatif pidana penjara menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengakomodasi pendekatan yang lebih proporsional terhadap pelaku tertentu (Mahkamah Agung RI, 2025d).
Hal ini sejalan dengan prinsip diferensiasi dalam restorative justice, yang menekankan bahwa setiap kasus harus diperlakukan sesuai konteksnya.
Pendekatan Diferensiasi dan Keadilan Adaptif
KUHP Nasional membedakan perlakuan terhadap subjek hukum, termasuk anak dan korporasi (Mahkamah Agung RI, 2025b).
Pendekatan ini mencerminkan prinsip bahwa keadilan tidak bersifat seragam, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing pelaku.
KUHP Nasional dalam Perspektif Restorative Justice
KUHP Nasional merupakan refleksi dari transformasi besar dalam hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia semakin sejalan dengan perkembangan global.
Sebagaimana dikemukakan oleh Braithwaite, sistem peradilan yang baik adalah sistem yang mampu mengintegrasikan pertanggungjawaban dengan reintegrasi sosial (Braithwaite, 1989).
Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana untuk membangun keadilan yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan.
Daftar Pustaka
Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.
Harkrisnowo, H. (2025a). Pemidanaan, pidana dan tindakan dalam KUHP baru. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025a). Materi pembaruan hukum pidana dan asas berlakunya hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025b). Ringkasan amar putusan pidana berdasarkan KUHP nasional.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025c). Judicial pardon (pemaafan hakim).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025d). Pidana tutupan.
Surono, A. (2025). Pidana dan tindakan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Zehr, H. (2003). The little book of restorative justice. Good Books.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


