Upaya pembaruan sistem peradilan pajak kembali menemukan momentumnya. Bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Jakarta, Selasa (13/4), Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak dari Pustrajak BSDK Mahkamah Agung melakukan audiensi strategis dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Audiensi ini bukan sekadar forum koordinasi teknis, melainkan ruang perjumpaan dua perspektif besar: peradilan dan fiskal. Keduanya dipertemukan dalam satu tujuan yang sama—mewujudkan sistem penyelesaian sengketa pajak yang adil, cepat, dan memberikan kepastian bagi negara maupun wajib pajak.
Tim Pustrajak dipimpin oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Yustisial Pustrajak BSDK, didampingi Umar Dani, Dewi Maharati, serta akademisi Prof. Ibnu Sina Chandra Negara. Sementara dari DJP hadir Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto, Direktur Penegakan Hukum Samingun, serta Direktur Keberatan dan Banding Etty Rachmiyanthi. Hadri juga para pejabat dan staf di jajaran DJP.
Dalam forum tersebut, Pustrajak mengajukan dua isu besar: akses keadilan dan efisiensi sengketa, serta desain kewenangan dan desentralisasi Pengadilan Pajak. Dua isu ini menjadi simpul dari problem klasik sengketa pajak—jarak, biaya, waktu, dan kompleksitas prosedur.
Dari perspektif DJP, sengketa pajak tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan proses bisnis perpajakan. Sebagaimana tergambar dalam alur pada materi DJP, sengketa merupakan tahap hilir dari rangkaian pengawasan, pemeriksaan, keberatan, hingga banding dan peninjauan kembali. Artinya, kualitas sengketa sangat ditentukan oleh kualitas proses administrasi di hulunya.
Data yang disampaikan DJP menunjukkan besarnya beban sistem. Pada tahun 2025 saja, terdapat 7.196 permohonan banding dengan 14.358 putusan, serta 2.860 permohonan peninjauan kembali dengan 5.100 putusan. Angka ini menegaskan bahwa sengketa pajak bukan fenomena marginal, melainkan arus utama dalam praktik perpajakan nasional.
Namun demikian, DJP juga mengakui adanya tantangan mendasar. Dalam praktiknya, terdapat indikasi bahwa pengajuan banding kerap digunakan sebagai instrumen untuk menunda pembayaran pajak, di sisi lain proses persidangan masih dinilai relatif memakan waktu. Situasi ini berimplikasi langsung pada ketidakpastian penerimaan negara.
Menjawab persoalan tersebut, DJP mendorong perlunya klasifikasi penanganan sengketa, mulai dari sengketa formal, yuridis, hingga material sederhana dan kompleks. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian tanpa mengorbankan kualitas putusan.
Di sisi lain, isu efektivitas putusan juga menjadi sorotan. DJP mencatat bahwa meskipun putusan bersifat final dan mengikat, terdapat kendala dalam implementasi, mulai dari jangka waktu pelaksanaan yang relatif singkat hingga adanya kesalahan administratif dalam putusan. Hal ini membuka ruang untuk perbaikan dalam desain eksekusi putusan ke depan.
Transformasi digital melalui e-tax court juga mengemuka sebagai kebutuhan mendesak. DJP menilai bahwa digitalisasi belum sepenuhnya optimal dan perlu dikembangkan lebih lanjut serta diintegrasikan dengan sistem administrasi perpajakan. Di titik ini, modernisasi peradilan pajak menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Lebih jauh, diskursus mengenai reposisi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung juga mendapat perhatian serius. DJP menekankan bahwa perubahan ini harus dilakukan secara bertahap dan terstruktur agar tidak mengganggu stabilitas administrasi perpajakan dan penerimaan negara.
Meski demikian, DJP menilai bahwa selama ini koordinasi antara otoritas pajak dan Pengadilan Pajak telah berjalan baik dan perlu terus dijaga, bahkan diperkuat dalam konteks transisi kelembagaan. Konsistensi koordinasi menjadi kunci agar reformasi tidak menimbulkan friksi institusional. “Kami juga berharap bahwa Hakim dan pihak yang menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, benar-benar expert dan mumpuni dalam penguasaan isu-isu perpajakan yang memang merupakan sengketa yang memiliki spesifikasi khusus” ujar Etty Rachmiyanthi.

Sementara Irvan Mawardi berharap pertemuan ini dapat menggali pandangan mendalam mengenai integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem Mahkamah Agung pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, baik dari sisi aspek yuridis, struktural, maupun prosedural. “Posisi DJP dalam sengketa sangat vital dan strategis dalam sengketa Pajak, sehingga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan fiskal dalam sengketa pajak ini” ujar Irvan.
Audiensi ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting: reformasi Pengadilan Pajak tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia harus menyentuh tiga lapis sekaligus—substansi hukum, desain kelembagaan, dan prosedur penyelesaian sengketa. Bagi Pustrajak MA, masukan dari DJP ini menjadi fondasi empiris yang penting dalam menyusun Naskah Akademik revisi UU Pengadilan Pajak. Di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern, peradilan tidak hanya dituntut adil, tetapi juga adaptif, efisien, dan mampu menjaga keseimbangan antara hak wajib pajak dan kepentingan fiskal negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


