Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

28 March 2026 • 16:19 WIB

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

28 March 2026 • 08:08 WIB

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
Filsafat

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

Ari GunawanAri Gunawan28 March 2026 • 16:19 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keberadaan putusan hakim atau yang lebih dikenal sebagai putusan pengadilan merupakan muara dari seluruh proses penyelesaian perkara pidana. Putusan ini membawa harapan bagi pihak-pihak yang berperkara, khususnya bagi terdakwa, terkait kepastian hukum atas status dirinya di persidangan. Melalui putusan tersebut, terdakwa dapat menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan upaya hukum (banding/kasasi), mengajukan grasi, maupun upaya hukum lainnya. Bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, putusan merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, serta visualisasi moral dan etika dari hakim yang bersangkutan.

Menurut Lilik Mulyadi, hakikat putusan hakim secara hukum positif dapat diartikan sebagai putusan yang diucapkan dalam sidang perkara pidana yang terbuka untuk umum. Putusan tersebut dijatuhkan setelah melalui proses prosedural hukum acara pidana, yang amar keputusannya dapat berupa pemidanaan, bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan ini dibuat secara tertulis dengan tujuan utama untuk menyelesaikan perkara.

Sebelum menjatuhkan putusan, seorang hakim wajib memahami filsafat pemidanaan yang menekankan pada anasir pidana, sistem pemidanaan, dan teori pemidanaan khususnya mengenai bagaimana seorang hakim menjatuhkan pidana dalam sistem peradilan di Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan bahwa pidana pada hakikatnya mengandung unsur pengenaan “nestapa” atau penderitaan maupun akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Sanksi ini diberikan oleh badan yang memiliki kewenangan sah dan dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sementara itu, Herbert L. Packer (H.L. Packer) menyimpulkan bahwa pidana pada dasarnya merupakan sanksi yang digunakan sebagai penjamin atau garansi utama, sekaligus sarana pencegah dan alat terbaik dalam menghadapi kejahatan.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim juga harus memahami teori-teori pemidanaan. Salah satunya adalah teori absolut atau teori pembalasan (retributive theory). Menurut J.E. Sahetapy, ini merupakan teori tertua yang memandang bahwa pidana dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan kejahatan, sehingga pidana menjadi konsekuensi mutlak yang harus diterima.

Sementara itu, Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa dalam teori relatif atau teori tujuan, pidana sejatinya digunakan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim seyogianya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keadilan yang hendak dicapai haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan moral (moral justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan hukum (legal justice).

Baca Juga  Merawat Keadilan Konsumen di Ruang Sidang

Putusan hakim harus kaya akan pertimbangan nilai moral. Maka, tidaklah salah jika dalam menjatuhkan putusan, seorang hakim harus melahirkan produk hukum yang tidak hanya berisi kecakapan formal, tetapi juga memuat aspek kebijaksanaan (wisdom). Hal ini sejalan dengan refleksi pemikiran filsuf ternama, Jalaluddin Rumi, dalam mahakaryanya Fihi Ma Fihi dan Matsnawi.

Dalam diskursus hukum modern, keadilan sering kali dipandang sekadar sebagai produk penalaran logika murni dan penerapan teks perundang-undangan secara kaku. Namun, melalui Fihi Ma Fihi (“Inilah Apa yang Ada di Dalamnya”), Rumi menawarkan perspektif yang berbeda. Ia mengajarkan bahwa segala tindakan lahiriah, termasuk sebuah putusan hukum, hanyalah “cabang” dari akar yang tertanam jauh di dalam jiwa sang pengambil keputusan.

Bagi seorang hakim, setiap ketukan palu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pertanggungjawaban eksistensial yang melibatkan kejernihan batin. Salah satu tema sentral dalam Fihi Ma Fihi adalah konsep penyucian diri agar manusia dapat melihat realitas sebagaimana adanya.

Rumi menekankan bahwa persepsi manusia sering kali terdistorsi oleh “debu” kepentingan pribadi, amarah, dan prasangka. Ia berpesan: “Jika engkau belum membersihkan dirimu sendiri, engkau tidak akan bisa melihat keburukan orang lain kecuali sebagai pantulan dari kekuranganmu sendiri.”

Dalam konteks peradilan, seorang hakim dituntut untuk menjadi cermin yang bersih. Jika seorang hakim memutus perkara dalam keadaan marah atau dipengaruhi oleh kepentingan material, maka putusan tersebut bukanlah representasi dari kebenaran hukum, melainkan pantulan dari kekeruhan jiwanya sendiri. Fihi Ma Fihi mengingatkan bahwa integritas seorang hakim dimulai dari kemampuannya menundukkan ego sebelum ia menundukkan perkara. Rumi secara konsisten mengingatkan agar kita tidak terjebak pada kulit luar (bentuk) dan melupakan isi (makna). Ia mengibaratkan kata-kata sebagai wadah, dan makna sebagai air di dalamnya.

Dalam praktik hukum, sering kali terjadi benturan antara kepastian hukum yang bersifat formalistik dengan keadilan substansial. Seorang hakim yang hanya terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali rasa keadilan di masyarakat ibarat seseorang yang memuja wadah, namun membiarkan orang lain mati kehausan karena tiada air di dalamnya. Fihi Ma Fihi mendorong para pengambil kebijakan untuk:

  1. Melihat niat (niyyah) di balik setiap tindakan hukum;
  2. Memahami konteks manusiawi dari para pihak yang bersengketa; serta
  3. Menyadari bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Baca Juga  Hati Nurani Hakim: Benteng Terakhir Persidangan Yang Menjadi Simulakra?

Dalam salah satu risalahnya, Rumi menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki tugas spesifik di dunia ini. Jika manusia melakukan seribu hal lain tetapi mengabaikan tugas utamanya, ia dianggap tidak melakukan apa-apa. Bagi seorang hakim, tugas utama tersebut adalah menegakkan keadilan. Oleh karena itu, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah bentuk “ibadah” intelektual dan spiritual.

Rumi menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi kosmik. Ketika seorang hakim memutus perkara dengan penuh kesadaran ketuhanan, ia sejatinya sedang menjaga harmoni alam semesta. Sebaliknya, putusan yang zalim tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga merusak tatanan batin sang hakim itu sendiri.

Dalam perspektif Rumi, terdapat perbedaan tajam antara “orang pintar” dan “orang bijak”. Orang pintar mengandalkan hafalan dan silat lidah, sementara orang bijak mengandalkan bashirah (pandangan mata hati). Putusan hakim yang berkualitas tinggi sering kali lahir dari perpaduan antara kemahiran teknis hukum dan ketajaman intuisi moral.

Fihi Ma Fihi mengajarkan bahwa untuk mencapai derajat kebijaksanaan tersebut, seseorang harus senantiasa berdialog dengan hati nuraninya. Hakim tidak boleh tergesa-gesa; ia dituntut mendengarkan dengan “telinga batin” terhadap apa yang tidak terucapkan, baik oleh para saksi maupun terdakwa.

Sebagai penutup, mengaitkan pemikiran Rumi dengan dunia peradilan mungkin terdengar tidak lazim di tengah sistem yang kian positivistik. Namun, pesan Rumi tetap relevan: keadilan sejati tidak akan lahir dari jiwa yang terpenjara oleh materi dan ego. Sebuah putusan hakim yang dijiwai oleh nilai-nilai spiritual akan terasa lebih “bernyawa”. Ia tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik; ia tidak hanya memutus sengketa, tetapi juga memulihkan kemanusiaan. Pada akhirnya, hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, dan Fihi Ma Fihi hadir sebagai pengingat agar sang hakim  tidak kehilangan arah dalam perjalanan menuju kebenaran.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat keadilan Putusan Hakim substansial transformasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Transformasi Falsafah Kuno Jawa dalam Kode Etik Hakim

26 March 2026 • 12:24 WIB

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

By Ari Gunawan28 March 2026 • 16:19 WIB0

Keberadaan putusan hakim atau yang lebih dikenal sebagai putusan pengadilan merupakan muara dari seluruh proses…

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

28 March 2026 • 08:08 WIB

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
  • Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru
  • Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana
  • Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”
  • Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

Recent Comments

  1. vardenafil on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. doksycyklina on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. women viagra on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. azithromycin 250 mg on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. ivermectin dosierung on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.