Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

18 April 2026 • 17:07 WIB

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum
Artikel

8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum

Ahmad JunaediAhmad Junaedi13 April 2026 • 18:10 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembentukan suatu lembaga peradilan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan objektif negara untuk menegakkan hukum dalam ruang lingkup tertentu. Dalam konteks Indonesia, Peradilan Militer lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan angkatan bersenjata yang memiliki karakteristik khusus.

Kehidupan militer dibangun di atas prinsip hierarki komando, kepatuhan, serta disiplin yang ketat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum terhadap prajurit tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan masyarakat sipil. Dibutuhkan suatu mekanisme peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memahami fungsi strategis militer sebagai alat pertahanan negara.

Namun demikian, Peradilan Militer Indonesia tidak lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Terdapat fase transisi yang menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penanganan pelanggaran di lingkungan militer. Dalam masa tersebut, penegakan hukum masih bertumpu pada mekanisme disiplin internal.

Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, maka kebutuhan akan suatu peradilan militer menjadi suatu keniscayaan.

Momentum tersebut akhirnya terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara, pada tanggal 8 Juni 1946. Tanggal inilah yang secara historis dan yuridis menandai lahirnya Peradilan Militer di Indonesia, yang kemudian diperingati sebagai hari ulang tahun Peradilan Militer.

A. Dinamika Historis Menuju Lahirnya Peradilan Militer

1. Warisan Sistem Peradilan Militer Kolonial

Sebelum kemerdekaan, praktik Peradilan Militer telah dikenal melalui sistem hukum kolonial Belanda. Lembaga seperti Krijgsraad dan Hoog Militair Gerechtshof berfungsi sebagai pengadilan bagi anggota militer kolonial, baik Angkatan Darat (KNIL) maupun Angkatan Laut.

Secara struktural, sistem tersebut telah menunjukkan adanya diferensiasi peradilan berdasarkan subjek hukum. Namun demikian, tujuan utama dari peradilan tersebut adalah untuk menopang kepentingan kekuasaan kolonial, bukan untuk menegakkan keadilan dalam arti yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, setelah kemerdekaan, Indonesia tidak serta-merta mengadopsi sistem tersebut, melainkan membangun sistem peradilan militer yang berlandaskan nilai-nilai negara hukum dan kedaulatan nasional.

2. Kekosongan Hukum Pasca Kemerdekaan

Pasca Proklamasi, Indonesia menghadapi kondisi transisional dalam bidang hukum. Berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa seluruh peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru.

Meskipun demikian, dalam praktiknya Peradilan Militer belum segera dibentuk. Sejak terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat pada 5 Oktober 1945 hingga pertengahan tahun 1946, penyelesaian pelanggaran hukum di lingkungan militer lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pada fase awal kemerdekaan, negara lebih mengedepankan stabilitas dan efektivitas komando dibandingkan dengan pembentukan sistem peradilan yang formal. Namun, pendekatan tersebut tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.

Baca Juga  Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

3. Lahirnya Peradilan Militer melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946

Kebutuhan akan sistem peradilan militer yang formal dan terstruktur akhirnya terjawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara pada tanggal 8 Juni 1946.

Undang-undang ini merupakan dasar hukum pertama yang secara eksplisit membentuk Peradilan Militer di Indonesia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, negara secara resmi menempatkan penegakan hukum di lingkungan militer dalam kerangka kekuasaan kehakiman.

Adapun susunan Peradilan Militer pada masa awal meliputi Mahkamah Tentara; dan

Mahkamah Tentara Agung, serta dimungkinkan pembentukan Pengadilan Tentara Luar Biasa dalam keadaan tertentu.

Dari perspektif negara hukum, lahirnya undang-undang ini menandai pergeseran paradigma yang penting, yaitu dari pendekatan kekuasaan (command approach) menuju pendekatan hukum (rule of law). Penegakan disiplin militer tidak lagi semata-mata bersifat administratif atau komando, tetapi mulai tunduk pada prinsip-prinsip peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

4. Perkembangan dan Tantangan Kemandirian Peradilan

Pasca lahirnya Peradilan Militer, berbagai peraturan dikeluarkan untuk menyempurnakan struktur dan kewenangannya, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan;
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan; dan
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Namun dalam praktik ketatanegaraan, independensi kekuasaan kehakiman tidak selalu berjalan ideal. Pada masa Demokrasi Terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap peradilan.

Selanjutnya, pada masa Orde Baru, diterbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang secara normatif menegaskan prinsip independensi, tetapi dalam praktik masih menyisakan dualisme karena aspek administratif dan finansial peradilan berada di bawah eksekutif.

Dalam perkembangan berikutnya, sistem peradilan di Indonesia semakin diperkuat dengan berbagai undang-undang, antara lain:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  2. Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan
  5. Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kemudian menjadi landasan utama yang mengatur struktur Peradilan Militer modern, yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Baca Juga  Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

B. Makna Historis dan Yuridis 8 Juni 1946

Tanggal 8 Juni 1946 memiliki arti penting, baik secara historis maupun yuridis. Secara historis, tanggal tersebut menandai lahirnya institusi Peradilan Militer sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Secara yuridis, tanggal tersebut merupakan titik awal pengakuan negara terhadap pentingnya penegakan hukum di lingkungan militer melalui mekanisme peradilan.

Peringatan hari lahir Peradilan Militer setiap tanggal 8 Juni bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan independen, termasuk dalam lingkungan militer yang memiliki karakteristik khusus.

C. Penutup

Sejarah Peradilan Militer Indonesia menunjukkan bahwa lahirnya lembaga ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebutuhan nyata negara dalam menegakkan hukum di tengah dinamika awal kemerdekaan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara yang diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946 menjadi tonggak utama berdirinya Peradilan Militer Indonesia. Momentum ini tidak hanya memiliki arti sebagai peristiwa hukum, tetapi juga sebagai simbol komitmen negara terhadap prinsip negara hukum.

Dalam konteks kekinian, peringatan hari lahir Peradilan Militer seharusnya dimaknai sebagai pengingat untuk terus menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas lembaga peradilan. Peradilan Militer tidak hanya berfungsi sebagai alat penegak disiplin, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan marwah hukum dalam lingkungan pertahanan negara.

Dengan demikian, keberadaan Peradilan Militer harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka besar penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip negara hukum Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. cet. 1. Jakarta: Indradjaja,1976.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara.

Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nomor  16 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Federal

Undang-Undang RI Nomor 19  Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. LN. No. 107 TLN. No. 2699

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer LN. No. 84 TLN No. 3713

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Internet.

Peradilan Militer Utama.”Sejarah Peradilan Militer Di Indonesia”(On-line), tersedia di: https://www.dilmiltama.go.id/ home/ index. php/tentang-pengadilan/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan-militer.html (16 Januari 2019).

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

8 Juni 1946 Hukum Militer independensi peradilan mahkamah agung Negara Hukum Peradilan Militer Sejarah Hukum Indonesia
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

18 April 2026 • 17:07 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

By Febby Fajrurrahman18 April 2026 • 17:07 WIB0

Injustice is relatively easy to bear; what stings, is justice.H. L. Mencken Mahkamah Konstitusi (MK)…

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja
  • Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto
  • Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026
  • Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.