Pembentukan suatu lembaga peradilan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan objektif negara untuk menegakkan hukum dalam ruang lingkup tertentu. Dalam konteks Indonesia, Peradilan Militer lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan angkatan bersenjata yang memiliki karakteristik khusus.
Kehidupan militer dibangun di atas prinsip hierarki komando, kepatuhan, serta disiplin yang ketat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum terhadap prajurit tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan masyarakat sipil. Dibutuhkan suatu mekanisme peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memahami fungsi strategis militer sebagai alat pertahanan negara.
Namun demikian, Peradilan Militer Indonesia tidak lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Terdapat fase transisi yang menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penanganan pelanggaran di lingkungan militer. Dalam masa tersebut, penegakan hukum masih bertumpu pada mekanisme disiplin internal.
Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, maka kebutuhan akan suatu peradilan militer menjadi suatu keniscayaan.
Momentum tersebut akhirnya terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara, pada tanggal 8 Juni 1946. Tanggal inilah yang secara historis dan yuridis menandai lahirnya Peradilan Militer di Indonesia, yang kemudian diperingati sebagai hari ulang tahun Peradilan Militer.
A. Dinamika Historis Menuju Lahirnya Peradilan Militer
1. Warisan Sistem Peradilan Militer Kolonial
Sebelum kemerdekaan, praktik Peradilan Militer telah dikenal melalui sistem hukum kolonial Belanda. Lembaga seperti Krijgsraad dan Hoog Militair Gerechtshof berfungsi sebagai pengadilan bagi anggota militer kolonial, baik Angkatan Darat (KNIL) maupun Angkatan Laut.
Secara struktural, sistem tersebut telah menunjukkan adanya diferensiasi peradilan berdasarkan subjek hukum. Namun demikian, tujuan utama dari peradilan tersebut adalah untuk menopang kepentingan kekuasaan kolonial, bukan untuk menegakkan keadilan dalam arti yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, setelah kemerdekaan, Indonesia tidak serta-merta mengadopsi sistem tersebut, melainkan membangun sistem peradilan militer yang berlandaskan nilai-nilai negara hukum dan kedaulatan nasional.
2. Kekosongan Hukum Pasca Kemerdekaan
Pasca Proklamasi, Indonesia menghadapi kondisi transisional dalam bidang hukum. Berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa seluruh peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru.
Meskipun demikian, dalam praktiknya Peradilan Militer belum segera dibentuk. Sejak terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat pada 5 Oktober 1945 hingga pertengahan tahun 1946, penyelesaian pelanggaran hukum di lingkungan militer lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pada fase awal kemerdekaan, negara lebih mengedepankan stabilitas dan efektivitas komando dibandingkan dengan pembentukan sistem peradilan yang formal. Namun, pendekatan tersebut tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.
3. Lahirnya Peradilan Militer melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946
Kebutuhan akan sistem peradilan militer yang formal dan terstruktur akhirnya terjawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara pada tanggal 8 Juni 1946.
Undang-undang ini merupakan dasar hukum pertama yang secara eksplisit membentuk Peradilan Militer di Indonesia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, negara secara resmi menempatkan penegakan hukum di lingkungan militer dalam kerangka kekuasaan kehakiman.
Adapun susunan Peradilan Militer pada masa awal meliputi Mahkamah Tentara; dan
Mahkamah Tentara Agung, serta dimungkinkan pembentukan Pengadilan Tentara Luar Biasa dalam keadaan tertentu.
Dari perspektif negara hukum, lahirnya undang-undang ini menandai pergeseran paradigma yang penting, yaitu dari pendekatan kekuasaan (command approach) menuju pendekatan hukum (rule of law). Penegakan disiplin militer tidak lagi semata-mata bersifat administratif atau komando, tetapi mulai tunduk pada prinsip-prinsip peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
4. Perkembangan dan Tantangan Kemandirian Peradilan
Pasca lahirnya Peradilan Militer, berbagai peraturan dikeluarkan untuk menyempurnakan struktur dan kewenangannya, antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan;
- Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan; dan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Namun dalam praktik ketatanegaraan, independensi kekuasaan kehakiman tidak selalu berjalan ideal. Pada masa Demokrasi Terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap peradilan.
Selanjutnya, pada masa Orde Baru, diterbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang secara normatif menegaskan prinsip independensi, tetapi dalam praktik masih menyisakan dualisme karena aspek administratif dan finansial peradilan berada di bawah eksekutif.
Dalam perkembangan berikutnya, sistem peradilan di Indonesia semakin diperkuat dengan berbagai undang-undang, antara lain:
- Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
- Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan
- Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kemudian menjadi landasan utama yang mengatur struktur Peradilan Militer modern, yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran.
B. Makna Historis dan Yuridis 8 Juni 1946
Tanggal 8 Juni 1946 memiliki arti penting, baik secara historis maupun yuridis. Secara historis, tanggal tersebut menandai lahirnya institusi Peradilan Militer sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Secara yuridis, tanggal tersebut merupakan titik awal pengakuan negara terhadap pentingnya penegakan hukum di lingkungan militer melalui mekanisme peradilan.
Peringatan hari lahir Peradilan Militer setiap tanggal 8 Juni bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan independen, termasuk dalam lingkungan militer yang memiliki karakteristik khusus.
C. Penutup
Sejarah Peradilan Militer Indonesia menunjukkan bahwa lahirnya lembaga ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebutuhan nyata negara dalam menegakkan hukum di tengah dinamika awal kemerdekaan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara yang diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946 menjadi tonggak utama berdirinya Peradilan Militer Indonesia. Momentum ini tidak hanya memiliki arti sebagai peristiwa hukum, tetapi juga sebagai simbol komitmen negara terhadap prinsip negara hukum.
Dalam konteks kekinian, peringatan hari lahir Peradilan Militer seharusnya dimaknai sebagai pengingat untuk terus menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas lembaga peradilan. Peradilan Militer tidak hanya berfungsi sebagai alat penegak disiplin, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan marwah hukum dalam lingkungan pertahanan negara.
Dengan demikian, keberadaan Peradilan Militer harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka besar penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip negara hukum Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. cet. 1. Jakarta: Indradjaja,1976.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara.
Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Federal
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. LN. No. 107 TLN. No. 2699
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer LN. No. 84 TLN No. 3713
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Internet.
Peradilan Militer Utama.”Sejarah Peradilan Militer Di Indonesia”(On-line), tersedia di: https://www.dilmiltama.go.id/ home/ index. php/tentang-pengadilan/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan-militer.html (16 Januari 2019).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


