Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Ardiansyah Iksaniyah Putra
Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara perjudian yang teregister dengan Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr, Rabu (25/2/2026). Putusan tersebut menjadi putusan pemafaan hakim yang pertama kali diterapkan di lingkungan PN Banjarnegara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pembaruan hukum acara pidana. Majelis hakim yang diketuai Anteng Supriyo, S.H., M.H, Bersama-sama dengan anggota Dr. M. Arief Kurniawan, S.H., M.H, dan Sahriman Jayadi, S.H., M.H, menjatuhkan pemaafan terhadap seorang Kakek bernama Burhani Hasan Bin Alm. Asan Miharjo yang telah berusia 73 (tujuh puluh tiga) tahun yang didakwa dalam perkara perjudian jenis togel. Dalam pertimbangannya,…
Latar Belakang Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Reformasi ini tidak semata-mata bersifat prosedural, melainkan merefleksikan pergeseran paradigma dari model due process yang rigid menuju pendekatan yang lebih pragmatis melalui adopsi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea). Instrumen tersebut dirancang sebagai respons terhadap problem kronis penumpukan perkara serta tuntutan efektivitas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, integrasinya memunculkan persoalan doktrinal ketika dihadapkan pada ajaran penyertaan (deelneming), yang mensyaratkan kesatuan tindak (eenheid van handeling) berbasis niat bersama dan kerja sama yang erat antar pelaku (Prasetiono…
Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Putusan Nomor 480/Pid.Sus/2025/PN Kag memberikan penegasan penting mengenai standar ketelitian penuntutan dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada surat dakwaan yang cacat secara material dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Perkara ini bermula dari laporan orang tua seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila berulang kali oleh pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah. Terdakwa dalam perkara ini didakwa memiliki peran tidak langsung, yakni memperkenalkan korban kepada pelaku utama,…
Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong pembaruan pemidanaan nasional melalui Putusan Nomor 572/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara penggelapan yang melibatkan terdakwa Lahman Taribi alias Maman Bin Jailani, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang progresif dan berorientasi pada keadilan restoratif. Perkara ini bermula pada 30 Agustus 2025, ketika terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Vega milik korban Dewi Susari di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan alasan menjemput istrinya. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Keesokan harinya, terdakwa justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga melalui perantara, tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatan tersebut,…
Kayuagung — Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menunjukkan wajah progresif peradilan pidana nasional melalui Putusan Nomor 550/Pid.B/2025/PN Kag dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP lama yang diselaraskan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Putusan tersebut tidak semata-mata menegakkan kepastian hukum, tetapi juga merefleksikan kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam menyeimbangkan dimensi keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penerapan pidana pengawasan. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setelah mencermati secara saksama seluruh rangkaian pembuktian, menyatakan Terdakwa Pitria Als Pit Binti Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan…
Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai pelopor pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir truk bernama Sutrisno Bin Karno. Terdakwa terbukti secara ilegal menyisihkan dan berusaha menjual buah kelapa sawit milik perusahaan CV Modes saat sedang bertugas mengantarkan hasil panen tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa, sebuah pilihan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, serta kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif. Putusan ini menunjukkan keberanian Majelis Hakim dalam keluar dari pola pemidanaan konvensional yang cenderung menitikberatkan pada pemenjaraan. Dengan argumentasi hukum yang sistematis dan bernuansa akademis,…
Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 609/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa Ahmad Ridwan Bin Makroni, sebuah pendekatan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, dan kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan substantif, serta kemanfaatan sosial. Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pos Satpam PT Buluh Cawang Plantation (PT BCP), Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Oktober 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur “di muka umum dan dengan tenaga…

