Author: Dendi Sutiyoso

Avatar photo

Hakim Pengadilan Militer I - 07 Balikpapan

Perang merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari sejarah hubungan internasional. Dalam konflik bersenjata, penggunaan kekuatan militer sering menimbulkan penderitaan besar bagi manusia, baik bagi kombatan maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, masyarakat internasional mengembangkan seperangkat aturan yang dikenal sebagai hukum perang atau hukum humaniter internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata. Hukum perang mengatur berbagai aspek dalam peperangan, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang, perlindungan terhadap warga sipil, serta batasan penggunaan kekuatan militer. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk memastikan bahwa bahkan dalam situasi perang sekalipun, nilai-nilai kemanusiaan tetap dihormati. Salah satu isu penting dalam hukum perang adalah tanggung jawab…

Read More

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah restoratif berarti bersifat memulihkan atau mengembalikan kepada keadaan semula, sedangkan Justice adalah keadilan, yaitu sikap atau tindakan yang tidak memihak dan sesuai dengan kebenaran sedangkan dalam Pasal 1 Angka 21 KUHAP 2025 disebutkan keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Keadilan Restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata…

Read More