Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Muamar Azmar Mahmud Farig
Pendahuluan Kenaikan gaji hakim yang signifikan pada awal tahun 2026 ini menandai salah satu kebijakan peradilan paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Presiden secara terbuka memaknai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat integritas dan menekan risiko korupsi yudisial, dengan asumsi bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong penyimpangan dalam praktik mengadili. Memang jika ditinjau dari kebijakan publik, pendekatan ini memiliki rasionalitas yang kuat. Remunerasi yang layak merupakan prasyarat minimum bagi profesionalisme aparatur negara yang memegang kewenangan diskresioner besar, termasuk hakim. Ketimpangan antara beban tanggung jawab, risiko etik, dan kesejahteraan material bukan hanya problem individual, melainkan problem institusional yang berpotensi…
Diklat Kebebasan Berekspresi yang dibuka pada 19 Januari 2026 menandai langkah strategis penguatan kapasitas hakim dalam konteks penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara hukum. Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh 20 hakim dari berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya sistematis memperdalam pemahaman terhadap pasal-pasal kebebasan berekspresi dalam KUHP yang baru berlaku, serta implikasinya dalam praktik peradilan sehari-hari. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) di Hotel Mercure, Jakarta. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI, Syamsul Arief, ketika…
Diklat Kebebasan Berekspresi yang dibuka dan diselenggarakan pada 19 Januari 2026 pada sesi pertama mengangkat tema “Peran Pengadilan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Sesi ini menegaskan posisi strategis pengadilan sebagai institusi negara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia terlindungi dalam kerangka negara hukum demokratis. Kebebasan Berekspresi sebagai Hak Asasi yang Fundamental Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL yang merupakan Ketua Mahkamah Agung RI 2001 – 2008 dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pemateri menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan fundamental…
Hukum yang hidup tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari pengalaman sosial, dari konflik yang diselesaikan, dari sanksi yang diterima, dan dari penerimaan kolektif atas apa yang dianggap adil. Ketika negara melalui KUHP Baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sesungguhnya negara sedang mengakui sesuatu yang telah lama bekerja, tetapi belum selalu tercatat. Di sinilah masalah mendasar muncul. Bagaimana mungkin hukum yang hidup dapat dinilai, diuji, dan dipertanggungjawabkan, jika jejak penerapannya tidak dirawat sebagai ingatan bersama. Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa hukum…
Persidangan Modern dan Risiko Simulasi Ruang sidang modern adalah ruang simbolik yang bekerja dengan presisi tinggi. Toga, palu, tata urutan acara, bahasa hukum yang baku, serta putusan yang disusun mengikuti format tertentu belum lagi berkembangnya sistem elektronik pengadilan merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik peradilan saat ini. Semua elemen tersebut memiliki fungsi penting karena hukum memang bekerja melalui simbol dan prosedur. Namun justru pada titik itu risiko muncul. Ketika simbol tidak lagi menunjuk pada realitas keadilan, melainkan hanya saling merujuk satu sama lain, persidangan berpotensi kehilangan makna substansialnya. Dalam teori sosial, kondisi ini dipahami sebagai simulasi. Jean Baudrillard menjelaskan simulasi…
Dalam wacana peradilan modern, efisiensi sering hadir sebagai kata yang nyaris tak terbantahkan. Perkara dituntut selesai cepat, putusan dinilai dari dampaknya, dan keadilan perlahan dibicarakan dalam bahasa hasil dan konsekuensi. Cara pandang ini terasa wajar karena pengadilan bekerja di bawah tekanan waktu, beban perkara, dan ekspektasi publik yang tinggi. Namun justru di titik itulah pertanyaan mendasar muncul, apakah hakim dibutuhkan untuk menghitung untung dan rugi, atau untuk menjaga sesuatu yang tidak pernah bisa direduksi menjadi ukuran efisiensi. Gagasan tentang manusia sebagai homo economicus lama mendominasi teori ekonomi klasik, sebelum kemudian digugat oleh para pakar ekonomi perilaku yang menunjukkan bahwa manusia…

