Author: Rafi Muhammad Ave

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP), telah mengatur ketentuan pidana denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 KUHP. Di samping itu, Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disebut UU Narkotika) juga mengatur bahwa apabila pidana denda tidak dibayar oleh pelaku, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun sebagai pengganti pidana denda. Apabila dicermati berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (disebut UU Penyesuaian Pidana), Pasal 148 UU Narkotika tidak…

Read More

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam tiga tahap yang berbeda. Pertama, pengakuan bersalah dapat diajukan sebelum persidangan pokok perkara dimulai sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) KUHAP Baru. Kedua, pengakuan bersalah dapat diajukan setelah Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP. dan Ketiga, pengakuan bersalah dapat diajukan saat Terdakwa mengakui semua perbuatan di dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP. Dalam ketiga tahap tersebut, Pengakuan…

Read More

Melihat situasi geopolitik dunia, Amerika Serikat kembali menggunakan kebijakan tarif dalam hubungan perdagangannya dengan negara lain. Trump melalui Pemerintah Amerika Serikat tidak hanya mengenakan tarif kepada negara pesaing ekonomi, tetapi juga kepada negara-negara Eropa yang selama ini menjadi mitra dan sekutu. Kebijakan ini menjadi sorotan karena Amerika Serikat menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pembenarannya. Masalah muncul ketika kebijakan tarif tersebut dikaitkan dengan kepentingan politik dan strategis, seperti ketegangan hubungan Amerika Serikat dengan Eropa dalam isu Greenland. Greenland memiliki nilai strategis dari sisi militer dan sumber daya alam. Amerika Serikat menilai wilayah tersebut penting bagi kepentingan keamanannya. Dalam konteks inilah…

Read More

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan negara yang demokratis. Melalui kebebasan ini, warga negara dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan mereka terhadap berbagai persoalan publik, termasuk kebijakan pemerintah. Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikapnya secara bebas dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, kebebasan berekspresi tidak selalu berjalan mulus. Negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas pemerintahan, serta martabat pejabat dan lembaga negara. Ketika dua kepentingan ini bertemu, sering kali muncul permasalahan antara hak warga negara untuk berbicara…

Read More

Norma Baru Saksi Mahkota dalam KUHAP Setelah pemberlakuan KUHAP Baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) pada 2 Januari 2026, Penulis mencermati salah satu pembaruan paling dalam yakni pengaturan saksi mahkota. Menurut KUHAP Lama, saksi mahkota biasanya digunakan dalam pembuktian tindak pidana tertentu, khususnya dalam narkotika, perkara korupsi atau sebagainya (Hiariej, 2012: 123). Namun, dalam KUHAP Lama, keberadaan saksi mahkota belum didukung dengan dasar hukum yang jelas sehingga menyebabkan penerapannya bergantung kepada yurisprudensi yang ada. Akibatnya, muncul perdebatan berkaitan dengan legitimasi dan perlindungan hak Tersangka. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana keberadaan saksi mahkota dapat dibenarkan dalam pembuktian tanpa…

Read More

Ekstradisi merupakan mekanisme hukum lintas negara yang dirancang untuk menjawab keterbatasan asas teritorial dalam penegakan hukum pidana.[1] Dalam konsepsi klasik hukum pidana, kewenangan negara untuk menuntut dan menghukum pelaku kejahatan dibatasi oleh wilayah kedaulatannya. Namun, perkembangan masyarakat internasional menunjukkan bahwa kejahatan modern tidak lagi mengenal batas negara. Globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta mobilitas manusia yang tinggi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk kejahatan lintas negara, seperti korupsi transnasional, pencucian uang, perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan terorganisasi internasional. Dalam konteks tersebut, ekstradisi menjadi instrumen penting untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi sebagai tempat berlindung (safe haven).[2] Meskipun memiliki fungsi strategis dalam…

Read More

Paradok Hukum Internasional Hukum internasional dibangun dari kesadaran bahwa hubungan antar negara tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat. Ia lahir sebagai pagar pembatas kekuasaan, agar perbedaan kepentingan diselesaikan melalui aturan bersama, bukan melalui ancaman atau kekuatan militer. Prinsip ini menjadi fondasi tatanan dunia modern setelah pengalaman pahit dua perang dunia yang menunjukkan betapa berbahayanya politik kekuasaan tanpa hukum. Tujuan tersebut tercermin jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan internasional harus dijaga melalui langkah-langkah kolektif. Artinya, penyelesaian konflik tidak dimaksudkan untuk diserahkan kepada tindakan sepihak negara, melainkan melalui mekanisme bersama…

Read More

Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770–1831) merupakan tokoh sentral dalam tradisi idealisme Jerman yang memberikan kontribusi mendasar bagi perkembangan filsafat modern, termasuk dalam bidang filsafat hukum dan negara. Pemikirannya tidak hanya berpengaruh dalam ranah metafisika dan epistemologi, tetapi juga membentuk cara pandang baru terhadap hukum sebagai ekspresi rasional dari kehidupan etis manusia. Bagi Hegel, hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai seperangkat aturan positif yang bersifat eksternal, melainkan sebagai manifestasi historis dan rasional dari kebebasan manusia yang sadar diri. Dalam sistem filsafat Hegel, realitas dipahami sebagai proses dinamis dari Roh Absolut (der absolute Geist), yakni prinsip rasional yang merealisasikan dirinya melalui sejarah.…

Read More

Putusan Hakim dan Makna Pertimbangan Hukum Setiap putusan pengadilan selalu diakhiri dengan pembacaan amar putusan. Namun, substansi keadilan sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada amar tersebut, melainkan pada pertimbangan hukum yang mendahuluinya. Dalam pertimbangan hukum, hakim menjelaskan proses bernalar, dasar normatif, serta penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh selama persidangan. Pertimbangan hukum menjadi wujud pertanggungjawaban intelektual dan moral hakim atas putusan yang dijatuhkan.[1] Oleh karena itu, menghormati putusan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari sikap menghargai pertimbangan hukum hakim. Tanpa memahami konteks dan argumentasi hukum yang melandasi putusan, penilaian terhadap amar berisiko menjadi simplistik dan tidak proporsional. Respons Publik dan…

Read More

Reformasi Hukum Pidana Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kerap disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana hasil rumusan sendiri. Harapan yang menyertainya pun tidak kecil: hukum yang lebih adil, manusiawi, serta selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah aparat penegak hukum kita benar-benar siap menjalankan perubahan ini? Reformasi hukum pidana sejatinya bukan sekadar mengganti pasal demi pasal. Lebih dari itu, reformasi ini menuntut…

Read More