Author: Syailendra Anantya Prawira

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Ada sebuah negeri yang konon dibangun di atas fondasi kemerdekaan yang “ialah hak segala bangsa”. Sebuah negeri yang dalam pembukaan kitab sucinya bersumpah akan menghapuskan penjajahan dari muka bumi. Namun, belakangan ini, Burung Beo tampaknya sedang lelah terbang. Ia lebih memilih duduk manis di sebuah perjamuan elit bernama “Dewan Perdamaian Sejagat”, sebuah klub eksklusif tempat para serigala berdiskusi tentang cara terbaik melindungi domba, tanpa sedikit pun menyentuh menu daging di piring mereka. Diplomasi “Anggukan Sopan” Di ruang-ruang ber-AC yang aromanya wangi dupa kemapanan, delegasi kita tampil memukau. Mengenakan batik motif parang yang tajam, namun dengan lidah yang telah ditumpulkan oleh…

Read More

Era Digital dan Pergeseran Paradigma Pembuktian Perkembangan teknologi informasi telah menggeser lanskap kejahatan dari ruang fisik ke ruang digital. Berbagai tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan transaksi ilegal kini meninggalkan jejak berupa data elektronik, mulai dari percakapan daring hingga metadata dan log transaksi. Dalam konteks ini, bukti elektronik kerap menjadi alat bukti utama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merespons dengan mengakui bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas pembuktian. Pertanyaan krusialnya ialah ketersediaan standar autentikasi dan chain of custody yang memadai untuk menjaga…

Read More

Pendahuluan Sistem hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam titik nadir transformasi yang paling fundamental sejak kemerdekaan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Indonesia tidak sekadar mengganti warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS), melainkan membangun sebuah paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, modern, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan. Namun, sebuah kodifikasi besar tidak akan efektif jika ia berdiri terisolasi dari ekosistem peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, mandat yang tertuang dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional mengenai ketentuan peralihan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi operasionalisasi sistem hukum…

Read More

Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa transformasi signifikan dalam pengawasan upaya paksa. Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 89 merincikan sembilan jenis upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi secara mutatis mutandis, meski Dr. Fachrizal menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dikenakan pada pengurusnya, bukan korporasi sebagai badan. Menurutnya, Pengadilan Negeri memegang peran sentral melalui fungsi judicial scrutiny dalam proses pra peradilan maupun izin ketua Pengadilan Negeri. Hampir seluruh upaya paksa wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri secara pre-factum. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat…

Read More

Pendahuluan Lanskap penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami turbulensi hebat seiring dengan migrasi interaksi sosial ke ruang digital. Fenomena yang dikenal sebagai viral marketing of justice atau lebih populer dengan jargon “No Viral, No Justice” telah menjadi manifestasi nyata dari ketidakpuasan publik terhadap institusi formal. Ketika masyarakat merasa bahwa laporan hukum hanya berakhir di tumpukan berkas yang berdebu, mereka beralih ke pengadilan massa di media sosial. Di sinilah vigilantisme digital lahir, sebuah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menghukum pihak yang dianggap bersalah melalui metode doxing, perundungan siber (cyber-bullying), hingga pembunuhan karakter secara terstruktur. Fenomena ini bukan sekadar…

Read More

Pendahuluan Sistem peradilan perdata di Indonesia secara fundamental menganut asas Hakim pasif atau nemo iudex sine actore, yang berarti Hakim hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurut M. Yahya Harahap, secara historis prinsip pasif dimaknai pula bahwa Hakim hanya berperan sebagai wasit yang pasif dan terikat pada dalil-dalil serta bukti yang diajukan para pihak. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 178 ayat (3) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta. Pembatasan peran…

Read More

Pendahuluan Eksistensi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak semata-mata bergantung pada keelokan teks konstitusi atau kelengkapan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Fondasi paling fundamental dari sebuah negara hukum adalah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang sidang, maka stabilitas sosial dan kepastian hukum akan terjaga. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang muram. Dalam kerangka filsafat Louis O. Kattsoff, korupsi yudisial harus dibaca sebagai ketegangan antara fakta institusional dan nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum. Berjalannya proses peradilan secara formal tidak menjamin terpeliharanya rasionalitas institusional ketika praktik transaksional justru mengarahkan putusan. Dalam konteks ini, korupsi…

Read More

Krisis Paradigma dan Sindrom Lemming Sejak Revolusi Ilmiah dan Industri, narasi dominan tentang “kemajuan” telah secara intrinsik terikat pada pertumbuhan ekonomi yang tak terbatas, eksploitasi sumber daya yang masif, dan penguasaan teknologi atas alam. Paradigma ini, yang kini dihadapkan pada ancaman krisis iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, dapat diibaratkan sebagai sindrom lemming: suatu kecenderungan irasional, didorong oleh konsensus sosial dan sistem ekonomi yang terstruktur, untuk bergerak maju menuju jurang kehancuran. Inti dari sindrom lemming adalah pandangan dunia yang melepaskan alam dari nilai intrinsiknya, sebuah proses yang dikenal sebagai demitologisasi alam. Alam, yang dulunya dianggap sebagai subjek spiritual atau entitas hidup…

Read More

Peradilan pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang krusial dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang mendalam mengenai bagaimana negara memandang kebenaran materiil. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah keberanian legislator untuk secara eksplisit mengadopsi doktrin Exclusionary Rules, sebuah mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memastikan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan kualitas dan legalitas perolehan alat bukti demi mencapai tujuan pemidanaan. Jejak Sejarah dan Kerapuhan Paradigma Usang Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan kita bersandar pada Undang-Undang…

Read More

Prolog: Oratur Ulung Bernama Ozymandias Di atas podium yang wangi kayu cendana, Ozymandias berdiri dengan dagu terangkat—seolah-olah seluruh garis khatulistiwa adalah miliknya. Bibirnya yang basah oleh sisa anggur mahal semalam kini bergerak lincah, memuntahkan kata “Rakyat” dengan frekuensi yang melampaui detak jantungnya sendiri. Ia adalah sang orator ulung, seorang penyair palsu di panggung demokrasi, yang tangannya begitu fasih melukis surga di awan sementara kakinya sedang menginjak leher bumi hingga sesak napas. Litani Dusta di Siang Bolong “Demi kesejahteraan kalian!” teriaknya, sembari mengepalkan tangan ke udara. Di balik jas wol Italia yang menyembunyikan keringat dingin ketakutan akan audit, ia tampak seperti…

Read More