Transit tiga jam di Indira Gandhi International Airport, lalu terbang lanjut ke Raja Bhoj Airport. Waktu singkat, tapi cukup untuk menangkap satu hal: saree masih hidup. Di tengah bandara modern, di antara koper dan layar digital, perempuan-perempuan India tetap melilitkan kain panjang itu dengan tenang, tidak ramai, tidak demonstratif, tapi kuat.
Kesan itu tidak berhenti di bandara. Saat masuk ruang perpustakaan National Judicial Academy, suasananya berbeda—lebih formal, lebih akademik. Tapi saree tetap ada. Ms Shruti Jane Eusebius, Research Fellow di sana, memakainya dari hari pertama sampai hari ketiga ini. Konsisten dan sederhana, tapi justru di situ letak pesannya: tradisi tidak ditinggalkan, hanya ditempatkan dengan tepat.
Di India, saree bukan sekadar pakaian. Ia bagian dari cara berpikir. Sejak masa Peradaban Lembah Indus, kain ini sudah menjadi bagian dari kehidupan. Tidak berubah bentuk, tapi terus berubah makna. Dari keseharian, sampai simbol kehormatan.
Cerita itu diperkuat dalam Mahabharata yang dikaitkan dengan Maha Rsi Vyasa, suatu epos yang berfokus pada keadilan, kebijaksanaan, dan perjuangan mencapai tujuan, bahkan ketika situasi sangat sulit di mana batasan antara benar dan salah sering kali kabur, yang mencerminkan kehidupan nyata penuh dilema. Dalam kisah Draupadi, saree bukan lagi kain, ia menjadi perlindungan. Saat kehormatan hendak dirampas, kain itu tidak habis. Terus mengalir. Pesannya jelas: ada batas yang tidak boleh dilanggar. Itu bukan sekadar cerita lama. Tetapi tentang nilai, tentang dharma—kewajiban moral, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah.
Masalahnya, ancaman hari ini tidak lagi sederhana. Perdagangan manusia—human trafficking—bergerak cepat. Bahkan disebut sebagai salah satu “fastest-growing criminal enterprises” (Blank, Jennifer K. 2013, p55). Jaringannya rapi, lintas wilayah, dan sering kali memanfaatkan kerentanan perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan adalah korban. Tapi dalam beberapa situasi, mereka juga bisa terseret menjadi bagian dari jaringan itu sendiri.
Lebih kompleks lagi, kejahatan ini masuk ke ruang digital. Cyber sex trafficking bukan lagi soal tempat, tapi sistem. Perekrutan bisa lewat layar. Eksploitasi bisa terjadi tanpa tatap muka. Cepat, senyap, dan sulit dilacak.
India tidak diam.
Melalui Immoral Traffic (Prevention) Act 1956, praktik perdagangan dan eksploitasi seksual ditekan sejak lama. Lalu Indian Penal Code, memperjelas bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius dengan sanksi berat—mulai dari perekrutan sampai eksploitasi.
Masuk ke ranah digital, Information Technology Act 2000 digunakan untuk menjerat penyalahgunaan teknologi, termasuk distribusi konten eksploitasi. Kemudian diperkuat lagi lewat Criminal Law (Amendment) Act 2013—yang memperluas definisi kekerasan seksual, memperberat hukuman, dan menegaskan perlindungan korban. Artinya jelas: hukum tidak berhenti di teks. Ia menyesuaikan. Tapi ada satu hal yang sering dilupakan—akses.
Hukum yang kuat tidak ada artinya kalau sulit dijangkau. Di sini teknologi masuk. Lewat e-Courts Project di bawah Supreme Court of India, pengadilan berubah cara kerja.
E-filing, sidang virtual, pelacakan perkara online. Kedengarannya teknis. Tapi bagi korban, ini soal keberanian. Mereka tidak harus selalu hadir. Tidak harus selalu terlihat. Tapi tetap bisa mencari keadilan.
Di titik ini, saree dan teknologi ternyata tidak jauh berbeda. Yang satu tradisi. Yang satu inovasi. Tapi keduanya punya fungsi yang sama: melindungi.
Saree membalut tubuh. Hukum dan teknologi membalut proses keadilan. Dan di antara keduanya, ada satu hal yang dijaga tetap utuh: martabat manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


