Bhopal, Minggu 26 April 2026 – Rangkaian sesi ketujuh short course bagi 30 delegasi hakim dan aparatur peradilan Indonesia ditutup oleh Ms. S.N. Sreedevi, Hakim pada Pengadilan Tinggi Telangana (High Court for the State of Telangana). Mengangkat tema “Alternative Dispute Resolution Mechanism”, ia memaparkan secara terperinci prosedur mediasi di India dan berbagi pengalaman menangani perkara-perkara yang berhasil diselesaikan melalui Upaya pedamaian tersebut.
Mengawali paparannya, Ms. Sreedevi menjelaskan bahwa maraknya penggunaan mediasi dilatarbelakangi oleh penumpukan perkara (pendency) yang sangat tinggi di pengadilan India. “Sekarang ini sudah menjadi sangat umum dan menjadi hal sehari-hari karena kita memiliki terlalu banyak perkara yang menumpuk,” ujarnya. Ia lantas merinci tahapan seleksi mediator. Pengadilan di tingkat distrik akan menyaring para advokat dengan pengalaman kerja minimal 7 hingga 10 tahun, melihat rekam jejak mereka dalam menangani perkara pidana dan perdata, serta menilai minat mereka melalui kuesioner dan wawancara singkat. Daftar calon mediator ini kemudian diusulkan ke State Legal Services Authority untuk disetujui sebelum akhirnya disimpan di meja hakim sebagai rujukan.
Terkait prosedur, Ms. Sreedevi menjelaskan bahwa ketika suatu perkara dirujuk ke mediasi, pengadilan tidak mengirimkan seluruh berkas, melainkan hanya salinan dokumen-dokumen saja. Mediator kemudian menjadwalkan pertemuan dengan para pihak di pusat mediasi yang berada di sekitar gedung pengadilan. Proses mediasi sendiri dibatasi waktu maksimal 90 hari. “Dengan berbagai cara perkara tersebut diupayakan untuk diselesaikan atau mediator memfasilitasi para pihak untuk mencapai konsensus. Proses itu baik karena perkara tidak akan berlarut-larut,” jelasnya.
Salah satu poin penting yang ditekankan Ms. Sreedevi adalah tahap pemeriksaan ulang oleh hakim terhadap Perjanjian Mediator (Mediation Agreement) sebelum dituangkan dalam sebuah putusan. Di pengadilannya (Telangana), ia tidak serta-merta mengeluarkan putusan secara buta (tanpa verifikasi). “Saya hanya melihat ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Mediasi yang telah dibuat oleh mediator, apakah dirumuskan dengan benar, apakah memberikan daya laku di kemudian hari. Jika ada klausul yang tidak dapat dilaksanakan, saya memanggil para pihak dan meminta mereka menghapusnya sebelum membuat perjanjian baru,” tegasnya. Pemeriksaan kedua ini, menurutnya, merupakan inisiatif penting untuk memastikan putusan pengadilan kelak tidak menemui jalan buntu saat tahap eksekusi.
Ms. Sreedevi kemudian memberikan contoh nyata dari pengalamannya menangani perkara keluarga (family cases). Ia menyoroti kecenderungan para pihak yang memasukkan klausul-klausul bermasalah ke dalam perjanjian, terutama terkait hak asuh anak. “Sering kali mereka menulis hal-hal yang tidak seharusnya, misalnya anak tidak akan lagi memanggil ayahnya sebagai ayah atau tidak akan menuntut hak apa pun. Hal seperti ini tidak bisa dilakukan. Siapa pun tidak bisa menghilangkan hak anak terhadap orang tuanya,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan, jika itu hanya kesepakatan pribadi di luar hukum, silakan, tetapi tidak boleh dicantumkan dalam perjanjian yang berkekuatan hukum.
Selain mediasi yang dirujuk pengadilan, Ms. Sreedevi turut memaparkan mekanisme Lok Adalat yang diselenggarakan secara nasional setiap tiga bulan oleh National Legal Services Authority (NALSA). Dalam forum ini, dibentuk sejumlah majelis (bench) yang terdiri dari satu pejabat dan dua advokat yang bertugas menyelesaikan sebanyak mungkin perkara dari pagi hingga sore hari.
Menutup sesi, ia membagikan kisah sukses mediasi yang paling berkesan: sebuah sengketa warisan antara dua saudara yang telah berlangsung sejak tahun 1977. Perkara bolak-balik dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung, dan akhirnya dikembalikan ke pengadilannya. Setelah 40 tahun dan dua generasi telah tiada, Ms. Sreedevi memutuskan untuk tidak langsung memvonis, melainkan mendorong para pihak ke meja mediasi. “Akhirnya tercapai kesepakatan. Saya mengeluarkan putusan berdasarkan perjanjian tersebut. Para pihak sangat bahagia, bahkan ada yang menangis karena akhirnya perkara puluhan tahun itu selesai. Itulah manfaat terbaik dari mediasi,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

