Pada hari kedua short course yang diadakan di National Judicial Academy, Bhopal, India, 30 Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menerima penjelasan tentang Judiciary and Media, dari Mruganka Sekhar Sahoo, Hakim Tinggi Pada Pengadlan Tinggi Orissa, dan Sudhir Kumar Jain, Anggota Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen Nasional, yang dulunya adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Delhi.

Kedua narasumber tersebut memaparkan bahwa hubungan antara lembaga peradilan dan media, merupakan salah satu aspek paling dinamis dalam sistem hukum modern. Di satu sisi, media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, yang berfungsi menyampaikan informasi kepada publik, meningkatkan transparansi, serta melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Di sisi lain, lembaga peradilan dituntut untuk menjalankan fungsi adjudikatif secara independen, objektif, dan bebas dari tekanan eksternal. Ketegangan antara kedua institusi ini sering kali muncul, terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana keseimbangan antara kebebasan pers, dan hak atas peradilan yang adil dapat dijaga.
Media memiliki fungsi fundamental dalam masyarakat demokratis, yaitu sebagai sarana penyebaran informasi dan pembentuk opini publik. Dalam konteks peradilan, media dapat berperan sebagai jembatan antara proses hukum yang kompleks dengan masyarakat luas, yang membutuhkan pemahaman yang lebih sederhana. Liputan media terhadap persidangan dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan dan memperkuat prinsip keterbukaan (open justice). Prinsip ini menyatakan bahwa proses peradilan harus dapat diakses dan diawasi oleh publik guna memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.
Namun demikian, peran media yang kuat ini juga membawa potensi risiko. Salah satu fenomena yang sering terjadi adalah “trial by media,” yaitu situasi di mana opini publik terbentuk sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Dalam kondisi seperti ini, media dapat secara tidak langsung memengaruhi persepsi masyarakat terhadap terdakwa, korban, maupun proses hukum itu sendiri. Hal ini berpotensi merusak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Ketika seseorang telah “diadili” oleh opini publik, maka integritas proses peradilan dapat dipertanyakan, bahkan sebelum hakim mengambil keputusan.
Selain itu, liputan media yang bersifat sensasional atau spekulatif juga dapat mengganggu jalannya persidangan. Informasi yang tidak akurat atau belum terverifikasi dapat menimbulkan bias, baik di kalangan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dalam beberapa kasus, pemberitaan yang berlebihan dapat memengaruhi saksi, korban, atau bahkan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi media untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keseimbangan, dan tanggung jawab.
Di sisi lain, hakim sebagai aktor utama dalam proses peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga independensi dan objektivitas. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh tekanan publik atau pemberitaan media dalam mengambil keputusan. Prinsip imparsialitas mengharuskan hakim untuk hanya mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan, serta hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, integritas pribadi dan profesional hakim menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh hakim tidak semakin ringan di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memperluas ruang publik secara signifikan. Informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas, sering kali tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Media sosial memungkinkan setiap individu untuk menjadi “produsen informasi,” yang pada gilirannya dapat memperburuk fenomena trial by media. Dalam situasi seperti ini, hakim harus mampu menjaga jarak dari opini publik yang berkembang di luar ruang sidang, sekaligus tetap memahami konteks sosial yang melingkupi suatu perkara.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan adanya pedoman yang jelas mengenai hubungan antara peradilan dan media. Beberapa yurisdiksi di India telah mengembangkan aturan atau kode etik yang mengatur peliputan persidangan, termasuk pembatasan terhadap publikasi informasi tertentu yang dapat mengganggu proses peradilan. Misalnya, larangan terhadap pemberitaan yang bersifat spekulatif mengenai kesalahan terdakwa, atau pembatasan akses terhadap informasi sensitif dalam kasus tertentu. Tujuan dari aturan-aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk melindungi integritas proses peradilan.
Selain regulasi, penting juga untuk membangun komunikasi yang efektif antara lembaga peradilan dan media. Transparansi tidak harus berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, tetapi dapat diwujudkan melalui penyampaian informasi yang tepat, akurat, dan proporsional. Lembaga peradilan dapat menyediakan juru bicara resmi atau sistem informasi publik yang memudahkan media dalam memperoleh informasi yang benar. Dengan demikian, potensi misinformasi dapat diminimalkan, dan kepercayaan publik terhadap peradilan dapat ditingkatkan.
Dalam konteks global, pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa hubungan antara peradilan dan media dapat dikelola secara konstruktif. Di India, misalnya, Mahkamah Agung India telah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi tetap harus dibatasi oleh kepentingan keadilan. Pengadilan juga telah mengeluarkan berbagai putusan yang melarang pemberitaan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting, yaitu kebebasan pers dan hak atas peradilan yang adil.
Di Indonesia, isu hubungan antara peradilan dan media juga semakin relevan. Banyak kasus yang menjadi perhatian publik, seperti perkara korupsi atau kasus dengan dampak sosial luas, sering kali mendapatkan liputan media yang intensif. Dalam beberapa situasi, tekanan publik yang besar dapat memengaruhi persepsi terhadap proses hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik media maupun aparat penegak hukum, untuk memahami peran dan batasannya masing-masing.
Media di Indonesia perlu terus meningkatkan profesionalisme dalam peliputan perkara hukum. Hal ini mencakup penggunaan bahasa yang tidak menghakimi, penyajian informasi yang berimbang, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Sementara itu, lembaga peradilan perlu meningkatkan transparansi dan akses informasi, agar masyarakat tidak bergantung pada sumber informasi yang tidak resmi. Kolaborasi yang sehat antara kedua institusi ini dapat memperkuat sistem peradilan dan demokrasi secara keseluruhan.
Selain itu, pendidikan hukum bagi masyarakat juga menjadi faktor penting. Masyarakat yang memahami prinsip-prinsip dasar hukum akan lebih mampu menyikapi informasi media secara kritis. Dengan demikian, potensi dampak negatif dari trial by media dapat diminimalkan. Pendidikan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan formal, tetapi juga dapat dilakukan melalui program literasi hukum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk media itu sendiri.
Pada akhirnya, hubungan antara peradilan dan media tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat modern. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan. Namun, hubungan ini harus didasarkan pada prinsip saling menghormati dan memahami batasan masing-masing. Media harus menjalankan fungsi informatifnya secara bertanggung jawab, sementara peradilan harus tetap menjaga independensi dan integritasnya.
Keseimbangan antara kebebasan pers dan keadilan peradilan bukanlah hal yang mudah untuk dicapai. Diperlukan upaya berkelanjutan dari semua pihak untuk memastikan bahwa kedua nilai tersebut dapat berjalan secara harmonis. Dalam konteks ini, regulasi yang tepat, profesionalisme, transparansi, dan pendidikan publik menjadi faktor kunci dalam membangun hubungan yang sehat antara peradilan dan media. Dengan demikian, sistem hukum dapat berfungsi secara efektif, dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dapat terus terjaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


