Bhopal India– Materi Media and Judiciary merupakan salah satu topik yang mengundang diskusi mendalam antara narasumber dan 30 Hakim Indonesia.
Apalagi Mahkamah Agung Indonesia dan India memiliki tantangan yang sama dalam menghadapi kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar negara berbentuk republik dan mengadopsi demokrasi.
Dalam materi yang disampaikan oleh dua pembicara, Judge Mruganka Sekhar Sahoo, Hakim Tinggi Orissa High Court dan Dr. Sudhir Kumar Jain Mantan Hakim Tinggi Delhi High Court.
Dalam paparannya Dr. Sudhir Kumar Jain menyampaikan kemerdekaan pers merupakan pilar negara demokrasi, selain kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.
“India dan Indonesia, sama-sama mengadopsi demokrasi dalam kehidupan bernegaranya, maka sudah sepatutnya menghargai kemerdekaan pers”, ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kemerdekaan pers yang dirasakan saat ini, bukan tanpa tantangan. Salah satunya, berkaitan dengan objektifitas pers dalam menyiarkan proses persidangan atau penyelesaian perkara.
“Sudah sepatutnya, Mahkamah Agung dapat mendidik kepada dewan redaksi media untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang, karena pemberitaan yang dilakukan media dapat mempengaruhi masyarakat”, tambahnya.
Doktor Sudhir Kumar juga menyampaikan kepada Para Hakim Indonesia, untuk fokus saja pada perkara yang ditangani dan putusan yang disusun.
“Pemberitaan negatif, jangan sampai mempengaruhi imparsialitas dalam penyelesaian mengadili dan memutus perkara”, tutupnya.
Sedangkan Judge Mruganka Sekhar dalam paparannya lebih banyak berfokus menyampaikan kode etik yang seharusnya dimiliki hakim dalam berselancar di sosial media.
Ia menerangkan, sepatutnya Hakim tidak ikut berkomentar dalam suatu persoalan yang ramai diperbincangkan di sosial media.
Paparan kedua hakim tersebut, disambut hangat oleh Hakim dan aparatur pengadilan yang mengikuti pelatihan.
Salah satu peserta pelatihan, Adji Prakoso, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI turut menyampaikan pertanyaan.
“Para Hakim di Indonesia, sering mengalami pelecehan dan doxing di sosial media, ketika menangani perkara sensitif atau menarik perhatian publik. Apakah Hakim di India mengalami hal serupa? bilamana mengalaminya, bagaimana Mahkamah Agung India mengatasi persoalan dimaksud?” ujar Adji.
Meskipun tidak menjelaskan langkah kongkrit, yang dilakukan Mahkamah Agung India menyelesaikan masalah pelecehan dan doxing terhadap Hakim di sosial media, yang menangani perkara sensitive. Dirinya memberikan pedoman bagaimana seharusnya Hakim di sosial media.
Ia mencontohkan, dirinya bahkan tidak memiliki sosial media, agar tidak terpengaruh atas apa yang terjadi di sosial media. Ketiadaan sosial media untuk memproteksi dirinya agar tidak terpengaruh dalam mengadili suatu perkara.
Di penutup sesi, Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan informasi Mahkamah Agung Indonesia memiliki kerjasama dengan salah satu media mainstream untuk meliput berbagai berita berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial.
Menanggapi informasi tersebut, Judge Mruganka Sekhar menerangkan Mahkamah Agung India berbeda pendekatan dengan Mahkamah Agung Indonesia, berkaitan dengan membangun komunikasi dengan media massa.
Sebagai informasi, materi Media and Judiciary disampaikan di conference hall, National Judicial Academy, Bhopal India, Sabtu (25/4/2026).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


