Dalam forum pelatihan bagi hakim dan personel yudisial Indonesia yang diselenggarakan melalui program Indian Technical and Economic Cooperation (ITEC) di National Judicial Academy (NJA) pada tanggal 25 April 2026, saya memperoleh satu penekanan penting dari pemaparan Mruganka Sekhar Sahoo, Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Orissa, dan Sudhir Kumar Jain, Anggota Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen Nasional, yang dulunya adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Delhi. mengenai Judicial Skills. Gagasan tersebut secara implisit menggugat cara kita selama ini memahami fungsi peradilan.
Peradilan modern berada dalam ketegangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia dituntut menjaga ketelitian prosedural sebagai jaminan fairness; di sisi lain ia tidak dapat mengabaikan tuntutan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ketegangan ini kerap dijawab dengan pendekatan yang keliru: memperbanyak sumber daya, mempertebal aturan, atau mengandalkan teknologi tanpa perubahan cara berpikir. Padahal, persoalan utamanya justru terletak pada bagaimana sistem itu dikelola.
Selama ini, reformasi peradilan cenderung bergerak dalam pola yang sama, penambahan jumlah hakim, peningkatan sarana-prasarana, dan digitalisasi proses. Langkah-langkah tersebut tentu penting, tetapi tidak serta-merta menghasilkan perubahan signifikan dalam kualitas penyelesaian perkara.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan mendasar bukan terletak pada kekurangan input, melainkan pada kegagalan dalam mengelola proses. Sistem yang tidak efisien akan tetap tidak efisien, meskipun ditopang oleh sumber daya yang lebih besar. Dengan kata lain, kita menghadapi problem manajerial, bukan semata problem struktural.
Peradilan tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai institusi normatif yang bekerja secara mekanis berdasarkan hukum acara. Ia adalah organisasi kompleks yang memerlukan pengelolaan profesional. Dalam konteks inilah konsep case management menjadi sangat relevan. Paparan para hakim senior India mengenai judicial skills secara implisit menggugat cara pandang konvensional yang selama ini cenderung menempatkan peradilan sebagai institusi yang kaku, prosedural, dan administratif semata.
Peradilan modern sesungguhnya berada dalam ketegangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia harus menjaga ketelitian prosedural sebagai manifestasi dari prinsip due process of law. Namun di sisi lain, peradilan dituntut untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ketegangan ini sering kali diselesaikan secara keliru—melalui penambahan sumber daya, penebalan regulasi, atau digitalisasi yang bersifat parsial. Padahal, pengalaman empiris menunjukkan bahwa langkah-langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar.
Fakta bahwa penumpukan perkara tetap terjadi, proses berlarut-larut, dan kualitas putusan tidak selalu meningkat menunjukkan satu hal yang tidak dapat disangkal: persoalan utama peradilan bukan terletak pada kekurangan input, melainkan pada kegagalan dalam mengelola proses. Dengan kata lain, problem peradilan adalah problem manajerial.
Dalam konteks inilah pelatihan di NJA India memberikan perspektif yang sangat berharga. Peradilan tidak lagi dipahami semata sebagai institusi normatif yang bekerja secara mekanis berdasarkan hukum acara, melainkan sebagai organisasi kompleks yang membutuhkan pengelolaan profesional. Hakim tidak cukup hanya berfungsi sebagai penerap hukum, tetapi juga sebagai pengelola perkara (case manager) yang bertanggung jawab atas efisiensi, efektivitas, dan kualitas penyelesaian perkara.
Menariknya, sistem peradilan di India menunjukkan pendekatan yang relatif lentur. Tidak terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rigid dalam setiap tahapan penyelesaian perkara. Namun demikian, fleksibilitas ini tidak berujung pada ketidakteraturan. Justru sebaliknya, percepatan penyelesaian perkara dapat dicapai melalui pembagian kerja yang jelas dan dukungan administratif yang kuat. Setiap hakim didukung oleh asisten yang membantu sejak tahap awal mulai dari penerimaan berkas, penelitian awal, hingga penyusunan konsep putusan.
Namun terdapat satu garis batas yang sangat tegas, seluruh pertimbangan hukum sepenuhnya merupakan hasil kerja hakim. Di sinilah letak integritas dan independensi yudisial dijaga secara nyata. Asisten membantu mempercepat proses, tetapi tidak mengambil alih fungsi intelektual hakim dalam menilai, menimbang, dan memutus perkara.
Selain itu, sistem peradilan India juga menempatkan transparansi sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya disimpan sebagai arsip, tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dipublikasikan secara luas. Hal ini menuntut setiap hakim untuk memiliki kemampuan bahasa Inggris yang memadai. Dengan demikian, putusan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi objek akuntabilitas publik yang dapat diakses, dibaca, dan dinilai oleh masyarakat luas, bahkan dalam konteks global.
Akan tetapi, transformasi peradilan yang dipelajari dalam pelatihan di NJA tidak berhenti pada aspek sistem dan sumber daya manusia. Terdapat dimensi lain yang sering luput dari perhatian, namun memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu ruang fisik peradilan itu sendiri.
Ruang sidang bukan sekadar tempat berlangsungnya proses persidangan. Ia adalah representasi konkret dari wibawa negara, simbol keadilan, dan cerminan martabat lembaga peradilan. Dalam konteks transformasi peradilan, ruang sidang harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem peradilan itu sendiri.
Ruang sidang yang aman, tertata, dan nyaman secara tidak langsung membangun persepsi publik bahwa proses peradilan dijalankan secara profesional dan bermartabat. Pengunjung yang memasuki ruang sidang yang rapi dan terkelola dengan baik akan merasakan kehadiran otoritas hukum yang serius dan berintegritas. Sebaliknya, ruang sidang yang tidak tertata, tidak nyaman, dan terkesan diabaikan akan menurunkan wibawa peradilan itu sendiri.
Lebih dari sekadar persepsi, kondisi ruang sidang juga memengaruhi perilaku aparat peradilan, termasuk hakim. Lingkungan kerja yang tertib dan bermartabat akan membentuk sikap profesional, meningkatkan fokus, serta mendorong efisiensi dalam penyelesaian perkara. Dalam ruang yang mencerminkan ketertiban dan kehormatan, hakim secara tidak langsung terdorong untuk menjalankan tugasnya dengan standar yang lebih tinggi cepat, cermat, dan adil.
Dengan demikian, transformasi peradilan harus dipahami secara komprehensif. Ia tidak hanya mencakup pembaruan regulasi, penguatan kapasitas hakim, atau pemanfaatan teknologi, tetapi juga mencakup pembenahan budaya kerja dan lingkungan fisik peradilan. Semua elemen tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai penutup, transformasi peradilan menuntut keberanian untuk meninggalkan cara pandang lama yang terlalu menitikberatkan pada formalitas prosedural tanpa memperhatikan efektivitas proses. Peradilan yang modern adalah peradilan yang dikelola, bukan sekadar dijalankan.
Pengalaman di National Judicial Academy India menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu lahir dari regulasi yang kaku, tetapi dari manajemen yang tepat, pembagian kerja yang jelas, dan integritas hakim yang tidak tergantikan. Dukungan asisten, transparansi putusan, serta penguasaan bahasa asing adalah instrumen penting, tetapi bukan pengganti tanggung jawab utama hakim dalam menghasilkan putusan yang berkualitas.
Pada saat yang sama, transformasi juga harus menyentuh aspek yang sering dianggap sepele yaitu ruang sidang. Di sanalah wajah peradilan pertama kali dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Ruang sidang yang bermartabat akan melahirkan kepercayaan; ruang sidang yang diabaikan akan melahirkan keraguan.
Akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari apa yang diputuskan, tetapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan dan bagaimana ia dipresentasikan kepada publik. Jika peradilan ingin dipercaya, maka ia harus mampu menunjukkan dalam setiap aspek, baik substansi maupun tampilan bahwa keadilan benar-benar hidup dan bekerja.
Dan ketika peradilan telah mencapai titik itu, maka kepercayaan publik bukan lagi sesuatu yang dimohon, melainkan konsekuensi logis yang tidak terelakkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


