Bhopal, India — Hon’ble Mr. Justice N. Kotiswar Singh, Hakim Mahkamah Agung India, membuka sesi diskusi penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) dengan menelusuri akar sejarah dan budaya yang menghubungkan India dan Indonesia jauh sebelum kedua negara berdiri sebagai bangsa modern. Pemaparan disampaikan di hadapan delegasi hakim Indonesia dalam program pelatihan di National Judicial Academy (NJA) Bhopal.
Justice Singh menegaskan bahwa hubungan India dan Indonesia bukan sekadar hubungan antarnegara, melainkan warisan peradaban yang telah berlangsung lebih dari seribu tahun. Sejak para pedagang India, cendekiawan Sanskrit, dan biksu Buddha menyeberangi lautan membawa tidak hanya rempah-rempah, tetapi juga tradisi hukum dan filosofi kebudayaan. Ia merujuk catatan peziarah Tiongkok I-Tsing pada abad ke-7 yang menggambarkan Sriwijaya di Sumatera sebagai pusat keilmuan Buddha terkemuka yang setara dengan Universitas Nalanda di India. “Itulah kedalaman relasi kita. Ini bukan hubungan yang dimulai kemarin,” ujarnya.
Dalam konteks ADR, Justice Singh menyoroti kemiripan mencolok antara tradisi Panchayat di India dengan prinsip Musyawarah-Mufakat yang menjadi salah satu sila dalam Pancasila Indonesia. Keduanya, menurutnya, berakar pada nilai yang sama yaitu penyelesaian sengketa melalui dialog, mengutamakan pemulihan hubungan sosial, serta bukan sekadar menyatakan siapa yang menang dan siapa yang kalah. “Dalam sistem adversarial Barat, satu pihak menang dan pihak lain pulang membawa dendam. Dalam tradisi kita, tujuannya adalah kedua pihak kembali ke tengah masyarakat dengan damai,” tegasnya.
Justice Singh juga memaparkan tantangan nyata yang dihadapi peradilan India, yaitu lebih dari 55,8 juta perkara menumpuk di seluruh tingkat pengadilan. Ia memperkenalkan sistem Lok Adalat (Pengadilan Rakyat) yang setiap tahun diselenggarakan secara serentak dari ujung utara hingga selatan India, berhasil menyelesaikan ribuan perkara dalam satu hari melalui mekanisme kesepakatan para pihak.
Khusus mengenai Mahkamah Agung India, Justice Singh menjelaskan keunikan yurisdiksinya yang tidak ditemukan di sistem hukum mana pun di dunia: setiap warga negara India dapat mengajukan perkara langsung ke Mahkamah Agung apabila hak konstitusionalnya dilanggar, melewati semua tingkat peradilan di bawahnya. Mahkamah Agung juga memiliki pusat mediasi yang secara aktif menyelesaikan sengketa, termasuk perkara keluarga yang seharusnya masuk dalam belasan gugatan pengadilan dari pihak yang sama, melalui satu proses mediasi terpadu. “Kami pernah menyelesaikan dua puluh perkara sekaligus dalam satu sesi mediasi, karena semua perkara itu berasal dari satu akar sengketa yang sama,” ujarnya.
Justice Singh menutup pemaparannya dengan mengajak delegasi Indonesia untuk melihat penguatan mediasi bukan sekadar sebagai solusi teknis atas penumpukan perkara, melainkan sebagai pembaruan nilai. Kembali kepada tradisi leluhur yang selama berabad-abad telah terbukti menjaga harmoni masyarakat. “Kita sedang menemukan kembali sesuatu yang sebenarnya tidak pernah kita tinggalkan,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


