Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Cik Basir
Prolog Setidaknya ada empat alasan pentingnya mengetengahkan tulisan ini terutama bagi hakim Peradilan Agama. Pertama, di era transformasi elektronik yang turut memengaruhi dinamika sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama. Dalam praktik, hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan bukti-bukti konvensional seperti akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, tapi juga lazim dihadapkan pada bukti elektronik seperti screenshot, percakapan via WhatsApp, PDF contract, word doc, gambar (foto/CCTV), email, video, file audio, dan berbagai dokumen elektronik lainnya. Fenomena ini meniscayakan penerimaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam proses peradilan, menjadi suatu yang tak terelakan. Kedua, eksistensi bukti elektronik baru diatur dalam hukum materil tentang…
Dari ruang kelas Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris hakim Peradilan Agama se-Indonesia yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis BSDK baru-baru ini. Awalnya tulisan ini hanya buat catatan pribadi untuk bahan evaluasi bagi saya dalam mengemban tugas kediklatan di BSDK. Untuk kepenting tersebut, setelah menyampaikan materi “bukti elektronik dalam perkara waris”, saya pun minta agar setiap peserta menuliskan pesan dan kesannya atas materi yang saya sampaikan. Maklum, hal itu saya butuhkan karena disamping dalam banyak hal saya masih harus banyak belajar baik terkait penguasaan materi maupun penyampaiannya, dan materi mengenai “bukti elektronik” ini pun bagi hakim Peradilan Agama merupakan materi yang baru diadakan…
Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris
Prolog Tema tulisan inidiketengahkandalam rangka merespon penyelenggaraan Diklat Teknis Yustisial Sengketa Waris bagi hakim Peradilan Agama se- Indonesia yang saat ini tengah berlangsung di Pusdiklat Teknis MA. Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arif, S.H., M.H, dalam sambutannya ketika membuka diklat tersebut antara lain menyampaikan bahwa diklat ini merupakan bentuk komitmen MA dalam meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani perkara waris di tengah semakin meningkat dan kompleksnya sengketa waris yang ditangani Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iah. Dalam konteks yang disampaikan Kepala BSDK tersebut, merespon kompleksitas sengketa waris terutama terkait aspek transaksi elektronik, dalam diklat ini ditambahkan materi baru yaitu: Bukti Elektronik dalam…
Prolog Saat ini Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Diklat ini berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Februari 2026, diikuti 41 hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia. Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arif, S.H. M.H dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut antara lain menyampaikan bahwa Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama menangani perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan. Sejalan dengan pernyataan Kepala BSDK…
Pendahuluan Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru berlakunya hukum pidana nasional yang disusun sendiri oleh anak bangsa berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. KUHP baru ini banyak melahirkan paradigma baru terkait pemidanaan, termasuk dalam hal tindak pidana terhadap perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (1) dan (2) KUHPNasional. Muatan dalam ketentuan pasal tersebut menunjukan adanya pembaruan pendekatan Negara di bidang hukum perkawinan, dari yang sebelumnya lebih menempatkan perkawinan sebagai urusan personal privat-keagamaan ke ranah kepentingan publik yang layak dilindungi melalui instrument hukum pidana secara terbatas dan selektif. Dengan…
Saat ini hingga satu minggu ke depan Pusdiklat Teknis BSDK MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin terhadap 353 hakim Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini tidak lepas dari upaya MA meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani permohonan Dispensasi Kawin. Sejauh ini perkawinan di bawah umur masih menjadi isu krusial dalam upaya perlindungan anak. Meskipun regulasi mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan pria dan wanita sudah sedemikian jelas dan memadai, dimana berdasarkan UU Perkawinan pria dan wanita hanya diizinkan untuk menikah apabila sudah mencapai usia 19 tahun. Namun jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama…

