Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Cik Basir
Prolog Saat ini Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Diklat ini berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Februari 2026, diikuti 41 hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia. Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arif, S.H. M.H dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut antara lain menyampaikan bahwa Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama menangani perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan. Sejalan dengan pernyataan Kepala BSDK…
Pendahuluan Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru berlakunya hukum pidana nasional yang disusun sendiri oleh anak bangsa berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. KUHP baru ini banyak melahirkan paradigma baru terkait pemidanaan, termasuk dalam hal tindak pidana terhadap perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (1) dan (2) KUHPNasional. Muatan dalam ketentuan pasal tersebut menunjukan adanya pembaruan pendekatan Negara di bidang hukum perkawinan, dari yang sebelumnya lebih menempatkan perkawinan sebagai urusan personal privat-keagamaan ke ranah kepentingan publik yang layak dilindungi melalui instrument hukum pidana secara terbatas dan selektif. Dengan…
Saat ini hingga satu minggu ke depan Pusdiklat Teknis BSDK MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin terhadap 353 hakim Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini tidak lepas dari upaya MA meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani permohonan Dispensasi Kawin. Sejauh ini perkawinan di bawah umur masih menjadi isu krusial dalam upaya perlindungan anak. Meskipun regulasi mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan pria dan wanita sudah sedemikian jelas dan memadai, dimana berdasarkan UU Perkawinan pria dan wanita hanya diizinkan untuk menikah apabila sudah mencapai usia 19 tahun. Namun jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama…

