Author: Eliyas Eko Setyo

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Masyarakat dunia dikejutkan oleh serangan agresi Amerika yang membabi buta ke Teheran ibu kota Iran pada hari sabtu pagi (28/2). Atas kejadian tersebut pemerintah Iran tidak tinggal diam. Iran menegaskan agresi ini sebagai pelanggaran nyata terhadap teritorial dan kedaulatan nasional mereka serta melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Merespons situasi ini, Iran menyatakan akan menggunakan hak sah mereka untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional, Republik Islam Iran memberikan respons dengan serangan balasan terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat di pangkalan-pangkalan militer mereka. Penulis tertarik…

Read More

Dahulu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana,sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan perkara ke pengadilan.Istilah saksi Mahkota tidak dikenal dalam KUHAP lama namun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437/K/Pid.Sus/2011, saksi mahkota didefinisikan sebagai “Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota”. Selain putusan MA a quo, saksi mahkota juga disebut dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung RI (SEJA) No.B-69/E/02/1997 perihal pembuktian dalam perkara pidana yang antara lain menyatakan bahwa: “Dalam praktik saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana…

Read More

Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,bebas dari campur tangan pihak manapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara. Namun dalam hal itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu ia harus senantiasa menaati dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kemampuan berijtihad seorang hakim dalam perkara tertentu bisa saja tidak harus sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam undang-undang, tetapi bisa saja mengesampingkannya demi memperoleh keadilan yang substansial melalui penerapan contra legem. Harus…

Read More

KUHP 2023 mulai diberlakukan di Indonesia salah satu yang menjadi sorotan penulis adalah perubahan dalam penerapan perubahan hukuman mati menjadi percobaan dengan syarat yang telah ditentukan oleh KUHP 2023. Awalnya  hal itu hampir tidak mungkin terjadi dalam sistem hukum di Indonesia bahkan diangan-angan saja, karena negara kita adalah salah satu negara yang menganut hukuman mati bersifat absolut berasal dari konkordansi KUHP Belanda. Kini dalam KUHP 2023 Pidana Mati bertransformasi lebih humanis dan memberikan kepastian terkait Pidana Mati. Dalam  prakteknya, selama ini efek jera yang diharapkan dari hukuman mati tidak menjerakan. Ditambah lagi prosedur dari hukuman mati di Indonesia cenderung rumit dan memerlukan waktu yang lama dalam eksekusinya, terbukti angka kejahatan luar biasa yang dikenal dengan istilah Extraordinary Crime masih sangat…

Read More

Pendahuluan Pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA resmi disahkan sebagai UU Nomor 5 Tahun 1960, Salah satu asas yang dianut oleh Undang-Undang tersebut adalah asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang berprinsip bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi perbuatan hukum atas benda-benda yang ada di atas tanah tersebut. Mengutip pendapat Boedi Harsono Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (Ed. Revisi, Djambatan 1999) 225-234. menyatakan bahwa dengan adanya asas pemisahan horizontal ini, subjek pemegang hak atas tanahnya bisa berbeda dengan subjek…

Read More

Penerapan asas legalitas atau non retroaktif dalam hukum pidana, yang terkenal dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya. Asas legalitas dterjemahkan olehnya dan digunakan oleh aturan hukum pidana kita ke dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau Tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan ”. Penerapan asas legalitas sebagai kepastian hukum memang sangat penting, tetapi kurang fleksibel alias kaku dalam hal penerapannya. Oleh sebab itu diperlukan…

Read More

Oleh : Eliyas Eko Setyo-Hakim PN Sampang Bao Zheng, yang dikenal sebagai Bao Gong atau Seing kita mengenalnya saat menonton serial tv berjudul Justice Bao yang tayang pada tahun 1974 hingga 1975 yang diproduksi oleh CTSTV dengan total 350 episode yang diperankan oleh Yi Ming sebagai sosok Bao Zheng kemudian pada tahun 1993 sosok Judge Bao diperankan oleh Jin Chao-chun. Bao Zheng sendiri adalah nama yang dikenal luas di Tiongkok karena komitmennya yang teguh terhadap pendirian keadilan, serta integritas dan dedikasinya dalam menegakkan hukum yang selalu dijunjung tinggi. Legenda hidup ini sangat berpengaruh di Tiongkok hingga saat ini sebagai hakim…

Read More

Aturan Normatif Hukuman Kebiri Hukuman kebiri alias kastrasi sebagaimana pendapat Victor T Cheney (2006, buku “A Brief History of Castration” Second Edition), telah berlangsung sejak zaman kuno. Praktik Kebiri pada masa Yunani Kuno telah ditulis oleh sejarawan Herodotus (484-425 SM). Kebiri dari berbagai negara dikenal ada dua macam kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Peningkatan jumlah kejahatan seksual terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menarik perhatian masyarakat diantaranya kasus Baikuni alias Babe, pencabulan terhadap 14 orang anak jalanan yang disertai dengan pembunuhan dan mutilasi oleh pelakunya.…

Read More

Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik baik saja, mengingat saat ini semakin banyak terungkap praktik-praktik tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda-beda. Bentuk tindak pidana yang marak di Indonesia adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laudering) yang mana merupakan turunan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia.Selain itu maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), diikuti Tindak Pidana Narkotika yang saat ini bagaikan suatu kewajaran yang dapat dilakukan setiap orang. Meskipun telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, akan tetapi dalam praktiknya, semua yang terungkap bagaikan puncak gunung es, yang masih menyimpan lebih banyak yang…

Read More