Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

12 May 2026 • 06:54 WIB

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang yang Berperan Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators
Artikel Features

Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang yang Berperan Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo23 January 2026 • 11:59 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik baik saja, mengingat saat ini semakin banyak terungkap praktik-praktik tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda-beda. Bentuk tindak pidana yang marak di Indonesia adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laudering) yang mana merupakan turunan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia.Selain itu maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), diikuti Tindak Pidana Narkotika yang saat ini bagaikan suatu kewajaran yang dapat dilakukan setiap orang.

Meskipun telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, akan tetapi dalam praktiknya, semua yang terungkap bagaikan puncak gunung es, yang masih menyimpan lebih banyak yang belum terungkap.

Akan hal tersebut diatas, maka munculah fenomena baru berupa Whistleblower dan Justice Collabolators di dalam perkara tindak pidana tertentu di Indonesia, yang saat ini belum ada payung hukum berupa peraturan perundangan-undangan yang berlaku  dapat memberikan perlindungan kepada setiap orang yang melakukan atau terlibat sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators.Kemudian berangkat dari konteks diatas, mengigat pengakuan seseorang sebagai Whistleblower  danJustice Collabolators tersebut akan membawa dampak yang tidak ringan bagi para pelakunya? Kemudian hal inilah yang menarik untuk penulis uraikan dalam pembahasannya.

Pembahasan

Amerika Serikat merupakan entitas negara yang memiliki sistem hukum baik dan sering menjadi contoh pemberlakuan suatu konsep hukum di negara-negara lain. Amerika Serikat pada tahun 1963 memperkenalkan justice collaborator sebagai instrumen pendekatan hukum baru dalam mengungkap suatu tindak pidana, khususnya bagi perkara yang pembuktiannya sulit. 

Status justice collaborator pertama kali diberikan di Amerika Serikat kepada Joseph Michael Valachi. Dia dianggap telah bekerja sama dan membantu penegak hukum untuk mengungkap perdagangan narkotika yang dilakukan perkumpulan gangster Genevese, yang mana sebelumnya Joseph  Michael Valachi terlibat di dalamnya. Bahkan kesaksiannya diberikan di depan anggota Kongres Amerika Serikat. Akibat keterangannya tersebut, Kepolisian Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap berbagai anggota dari gangster tersebut.

Penerapan justice collaborator di Amerika Serikat, mendorong berbagai negara untuk menerapkannya, terutama dalam membantu pengungkapan perkara narkotika atau terorisme seperti Italia yang menerapkannya pada 1979, Portugal pada 1980 dan Prancis pada1986.

Pendekatan justice collaborator dalam mengungkap suatu perkara khususnya bagi perkara yang sulit dan terorganisir telah dirumuskan secara internasional melalui dua konvensi yakni, United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003 atau Konvensi PBB tentang Anti Korupsi dan United Nation Convention  Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) atau Konvensi PBB melawan tindak pidana terorganisir transnasional. Adapun kedua Konvensi Internasional dimaksud, telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UCATOC. 

Baca Juga  Dialektika Pemidanaan dan Pemulihan Hak Korban: Antara Pidana Denda atau Restitusi, Mana yang Didahulukan?

Mahkamah Agung RI sendiri telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan pedoman dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) dalam Perkara TindaK Pidana Tertetntu.Dijelaskan 2 (dua) istilah tersebut bahwa Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya sedangkan Justice Collabolators merupakan salah satu pelaku dalam tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya,bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Namun dengan hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2011 , hemat penulis dirasa masih kurang karena belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang khusus melindungi mereka yang memiliki keberanian untuk mengungkapkan adanya kegiatan yang mencurigakan akan terjadinya suatu tindak pidana.Terhadap mereka hanya dapat menggunakan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pengungkap fakta namun hal ini masih menjadi hambatan karena peran LPSK yang masih terbatas dalam kewenangannya.

Didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, diatur tentang bentuk-bentuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana ( Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) yang hanya mengacu pada Pasal 10 Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu :

  1. Saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang , atau telah diberikannya;
  2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah , tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap saksi, korban , dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan tikad baik.
Baca Juga  Perjalanan Kekuasaan Kehakiman dari Masa ke Masa

Apabila tidak ada perlindungan yang optimal terhadap pelapor tindak pidana                             (Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) tentu akan membawa dampak yang tidak ringan bagi pelalakunya barupa :

  1. Ancaman dari orang-orang yang mereka beberkan namanya dan ancaman tersebut berupa ancaman terhadap keselamatan jiwa sang pelapor.
  2. Berisiko terkena efek “senjata makan tuan” dengan menghadapi resiko diskriminasi apabila dia berasal dari institusi tempatnya bekerja yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas laporannya.

Dengan adanya ancaman-ancaman itu, kiranya perlu adanya undang-undang yang khusus mengatur tentang Whistleblower danJustice Collabolators, setidaknya terdapat payung hukum yang dapat memberikan perlindungan sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi.Selain itu diperlukan kecermatan dari aparat penegak hukum yang mendapatkan laporan dari anggota masyarakat yang melaporkan atas tindak pidana yang terjadi.

Beberapa kasus yang pernah melibatkan Whistleblower danJustice Collabolators yang pernah terjadi adalah sebagai berikut:

  1. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret Kepala Desa, Supriyadi. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 818 juta.
  2. Kasus Sambo terhadap pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat itu Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.
  3. Kasus Susno Duadji dalam kasus mafia kasus dan mafia pajak di Institusi Kepolisian.

Kesimpulan

Whistleblower danJustice Collabolators tentunya lebih membutuhkan kepedulian dari negara untuk membuatkan payung hukum berupa undang-undang khusus tentang Whistleblower danJustice Collabolators yang dapat memberikan perlindungan yang optimal, mengingat besarnya ancaman terhadap para pelakunya baik secara internal dan eksternal.

Referensi:

  • Ali Mansyur.2010.Aneka Persoalan Hukum.Semarang:Penerbit Unisula bekerjasama dengan Penerbit Teras.
  • Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.
  • Soerjono Soekanto.1980.Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.Jakarta:Penertbit Rajawali Pers.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Eliyas Eko Setyo
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang
Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel justice collabolators whistleblower
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

By Mohammad Khairul Muqorobin12 May 2026 • 06:54 WIB0

PULANG PISAU – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menggelar kegiatan pembinaan sekaligus pengawasan dalam rangka Penilaian…

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau
  • Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung
  • Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik
  • Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi
  • Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.