Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie

8 March 2026 • 12:46 WIB

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang yang Berperan Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators
Artikel Features

Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang yang Berperan Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo23 January 2026 • 11:59 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik baik saja, mengingat saat ini semakin banyak terungkap praktik-praktik tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda-beda. Bentuk tindak pidana yang marak di Indonesia adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laudering) yang mana merupakan turunan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia.Selain itu maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), diikuti Tindak Pidana Narkotika yang saat ini bagaikan suatu kewajaran yang dapat dilakukan setiap orang.

Meskipun telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, akan tetapi dalam praktiknya, semua yang terungkap bagaikan puncak gunung es, yang masih menyimpan lebih banyak yang belum terungkap.

Akan hal tersebut diatas, maka munculah fenomena baru berupa Whistleblower dan Justice Collabolators di dalam perkara tindak pidana tertentu di Indonesia, yang saat ini belum ada payung hukum berupa peraturan perundangan-undangan yang berlaku  dapat memberikan perlindungan kepada setiap orang yang melakukan atau terlibat sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators.Kemudian berangkat dari konteks diatas, mengigat pengakuan seseorang sebagai Whistleblower  danJustice Collabolators tersebut akan membawa dampak yang tidak ringan bagi para pelakunya? Kemudian hal inilah yang menarik untuk penulis uraikan dalam pembahasannya.

Pembahasan

Amerika Serikat merupakan entitas negara yang memiliki sistem hukum baik dan sering menjadi contoh pemberlakuan suatu konsep hukum di negara-negara lain. Amerika Serikat pada tahun 1963 memperkenalkan justice collaborator sebagai instrumen pendekatan hukum baru dalam mengungkap suatu tindak pidana, khususnya bagi perkara yang pembuktiannya sulit. 

Status justice collaborator pertama kali diberikan di Amerika Serikat kepada Joseph Michael Valachi. Dia dianggap telah bekerja sama dan membantu penegak hukum untuk mengungkap perdagangan narkotika yang dilakukan perkumpulan gangster Genevese, yang mana sebelumnya Joseph  Michael Valachi terlibat di dalamnya. Bahkan kesaksiannya diberikan di depan anggota Kongres Amerika Serikat. Akibat keterangannya tersebut, Kepolisian Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap berbagai anggota dari gangster tersebut.

Penerapan justice collaborator di Amerika Serikat, mendorong berbagai negara untuk menerapkannya, terutama dalam membantu pengungkapan perkara narkotika atau terorisme seperti Italia yang menerapkannya pada 1979, Portugal pada 1980 dan Prancis pada1986.

Pendekatan justice collaborator dalam mengungkap suatu perkara khususnya bagi perkara yang sulit dan terorganisir telah dirumuskan secara internasional melalui dua konvensi yakni, United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003 atau Konvensi PBB tentang Anti Korupsi dan United Nation Convention  Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) atau Konvensi PBB melawan tindak pidana terorganisir transnasional. Adapun kedua Konvensi Internasional dimaksud, telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UCATOC. 

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Mahkamah Agung RI sendiri telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan pedoman dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) dalam Perkara TindaK Pidana Tertetntu.Dijelaskan 2 (dua) istilah tersebut bahwa Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya sedangkan Justice Collabolators merupakan salah satu pelaku dalam tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya,bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Namun dengan hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2011 , hemat penulis dirasa masih kurang karena belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang khusus melindungi mereka yang memiliki keberanian untuk mengungkapkan adanya kegiatan yang mencurigakan akan terjadinya suatu tindak pidana.Terhadap mereka hanya dapat menggunakan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pengungkap fakta namun hal ini masih menjadi hambatan karena peran LPSK yang masih terbatas dalam kewenangannya.

Didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, diatur tentang bentuk-bentuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana ( Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) yang hanya mengacu pada Pasal 10 Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu :

  1. Saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang , atau telah diberikannya;
  2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah , tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap saksi, korban , dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan tikad baik.
Baca Juga  Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  

Apabila tidak ada perlindungan yang optimal terhadap pelapor tindak pidana                             (Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) tentu akan membawa dampak yang tidak ringan bagi pelalakunya barupa :

  1. Ancaman dari orang-orang yang mereka beberkan namanya dan ancaman tersebut berupa ancaman terhadap keselamatan jiwa sang pelapor.
  2. Berisiko terkena efek “senjata makan tuan” dengan menghadapi resiko diskriminasi apabila dia berasal dari institusi tempatnya bekerja yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas laporannya.

Dengan adanya ancaman-ancaman itu, kiranya perlu adanya undang-undang yang khusus mengatur tentang Whistleblower danJustice Collabolators, setidaknya terdapat payung hukum yang dapat memberikan perlindungan sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi.Selain itu diperlukan kecermatan dari aparat penegak hukum yang mendapatkan laporan dari anggota masyarakat yang melaporkan atas tindak pidana yang terjadi.

Beberapa kasus yang pernah melibatkan Whistleblower danJustice Collabolators yang pernah terjadi adalah sebagai berikut:

  1. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret Kepala Desa, Supriyadi. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 818 juta.
  2. Kasus Sambo terhadap pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat itu Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.
  3. Kasus Susno Duadji dalam kasus mafia kasus dan mafia pajak di Institusi Kepolisian.

Kesimpulan

Whistleblower danJustice Collabolators tentunya lebih membutuhkan kepedulian dari negara untuk membuatkan payung hukum berupa undang-undang khusus tentang Whistleblower danJustice Collabolators yang dapat memberikan perlindungan yang optimal, mengingat besarnya ancaman terhadap para pelakunya baik secara internal dan eksternal.

Referensi:

  • Ali Mansyur.2010.Aneka Persoalan Hukum.Semarang:Penerbit Unisula bekerjasama dengan Penerbit Teras.
  • Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.
  • Soerjono Soekanto.1980.Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.Jakarta:Penertbit Rajawali Pers.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Eliyas Eko Setyo
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang
Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel justice collabolators whistleblower
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB

Menata Standar Reliabilitas Ilmiah dan Integritas Prosedural dalam Pembuktian Digital

8 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie

By Ahmad Junaedi8 March 2026 • 12:46 WIB0

Hakim memegang peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan keadilan. Tidak hanya sebagai penerap hukum, hakim…

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB

Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

8 March 2026 • 12:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie
  • INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL
  • TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi
  • Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
  • Menata Standar Reliabilitas Ilmiah dan Integritas Prosedural dalam Pembuktian Digital

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.