JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersepakat untuk mengikat komitmen bersama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik. Kerja sama lintas lembaga yang dituangkan dalam dokumen nomor 1583/DJU/HK1.3.1/VI/2026, B-01/F/Fjp/06/2026, B-3/E/EJP/06/2026, dan PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026 ini menandai babak baru dalam integrasi sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Penandatanganan yang dilakukan oleh para pimpinan tinggi dari ketiga instansi—Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi—menjadi jangkar bagi pelaksanaan persidangan pidana yang tidak lagi terbatas oleh sekat-sekat ruang fisik semata. Kesepakatan ini bukan sekadar respons teknis terhadap digitalisasi, melainkan sebuah ikhtiar mendasar untuk membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan demi pemenuhan hak-hak para pencari keadilan.
Jembatan Prosedural di Era KUHAP Baru
Lahirnya perjanjian kerja sama ini memiliki maksud utama sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kegiatan persidangan pidana secara elektronik, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Langkah strategis ini dirancang secara khusus untuk mengakomodasi ketentuan hukum acara yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tujuan dasar yang ingin dicapai melalui komitmen ini adalah optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Optimalisasi tersebut diarahkan sebagai upaya untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana, menjamin kepastian hukum, melindungi hak para pihak dalam proses peradilan, hingga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta pertukaran data dan dokumen secara terpadu.
Untuk mengawal tujuan besar tersebut, ruang lingkup perjanjian disusun secara menyeluruh. Lingkup ini mencakup kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi, pola hubungan kerja, mekanisme pelaksanaan sidang elektronik di pengadilan tingkat pertama dan banding, termasuk pemeriksaan terdakwa, saksi, ahli, penerjemah, dan pertukaran dokumen, pemanfaatan dan pengamanan data perkara, penyediaan sarana prasarana komunikasi, hingga sistem pemantauan, evaluasi, dan pengembangan teknologi.
Membagi Beban, Mengintegrasikan Peran
Menjalankan persidangan berbasis elektronik membutuhkan komitmen manajerial dan pembagian tanggung jawab yang presisi agar marwah peradilan tetap terjaga. Dalam pola kerja sama ini, pihak pengadilan memegang nakhoda dalam menyelenggarakan persidangan, menerbitkan dokumen elektronik seperti panggilan, penetapan, putusan, dan berita acara, serta mengemban kewajiban memberi tahu pihak Kejaksaan mengenai jadwal pembacaan putusan banding. Mahkamah Agung juga bertanggung jawab melakukan monitoring internal dan memastikan kerahasiaan data yang dipertukarkan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengambil peran krusial di wilayah penuntutan dengan melakukan pelimpahan perkara secara digital dan mengunggah surat dakwaan maupun tuntutan ke dalam sistem. Korps Adhyaksa wajib menghadirkan penuntut umum dalam persidangan, menjamin kualitas jaringan di kantor kejaksaan, serta membuat tanda terima pemberitahuan putusan banding untuk diteruskan kepada terdakwa dan advokatnya (jika didampingi oleh advokat).
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab menyediakan ruang sidang elektronik yang representatif di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Selain berkewajiban menghadirkan dan memverifikasi identitas terdakwa sebelum sidang dimulai, mereka juga bertugas mengamankan jalannya persidangan, memberitahukan tanggal pembacaan putusan banding dan/atau perubahan tanggal pembacaan putusan banding kepada terdakwa, serta berkoordinasi dengan panitera jika muncul kendala teknis yang menghambat jadwal persidangan.
Prosedur dan Tata Cara di Ruang Sidang Virtual
Secara operasional, persidangan elektronik dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus. Pelaksanaannya dilakukan dalam keadaan tertentu berdasarkan penetapan hakim atau majelis hakim, baik secara ex-officio demi jabatan maupun atas permintaan dari penuntut umum, terdakwa, atau advokat. Meskipun berjalan di ruang digital, asas persidangan terbuka untuk umum wajib dijaga, kecuali untuk perkara yang sifatnya tertutup menurut undang-undang seperti perkara kesusilaan dan perkara anak. Khusus dalam persidangan anak, perlindungan hak diimplementasikan secara ketat dimana identitas dan wajah anak hanya boleh diketahui oleh pihak yang berwenang.
Konsep ruang sidang elektronik dalam PKS ini membagi wilayah secara fungsional. Ruang sidang utama tetap berada di pengadilan, namun terkoneksi secara langsung dan simultan dengan ruang di kantor kejaksaan, Rutan, atau Lapas. Pada pemeriksaan tingkat banding, ruangan di pengadilan tinggi hanya dihadiri oleh majelis hakim banding, panitera pengganti, dan petugas teknologi informasi. Sementara itu, ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang di dalam Lapas hanya boleh dihadiri oleh terdakwa, advokat, petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan petugas IT. Advokat pun diwajibkan berada secara fisik di ruangan yang sama dengan terdakwa, atau dalam kondisi tertentu, dapat hadir di pengadilan negeri setempat atau kantor kejaksaan berdasarkan penetapan hakim.
Fleksibilitas penegakan hukum juga tecermin dari tata cara pemeriksaan saksi dan ahli. Walau idealnya dilakukan di ruang pengadilan, hakim dapat menetapkan pemeriksaan dari kantor kejaksaan dalam daerah hukumnya, atau pengadilan lain tempat saksi tersebut berada jika di luar daerah hukum. Apabila saksi berada di luar negeri, sidang dapat digelar di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia atas rekomendasi Menteri Luar Negeri. Seluruh dokumentasi resmi persidangan ini diwujudkan dalam bentuk rekaman audiovisual. Jika terjadi gangguan jaringan, majelis hakim memegang kendali penuh untuk menskors atau menunda persidangan demi kepastian jalannya peradilan.
Benteng Perlindungan Data dan Keamanan Siber
Di balik kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi, isu kerahasiaan dan keamanan informasi menjadi perhatian utama yang diatur secara rigid. Dokumen dan data perkara pidana yang dipertukarkan secara elektronik ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik. Oleh karena itu, para pihak memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keutuhan, keaslian, serta keamanan data pribadi maupun data perkara yang dikecualikan.
Integrasi ini diikat dengan empat prinsip keamanan informasi: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), ketersediaan (availability), dan akuntabilitas (accountability). Akses ke dalam sistem peradilan elektronik dibatasi hanya bagi pengguna dengan akun resmi yang terdaftar. Sadar akan potensi ancaman digital, PKS ini mewajibkan pemberitahuan segera dalam waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam sekiranya terjadi gangguan keamanan atau insiden siber, sehingga langkah mitigasi bersama dapat langsung diambil.
Infrastruktur, Anggaran, dan Keberlanjutan Sistem
Komitmen ini tidak akan berjalan tanpa adanya kesiapan infrastruktur yang memadai. Setiap instansi wajib menyiapkan kelengkapan teknologi komunikasi audiovisual langsung di tempat kedudukannya, termasuk melengkapi ruang tahanan dengan kamera atau CCTV yang mampu memetakan seluruh kondisi ruangan. Jika pemeriksaan saksi dilakukan di pengadilan luar daerah hukum, Ketua pengadilan setempat wajib menyediakan fasilitas dan menunjuk seorang hakim serta panitera tanpa atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan.
Mengenai aspek pembiayaan, segala beban anggaran yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Namun, klausul perjanjian memberikan ruang bagi pengupayaan dukungan bersama atau optimalisasi sarana yang ada apabila terdapat satuan kerja yang belum memiliki anggaran memadai. Evaluasi atas efektivitas layanan dan keamanan sistem ini dijadwalkan berjalan minimal satu kali dalam setahun sebagai fondasi perbaikan kebijakan di masa depan.
Perjanjian kerja sama ini dirancang untuk berlaku selama lima tahun ke depan sejak ditandatangani. Menariknya, berakhirnya jangka waktu tersebut tidak menghapus kewajiban mutlak masing-masing lembaga untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang telah dipertukarkan. Jika di kemudian hari ditemukan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, penyelesaian akan ditempuh melalui jalan musyawarah untuk mufakat. Melalui regulasi bersama ini, Indonesia tidak hanya sedang menyederhanakan birokrasi peradilan, melainkan sedang merajut tatanan hukum baru yang modern, bersih, dan berwibawa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


