Bilamana kita cermati pertimbangan (konsideran) dan beberapa ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), miliki aroma politik kiri yang kental.
Bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta, demikianlah bunyi huruf b pertimbangan UU Pokok Agraria yang ditujukan untuk mendukung revolusi nasional yang jadi arah gerak politik kelompok nasionalis progresif dan kiri Indonesia.
Selain itu, ketentuan Pasal 5 UU Pokok Agraria, menegaskan diberlakukannya hukum agraria yang mengatur pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa dilandaskan hukum adat yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, serta berdasarkan sosialisme Indonesia, peraturan perundang-undangan dan juga hukum agama.
Penggunaan diksi sosialisme Indonesia, juga diulang kembali dalam norma Pasal 10 ayat (1) UU Pokok Agraia, yang pada pokoknya mengatur upaya mewujudkan sosialisme Indonesia, diperlukan penyusunan rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Maka, jelas UU Pokok Agraria merupakan produk hukum yang merupakan legacy politik kaum kiri Indonesia. Apalagi saat itu, penyusunan dan pembentukan UU Pokok Agraria digagas oleh koalisi politik nasional dan kiri progresif, serta didukung organisasi buruh tani, guna menggantikan produk hukum pertanahan kolonial Agrarische Wet (Staatsblad 1870 No. 55).
Bilamana kita mencermati lebih jauh sejarah kondisi politik Indonesia, sesaat sebelum terbitnya UU Pokok Agraria tersebut, di mana kebijakan negara melalui pemerintahan orde lama ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan pendekatan politik kirinya (paham sosialis).
Termasuk beberapa peristiwa nasional, yang hadir di sekitar masa tersebut, seperti kebijakan dekrit presiden tertanggal 5 Juli 1959, menguatkan dominasi kekuatan eksekutif melalui konsep demokrasi terpimpin Presiden Soekarno yang didukung kekuatan politik sosialis dan nasionalis progresif.
Bahkan garis besar haluan negara pada masa tersebut, bernama (Manipol) manifestasi politik dan USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) dibentuk untuk mengukuhkan cita-cita kelompok nasionalis progresif dan kiri Indonesia yang saat itu menguasai panggung politik nasional. Pidato kenegaraan Bung Karno, di peringatan HUT RI 17 Agustus 1959 yang berjudul penemuan kembali revolusi kita, juga bernuansa arah politik Indonesia dan kebijakan negara yang bergerak ke kiri.
Namun, politik kaum kiri yang memiliki warisan UU Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku hingga saat ini, bukan tanpa cela. Salah satunya, saat itu bagi mereka yang berbeda sikap kebijakan negara dan mengkritis aturan yang dibentuk untuk memperkokoh sosialisme Indonesia, tidak jarang akan dituduh sebagai kontrev (kontra revolusioner). Bahkan, tidak jarang yang berujung pada penangkapan dan penahanan tanpa proses peradilan, dengan menggunakan tuduhan subversif, seperti yang dialami Buya Hamka (ulama dan tokoh nasional) dan Sutan Sjahrir (Perdana Menteri pertama dan salah satu founding fathers Indonesia).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


