Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

25 June 2026 • 13:52 WIB

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:49 WIB

Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau

25 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi
Berita

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

Muhammad Rizqi HengkiMuhammad Rizqi Hengki25 June 2026 • 13:52 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan peradilan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui proses, kebijakan, layanan, dan hasil kerja pengadilan sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Hak tidak hanya mendukung akses masyarakat terhadap keadilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Mahkamah Agung menegaskan komitmen tersebut melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pengadilan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik.

Pelaksanaan standar tersebut kemudian diukur melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP. Monev bukan sekadar agenda penilaian tahunan. Monev merupakan instrumen pembinaan untuk memastikan setiap pengadilan menjalankan pelayanan informasi secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan Informasi sebagai Hak dan Kewajiban

Pengadilan mengemban fungsi yudisial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Putusan, jadwal persidangan, biaya perkara, prosedur layanan, kebijakan pimpinan, laporan kinerja, serta informasi pelayanan publik perlu tersedia secara mudah, akurat, dan dapat diakses.

Keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen pengadilan dapat dibuka tanpa batas. Pengadilan tetap wajib melindungi informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan, melanggar privasi, atau mengungkap rahasia jabatan. Karena itu, keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan data dan kepentingan hukum yang sah.

Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan menempatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unsur utama. PPID tidak hanya menerima permohonan informasi, tetapi juga bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, penyimpanan, serta penyediaan informasi publik.

Keberadaan PPID yang aktif menentukan kualitas layanan informasi. Pengadilan perlu memastikan struktur PPID berjalan efektif, petugas memahami tugasnya, dan informasi publik tersedia dalam bentuk yang mudah ditemukan oleh masyarakat.

Monev KIP sebagai Instrumen Perbaikan Berkelanjutan

Mahkamah Agung mengatur pelaksanaan Monev KIP melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Pengadilan. Petunjuk teknis tersebut menegaskan bahwa Monev KIP dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, keberlanjutan, dan efisiensi. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Monev KIP tidak boleh dipahami sebagai pemeriksaan administratif sematan. Penilaian harus menggambarkan kondisi nyata pelayanan informasi publik di setiap pengadilan.

Baca Juga  Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

Monev KIP memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu:

  1. Mengukur tingkat kepatuhan pengadilan dalam melaksanakan layanan informasi publik berdasarkan standar layanan informasi publik di pengadilan;
  2. Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi atas permasalahan pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan; dan
  3. Menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan tentang pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan.

Dengan demikian, hasil Monev KIP seharusnya menjadi dasar bagi pengadilan untuk menyusun rencana tindak lanjut. Pengadilan perlu memetakan indikator yang belum terpenuhi, menetapkan penanggung jawab, menentukan target waktu, serta melakukan evaluasi internal secara berkala.

Indikator yang Harus Menjadi Perhatian Pengadilan

Persiapan Monev KIP perlu dimulai dari penguatan tata kelola internal. Pengadilan tidak cukup hanya mengisi kuesioner dan mengunggah dokumen pada saat masa penilaian/evaluasi berlangsung. Informasi publik harus dikelola secara rutin sepanjang tahun. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Kelembagaan PPID: Ketua Pengadilan perlu memastikan ditetapkannya Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, serta Petugas Layanan Informasi dan telah dipublikasikan.
  2. Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK): Pengadilan harus memiliki DIP yang diperbarui secara berkala dan DIK. Daftar ini membantu masyarakat mengetahui informasi yang tersedia dan tidak tersedia beserta cara memperolehnya.
  3. Informasi berkala: Pengadilan perlu mempublikasikan profil, program kerja, laporan kinerja, laporan keuangan, standar pelayanan, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala dan termuat di dalam DIP.
  4. Informasi setiap saat: Pengadilan perlu menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat setiap saat, termasuk putusan dan informasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Layanan permohonan informasi: Pengadilan harus memiliki prosedur yang jelas, sarana layanan yang memadai, register permohonan informasi, serta mekanisme keberatan apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan.
  6. Pemanfaatan teknologi informasi: Situs web pengadilan harus menjadi ruang informasi yang hidup. Informasi perlu disajikan secara lengkap, mutakhir, mudah diakses, dan mudah dipahami.
Baca Juga  Optimalkan Tugas PPID, PTA Kepri Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Komisi Informasi Provinsi Kepri

Kualitas layanan tidak hanya ditentukan oleh jumlah dokumen yang tersedia. Pengadilan juga perlu memperhatikan ketepatan waktu, kemudahan akses, kejelasan bahasa, dan respons petugas terhadap masyarakat.

Predikat Informatif sebagai Pengakuan Kinerja

Komisi Informasi memberikan hasil penilaian Monev KIP berupa kualifikasi dengan rentang nilai, yaitu Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (<39,9). Predikat informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian KIP.

Namun, predikat informatif tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Predikat tersebut merupakan pengakuan atas kualitas tata kelola informasi publik yang telah dibangun oleh pengadilan. Lebih penting lagi, predikat itu harus tercermin dalam pengalaman masyarakat ketika mencari informasi atau mengajukan permohonan informasi.

Pengadilan yang meraih predikat informatif perlu menjaga konsistensi. Pengadilan yang belum mencapai predikat tersebut perlu menjadikan hasil Monev KIP sebagai bahan pembelajaran. Setiap kekurangan harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang nyata.

Budaya keterbukaan perlu tumbuh dari pimpinan hingga seluruh aparatur. Pimpinan pengadilan perlu memberikan arah yang jelas. PPID perlu bekerja secara terkoordinasi. Setiap unit kerja perlu memahami bahwa informasi publik merupakan bagian dari layanan kepada masyarakat.

Penutup

Monev KIP dan predikat informatif memiliki arti strategis bagi pengadilan. Keduanya mengukur kesungguhan pengadilan dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Keduanya juga mendorong pengadilan membangun tata kelola yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 telah menyediakan arah yang jelas. Tugas pengadilan adalah menerjemahkan pedoman tersebut ke dalam pelayanan yang nyata, mudah diakses, dan berkelanjutan. Predikat informasi patut menjadi motivasi. Namun, tujuan yang lebih utama ialah memastikan setiap orang memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan bertanggung jawab.

Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Informasi Publik Keterbukaan Peradilan Monev KIP PPID Pengadilan Predikat informatif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:49 WIB

Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau

25 June 2026 • 13:26 WIB

Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:16 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

By Muhammad Rizqi Hengki25 June 2026 • 13:52 WIB0

Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan peradilan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui…

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:49 WIB

Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau

25 June 2026 • 13:26 WIB

Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi
  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer
  • Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau
  • Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer
  • Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

Recent Comments

  1. ivermectin rosacea medical overview on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. ivermectin demodex research on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. ivermectin demodex FAQ on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. ivermectin explained on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.