Author: Firzi Ramadhan

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Pendahuluan Jika kita mencoba mencari literatur hukum dan peraturan sebagai referensi untuk membahas tentang penetapan izin pinjam pakai barang bukti, hanya segelintir saja yang membahas mengenai salah satu produk pengadilan tersebut. Senada dengan konteks itu, di beberapa Pengadilan juga jarang ditemui contoh bentuk dan model penetapan izin pinjam pakai yang seragam dan dapat dijadikan referensi dalam membuatnya. Oleh karena itu dalam kesempatan ini Penulis akan membahas apa yang menjadi sebab dari sedikitnya jumlah penepatan izin pinjam pakai barang bukti di Pengadilan dan bagaimana sikap dan cara yang ideal mensikapi permohonan izin pinjam pakai barang bukti dalam kondisi-kondisi tertentu di persidangan.…

Read More

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi integritas peradilan di Indonesia. Dengan mengadopsi mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain), Indonesia secara sadar melakukan konvergensi antara sistem Civil Law yang mengutamakan kebenaran materiil dengan unsur Adversarial yang mengedepankan efisiensi melalui kesepakatan prosedural. Namun, dalam anatomi strukturnya, terdapat ketimpangan norma antara Pasal 205 dan Pasal 234 terkait kewajiban Hakim untuk memberitahukan “hak-hak yang dilepaskan” oleh terdakwa. Masalah menjadi semakin pelik karena Penjelasan Pasal 234 UU No. 20 Tahun 2025 hanya menyatakan “cukup jelas”, tanpa memerinci hak apa saja yang…

Read More

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai babak baru sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia, yang secara resmi mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Perubahan sistemik ini bukan sekadar upaya administratif untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) yang telah berusia lebih dari empat dekade, melainkan sebuah reorientasi filosofis yang mendalam terhadap paradigma keadilan di Indonesia. Salah satu diskursus paling fundamental yang muncul dalam implementasi awal undang-undang ini adalah mengenai restrukturisasi upaya hukum, khususnya pembatasan terhadap pemeriksaan kasasi bagi putusan bebas dan putusan yang dihasilkan melalui mekanisme acara…

Read More

Pendahuluan Dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang salah satunya bertujuan menjamin hak Terdakwa, pengakuan bersalah hadir sebagai mekanisme untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memastikan hukuman yang sesuai bagi Terdakwa. Terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai mekanisme dalam Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP karena seperti judul diatas, dalam tulisan ini dikhususkan untuk Pasal 234 KUHAP. Permasalahan Terkait Pengakuan Bersalah Dalam Pasal 234 KUHAP Pasal 234 KUHAP ayat (1) menyebutkan,…

Read More

Di suatu hari pada Negeri Khatulistiwa yang subur namun tak makmur hidup seorang petani bernama Marzuki, Marzuki tinggal di sebuah gubuk reot seluas 3m x 3m yang terbuat dari batang bambu dan anyaman daun nipah. Marzuki tinggal seorang diri karena istrinya telah meninggal saat melahirkan anak semata wayangnya sedangkan anak semata wayangnya juga meninggal saat berusia 4 (empat) bulan karena Malnutrisi. Sebagai seorang Petani, keseharian Marzuki disibukkan dengan bercocok tanam khususnya pisang. Marzuki telah lama menekuni pekerjaan itu sejak kecil mengikuti jejak bapaknya-bapaknya-bapaknya sampai tak terhitung sudah generasi petani di dalam garis darah Marzuki. Namun sayang bertani pada zaman Marzuki…

Read More

Sinar terik matahari menyinari Kantor Pengadilan Negeri Frankfurt pada musim panas di Bulan Juli Tahun 1983, Fritz berasal dari Köln, ketika teman sepergaulannya di desa memilih menjadi petani dan penggembala dan menikmati jernihnya air sungai Rhine yang menyegarkan, Fritz seorang pegawai baru dan calon hakim malah bekerja dan diberikan tugas oleh Ketua Pengadilan untuk melayani di meja depan tempat datangnya masyarakat. Awalnya Fritz sempat keberatan untuk menerima tugas tersebut, namun setelah diberikan penjelasan oleh Ketua Pengadilan bahwa jika ingin menjadi pimpinan sebuah unit kerja maka hendaklah memulai dari bawah untuk mengetahui tugas dan permasalahan dari akar rumputnya, Fritz lantas menerima…

Read More

Suku Bajau atau Orang Laut merupakan salah satu etnis yang mendiami wilayah perairan Indonesia, Malaysia, Filipina dan Brunei. Dikenal sebagai penyelam yang hebat karena setiap aktifitasnya banyak dihabiskan di laut baik untuk memancing, berlayar dan menyelam. Pemukiman Suku Bajau berada tepat diatas laut dengan menggunakan rumah yang terbuat dari kayu dengan jembatan bambu yang saling menghubungkan antar rumah. Dunia internasional menjuluki mereka dengan sebutan Sea Gypsies (Orang Gipsy Lautan), bukan tanpa sebab karena Orang Bajau melakukan hidup nomaden dengan berpindah mengikuti pasang surut air laut dan migrasi ikan. Bagi orang Bajau Laut bukan hanya sebagai rumah atau tempat berlayar…

Read More