Dampak Keterbukaan
Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas proses. Hal ini juga yang dianut oleh hukum acara pidana dan perdata. Semua persidangan diwajibkan untuk dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja boleh melihat proses persidangan dimaksud. Meski ada beberapa perkara yang dikecualikan, yakni perkara yang melibatkan anak, perkara asusila maupun perceraian. Undang-undang juga memberikan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan yakni putusan menjadi batal demi hukum.
Dalam kaitannya dengan teori ruang publik (public sphere) yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas, pengadilan bukan lagi sekedar tempat penyelesaian perkara namun juga bagian dari ruang publik, tempat nilai-nilai keadilan diuji dan disaksikan oleh masyarakat. Public sphere diartikan sebagai wilayah dalam kehidupan sosial di mana masyarakat dapat berkumpul secara bebas untuk menyampaikan opini mereka, yang kemudian membentuk opini publik. Meski demikian Habermas mengakui adanya kondisi di mana media massa dan kepentingan modal mulai memanipulasi opini publik untuk kepentingan tertentu, bukan untuk diskusi rasional.
Di sisi lain dalam proses pembuktian, khususnya ketika pemeriksaan saksi, ada kewajiban agar antara satu saksi dengan yang lainnya tidak saling berhubungan untuk menjamin orisinalitas kesaksian di persidangan nanti. Tindakan ini untuk menjamin agar dapat diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan putusan yang tidak bias sehingga berkualitas. Selain itu, opini publik sedikit banyak akan mempengaruhi arah dari putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Dalam beberapa kasus, ketika sebuah perkara yang disidangkan merupakan kasus yang menarik perhatian publik, banyak media yang meliput persidangan tersebut, bahkan melakukan siaran secara langsung, termasuk juga pada saat proses pembuktian. Peliputan yang demikian ini dikhawatirkan akan mempengaruhi orisinalitas pengetahuan saksi. Berdasarkan peliputan itu pula, masyarakat akan melakukan penilaian dan membuat opini, yang pada akhirnya akan sampai pada hakim pemeriksa perkara dan mempengaruhi atau memberikan tekanan dalam pembuatan putusan. Bahkan akan tercipta kecenderungan hakim secara tidak sadar berusaha menyenangkan opini publik agar dianggap sebagai hakim yang adil oleh masyarakat, padahal ada kalanya keadilan hukum tidak populer secara sosial.
Uraian-uraian tersebut mengisyaratkan adanya paradoks dalam persidangan. Di satu sisi, keterbukaan persidangan memberikan dampak positif berupa akuntabilitas. Namun di sisi lain keterbukaan akan menciptakan ekses negatif berupa menurunnya kualitas putusan.
Praktik di Indonesia
Peraturan yang paling awal yang meregulasi permasalahan peliputan persidangan dapat dijumpai dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang. Di dalam beleid itu disebutkan bahwa seseorang harus meminta izin terlebih dahulu sebelum mengambil foto, merekam suara atau mengambil rekaman televisi. Selanjutnya pada tahun 2020, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, salah satu organ dari Mahkamah Agung, menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2020. Pada poin ketiga dari surat dimaksud disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Surat edaran tersebut kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa pihak berargumen bahwa larangan pengambilan foto dan sejenisnya tersebut akan menutup keterbukaan proses peradilan dan akan menyuburkan praktik mafia peradilan. Pada akhirnya, karena desakan berbagai pihak, pada tanggal 3 Maret 2020, surat edaran tersebut kemudian dicabut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 291/DJU/PS.00/3/2020.
Selang beberapa bulan kemudian, pada tanggal 27 November 2020, terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang kemudian pada tanggal 21 Desember 2020 diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, yang pada pokoknya isinya sama saja dengan regulasi-regulasi yang telah disebutkan tersebut. Pada pokoknya di dalam peraturan Mahkamah Agung itu disebutkan bahwa untuk mengambil gambar, merekam suara dan/atau merekam audio visual, harus mendapatkan izin dari hakim sebelum persidangan dilangsungkan. Mahkamah Agung berargumen adanya norma tersebut adalah untuk menjamin agar proses persidangan berlangsung tertib dan menjaga wibawa badan peradilan itu sendiri.

Perbandingan dengan India
Di India, publik sebagai pengunjung sidang secara tegas dilarang untuk mengambil foto, merekam atau bahkan menyiarkan persidangan, baik langsung atau tidak langsung. Penyiaran proses persidangan adalah hak eksklusif dari pengadilan. Hanya pihak atau entitas yang ditunjuk secara resmi oleh pengadilan yang diperbolehkan merekam dan menyiarkan proses persidangan. Jika pun proses persidangan sudah disiarkan secara legal, tetap terdapat larangan untuk merekam ulang tayangan dimaksud melalui metode screen recording, memotong klip untuk disebarkan melalui media sosial, memodifikasi atau mengedit rekaman dimaksud untuk narasi tertentu atau menyebarluaskannya melalui aplikasi pesan instan tanpa izin tertulis dari pengadilan. Meski live streaming dapat dilakukan di dalam persidangan, namun terdapat mekanisme jeda waktu (time delay) sekitar 10 hingga 30 menit. Hal ini menjadi penting untuk memastikan hakim maupun petugas memiliki waktu untuk menghentikan siaran sebelum tayangan tersebut mencapai publik jika terdapat hal-hal yang tidak seharusnya didengar oleh publik, misalnya penyebutan data pribadi korban dalam perkara-perkara sensitif atau terkait rahasia negara.
Sederhananya proses peliputan dan penyebarluasan diatur secara ketat. Ketentuan ini diatur dalam Model Rules for Live-Streaming and Recording of Court Proceedings (2021), “No person, including a litigant, advocate, or any member of the public, shall record or circulate the Live-streaming or Recording.”. Untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dimaksud, terdapat klausul bahwa setiap tindakan penyiaran langsung (live stream) secara tidak sah akan dihukum sebagai tindak pidana berdasarkan Indian Copyright Act 1957, Information Technology Act 2000 dan ketentuan hukum lainnya, termasuk hukum contempt of court.
Sintesis
Sinar matahari adalah disinfektan terbaik, sebagaimana juga keterbukaan adalah sarana terbaik untuk menciptakan akuntabilitas. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keterbukaan proses persidangan merupakan sarana untuk menjamin agar proses persidangan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab. Namun tetap harus ada batasan tertentu untuk memastikan bahwa pengambilan gambar, perekaman dan penyiaran kepada masyarakat tidak mempengaruhi orisinalitas keterangan kesaksian dan tidak menimbulkan opini publik tertentu yang pada akhirnya mempengaruhi pengambilan putusan oleh hakim. Kehadiran pengunjung secara langsung di dalam ruang persidangan tetap diperbolehkan, namun perekaman dan penyiaran secara langsung atau tidak langsung harus tetap melalui prosedur perizinan yang ketat.
Salah satu perbedaan proses persidangan di India dengan di Indonesia adalah di Indonesia tidak ada ketentuan mengenai contempt of court (gangguan terhadap pengadilan). Ketiadaan tersebut menyebabkan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kepada pengadilan, khususnya mengenai larangan siaran langsung, tidak dapat dikenai sanksi. Tanpa adanya peraturan mengenai contempt of court, larangan siaran langsung hanya menjadi lex imperfecta, keadaan dimana sebuah larangan tidak memiliki sanksi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


