Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Professional Evaluation Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin
Artikel

Urgensi Professional Evaluation Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin

Ria MarsellaRia Marsella11 March 2026 • 08:00 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membawa konsekuensi langsung terhadap meningkatnya perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Dispensasi yang dahulu bersifat kasuistik, kini menjadi perkara yang cukup dominan dalam statistik peradilan agama di berbagai daerah. Berdasarkan data Badilag mengenai pengajuan perkara dispensasi kawin mencapai puncak 64.196 perkara pada tahun 2019, angka permohonan terus menurun hingga 32.400 perkara pada tahun 2024, dan per September 2025 tercatat 19.790 perkara. Meskipun secara statistik menurun, namun perkara dispensasi kawin tidak dapat dipandang sebelah mata, apalagi dikaitkan dalam konteks perlindungan anak.

Dalam mengadili perkara dispensasi kawin, hakim tidak hanya sekadar menilai terpenuhinya syarat administratif, namun juga memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan benar-benar melindungi masa depan anak serta memenuhi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child).

Di sinilah urgensi rekomendasi ahli/tenaga profesional (professional evaluation) di bidang anak menjadi krusial untuk menilai kesiapan anak baik secara fisik, psikologis, maupun sosial untuk menikah.

Dispensasi Kawin: Pengecualian yang Harus Diperketat

Dalam konteks Indonesia, ketentuan dispensasi perkawinan diatur Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa batas minimum perkawinan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa pemberian dispensasi kawin oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. 

Dengan kerangka normatif tersebut, dispensasi kawin sesungguhnya adalah pengecualian yang harus diputus secara sangat hati-hati. Dispensasi kawin direkonstruksikan sebagai emergency exit atau sebagai ultimum remedium agar anak tetap dapat menikah meskipun di bawah 19 tahun dengan penilaian Hakim terkait kelayakan/kemampuan anak untuk menikah serta “alasan mendesak”.

Namun, berdasarkan data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat pada rentang 2019-2023, sebanyak 95% permohonan dispensasi kawin dikabulkan pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Terhadap 95% (Sembilan puluh lima) persen dikabulkannya perkara dispensasi kawin tersebut, timbul pertanyaan apakah permohonan dispensasi kawin telah dipertimbangkan secara matang terkait kesiapan anak serta kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)? Jika tidak dipertimbangkan secara hati-hati, maka pengajuan dispensasi anak ke Pengadilan tidak lagi menjadi ultimum remedium, namun sebagai formalitas-legalitas perkawinan anak yang justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk melegalkan pernikahan dini.

Refleksi normatif: rekomendasi ahli (professional evaluation) di bidang anak sebagai alternatif 

Sebagai salah satu solusi dalam menerapkan kehati-hatian dan pertimbangan matang dalam mengadili perkara dispensasi kawin adalah dengan memastikan kesiapan anak baik secara fisik, psikologis, dan sosial. Pendekatan yang diperlukan tidak lagi sekedar pendekatan hukum namun pendekatan keilmuan lainnya. Salah satunya adalah rekomendasi ahli/professional anak di bidang psikologis, fisik dan sosial. 

Rekomendasi dari tenaga profesional yang menangani anak seringkali menjadi salah satu referensi penting bagi hakim dalam praktik persidangan. Meskipun secara normatif dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tidak memasukkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti. Sehingga menurut Yahya Harahap keterangan ahli tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian. Namun dalam perkembangan perkara perdata saat ini yang banyak menyentuh aspek multidisipliner ilmu, keterangan ahli menjadi suatu keniscayaan. Dalam perkara dispensasi kawin, keterangan ahli membantu hakim memahami kondisi fisik, psikologis dan kesiapan emosional anak untuk memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child).

Secara normatif, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin masih belum mewajibkan keterangan/pendapat ahli sebagai dasar dalam pemeriksaaan dispensasi kawin. Pasal 15 Perma 5 Tahun 2019  hanya menggunakan frasa “dapat meminta rekomendasi psikolog Dokter/Bidan,Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAI/KPAD)” dalam memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin. Bahkan implementasi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) yang perlu diperhatikan Hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kawin sebagaimana Pasal 16 Perma 5 Tahun 2019 yakni  “mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD)”. Terhadap pemahaman bunyi pasal tersebut, maka tanpa adanya rekomendasi dari ahli di bidang anak, Hakim tetap dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara dispensasi kawin.

Baca Juga  Independensi Hakim Militer di Tengah Asas Kesatuan Komando

Tanpa asesmen ahli secara mendalam terkait kematangan seorang anak, hakim akan kesulitan di persidangan untuk menilai apakah anak memang telah siap atau tidak secara psikologis untuk menikah. Tanpa ada hasil rekomendasi ahli, penilaian hakim atas kondisi anak di persidangan memungkinkan samar, tidak maksimal bahkan subjektif terutama untuk menilai kondisi fisik dan psikologisnya.  Belum lagi apabila anak yang dihadapkan di persidangan telah memahami “celah” di persidangan dengan telah mempersiapkan skema jawaban yang akan dipertanyakan oleh hakim.

Urgensi Professional Evaluation Anak dalam Mengadili Perkara Dispensasi Kawin

Sebagai perkara yang merupakan suatu pengecualian dalam Lembaga perkawinan, maka paradigma yang harus diutamakan dalam mengadili perkara dispensasi kawin adalah sedapat mungkin mencegah perkawinan anak. Dikarenakan pada dasarnya perkawinan di usia anak memberikan resiko yang besar terhadap kesehatan fisik maupun psikis anak. Sebagaimana jurnal Adolescent Pregnancy and Child Marriage: Current Situation in Indonesia karya Aladin yang diterbitkan oleh Andalas Obstetrics and Gynecology Journal menerangkan bahwa kehamilan pada remaja (usia 10-19 (Sepuluh sampai Sembilan belas) tahun) beresiko yakni: pertama, kehamilan remaja beresiko dua kali lipat mengalami preeklampsia dan eklampsia yang menyebabkan kejang, pendarahan otak, gagal ginjal, dan kematian ibu serta janin. Kedua, prolonged labor jauh lebih sering terjadi pada ibu remaja berusia 12-16 (dua belas sampai dengan enam belas) tahun dibandingkan perempuan dewasa berusia 20-29 (dua puluh sampai dua puluh Sembilan) tahun, prolonged labor pada remaja disebabkan ketidakseimbangan antara ukuran janin dan panggul ibu (disproporsi fetopelvik) karena panggung remaja belum tumbuh sempurna. Akibatnya banyak remaja menaglami robekan jalan lahir, pendarahan pasca persalinan atau kebocoran saluran kemih akibat persalinan sulit (fistula obstetric). Ketiga, penelitian menunjukkan ibu remaja mengalami tingkat depresi dua kali lebih tinggi dibandingkan perempuan dewasa, dengan tingkat depresi pascapersalinan (postpartum depression) pada kelompok usia 15-19 (lima belas sampai dengan sembilan belas tahun) mencapai 16-44% (enam belas sampai empat puluh empat persen), jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan di atas 25 (dua puluh lima) tahun yang hanya sekitar 5-20% (lima sampai dua puluh persen); 

  Selain itu, berdasarkan beberapa penelitian seperti penelitian Rachman serta Syalis dan Nurwati terungkap bahwa pernikahan pada usia muda lebih rentan mengalami masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, isolasi sosial, tekanan emosional dan kekerasan dalam rumah tangga, yang semuanya berdampak negatif pada kesehatan mental mereka. Bahkan pernikahan dini berkontribusi pada peningkatan tingkat depresi di kalangan perempuan, dengan penundaan satu tahun dalam pernikahan mengurangi kemungkinan mengalami depresi.

Sebagai perbandingan, dalam perkara pengampuan (guardianship) di Amerika Serikat sebagaimana terdapat dalam Uniform Guardianship, Conservatorship, and Other Protective Arrangements Act (UGCOPAA) yang disusun oleh Uniform Law Commission dan menjadi model bagi banyak negara bagian di Amerika Serikat. Dalam Section 306 yang mewajibkan pengadilan untuk memerintahkan professional evaluation oleh tenaga ahli seperti dokter, psikolog, atau pekerja sosial sebelum atau pada saat persidangan permohonan guardianship. Evaluasi tersebut dituangkan dalam laporan tertulis yang menjelaskan kondisi kognitif, mental, dan kemampuan fungsional individu yang bersangkutan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan perlunya pengampuan serta bentuk pengampuan yang tepat.

Ketentuan UGCOPAA ini kemudian diadopsi oleh Texas Estates Code ditentukan bahwa permohonan guardianship harus disertai certificate of medical examination dari dokter yang menjelaskan diagnosis kondisi mental atau fisik serta tingkat ketidakmampuan individu yang bersangkutan. Tanpa adanya sertifikat pemeriksaan medis tersebut, permohonan pengampuan pada umumnya tidak dapat diproses oleh pengadilan.

Model professional evaluation perkara pengampuan guardianship di Amerika Serikat dapat pula diterapkan di Indonesia dalam perkara dispensasi kawin sebagai dasar pertimbangan objektif Hakim dalam menilai apakah anak yang secara hukum masih berada di bawah umur telah memiliki kesiapan fisik dan psikologis untuk menikah. Hal ini penting karena pemberian izin untuk melangsungkan perkawinan usia anak akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa terjadinya perkawinan yang menjadikan pihak tersebut memperoleh kecakapan hukum (vide Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 98 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam). Oleh karena itu, pemberian izin menikah sepatutnya didasarkan pada hasil asesmen ahli anak/tenaga professional di bidang anak, sehingga keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum.

Rekomendasi Arah Pembaharuan 

Berikut beberapa rekomendasi pembaharuan dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin: 

  1. Perlunya menetapkan regulasi yang mewajibkan asesmenahli/tenaga profesional di bidang anak dalam mengadili dispensasi kawin

Professional evaluation tidak lagi sekedar alternatif tetapi menjadi kewajiban layaknya perkara guardianship di beberapa negara bagian Amerika Serikat, sehingga hakim mendapatkan penilaian objektif terkait kesiapan fisik, psikologis dan sosial terkait kesiapan anak untuk menikah. 

  1. Perlunya regulasi untuk Penetapan Standar dalam Profesional Evaluation perkara dispensasi kawin
Baca Juga  Independensi Hakim Militer di Tengah Asas Kesatuan Komando

Untuk menjamin kualitas dari professional Evaluation terhadap anak, maka hasil professional evaluation harus terstandar dengan asesmenfisik maupun psikologis mendalam, adanya parameter terukur (mengenai kematangan emosi, pemahaman hukum perkawinan, kesiapan ekonomi, serta dukungan sosial – untuk asesmenpsikologis)  disertai analisis resiko dan proyeksi jangka panjang. Sehingga dokumen maupun keterangan ahli di persidangan tidak hanya sekadar “siap menikah” atau “tidak siap menikah”. Mahkamah Agung dapat berkolaborasi dengan organisasi dokter anak maupun organisasi psikolog dalam penyusunan standar professional evaluation fisik maupun psikologis anak, sehingga hakim memiliki dasar argumentatif yang lebih kuat dalam menyusun pertimbangan hukum.

  1. Perlunya Kerjasama (Memorandum of Understanding (MoU)) antara Mahkamah Agung dengan lembaga pemerintah di bidang anak atau organisasi profesi di bidang anak ditingkat pusat untuk professional evaluation perkara dispensasi kawin

Layaknya pemanggilan melalui surat tercatat yang bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia, Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang menaungi seluruh lembaga peradilan bersinergi dengan lembaga pemerintah di bidang anak maupun organisasi profesi di bidang anak dengan cakupan seluruh Indonesia terkait professional evaluation dalam perkara dispensasi kawin.

Diharapkan dengan adanya Kerjasama di Tingkat pusat, maka pengadilan negeri ataupun pengadilan agama di seluruh daerah di Indonesia akan lebih mudah untuk mengakses serta melakukan kolaborasi lanjutan untuk professional evaluation dalam perkara dispensasi kawin layaknya kerjasama pemanggilan surat tercatat. 

  1. Perlunya regulasi terkait kekuatan bukti professional evaluation dalam pemeriksaan dispensasi kawin serta pembebanan biayanya

Perlu diatur mengenai apakah professional evaluation dapat diberikan dalam bentuk dokumen tertulis, mendengarkan langsung keterangan ahli di persidangan atau dapat keduanya. Selain itu, perlu diatur kekuatan bukti professional evaluation apakah jika dalam bentuk tertulis memiliki kekuatan pembuktian layaknya bukti surat, sedangkan jika diberikan di persidangan menjadi layaknya pendapat ahli, apakah memiliki pembuktian bebas (vide Pasal 154 ayat (4) HIR dan Pasal 229 Rv) atau justru direkonstruksikan hakim terikat dengan pendapat ahli tersebut. Satu hal yang terpenting, adanya professional evaluation tidak menghilangkan kewajiban hakim mendengar keterangan anak di persidangan untuk memperkuat keyakinan hakim terhadap hasil professional evaluation serta melihat adanya unsur paksaan dalam rencana perkawinan tersebut. 

Penulis mengusulkan bahwa anak yang akan diajukan dispensasi kawin wajib mengikuti asesmenahli/tenaga professional anak yang telah ditunjuk atau bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Hal ini untuk menjaga kualitas dan standar professional evaluation yang terukur dan objektif dalam perkara dispensasi kawin. Untuk biaya asesmenahli/tenaga professional anak dapat dibebankan kepada Pemohon dari biaya perkara sebagai biaya ahli (vide Pasal 193 HIR).

Penutup

Perkara dispensasi kawin pada hakikatnya menyangkut perlindungan dan masa depan anak, sehingga pemeriksaannya harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Dalam hal ini, rekomendasi atau asesmen dari ahli (professional evaluation) seperti psikolog atau tenaga profesional yang memahami perkembangan anak menjadi penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kesiapan fisik,  psikologis dan sosial anak untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, keberadaan professional evaluation patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa putusan dispensasi kawin benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang rasional, ilmiah, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child).

Daftar Pustaka 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana perubahan terakhir dalam Undang-Undangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

National Conference Of Commissioners On Uniform State Laws, Guardianship, Conservatorship, and Other Protective Arrangements Act (UGCOPAA), 2017

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Mei 2019

Rahmawati, Melinda dan Heni Ani Nuraeni, “Peran Dispensasi Kawin dalam Peningkatan Angka Pernikahan Dini di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat”, jurnal Al-Istinbath: Vol.6 No.1, Mei 2021

Aladin, A. Adolescent Pregnancy and Child Marriage: Current Situation in Indonesia”. Andalas Obstetrics And Gynecology Journal: Vol 7. No.2 (2023)  https://doi.org/10.25077/aoj.7.2.353-362.2023 

Rachman, D. Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Kesehatan Mental Remaja di Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru. Jurnal Promotif Preventif Volume 7 Nomor 5 Oktober 2024 https://doi.org/10.47650/jpp.v7i5.1556 

Syalis, Elprida Riyanny dan Nunung Nurwati, “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja”. Jurnal Pekerjaan Sosial volume 3 Nomor 1, Juli 2020

Abdul Rahman, “Dirjen Badilag Ungkap Tren Dispensasi Kawin Menurun, Namun Peringatkan Potensi Besar Perkawinan Anak di Bawah Tangan pada Seminar Internasional di Pascasarjana UIN Bandung” https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-ungkap-tren-dispensasi-kawin-menurun-namun-peringatkan-potensi-besar-perkawinan-anak-di-bawah-tangan-pada-seminar-internasional-di-pascasarjana-uin-bandung diakses pada 06 Maret 2026 pukul 13.00 WIB
MPR RI, “pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan” https://mpr.go.id/berita/Pencegahan-Pernikahan-Usia-Dini-Harus-Konsisten-Ditingkatkan#:~:text=Sementara%20itu%20Indonesia%20Judicial%20Research,%2C%20seksual%2C%20mental%20dan%20sosial.&text=edukasi%20terkait%20hak%2Dhak%20reproduksi,mencegah%20terjadinya%20pernikahan%20usia%20dini diakses pada 06 Maret 2026 pukul 14.00 WIB

Ria Marsella
Kontributor
Ria Marsella
Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

IndependensiHakim KemandirianPeradilan NegaraHukum PeradilanMiliter PrinsipKeadilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

By Muhammad Hanif Ramadhan11 March 2026 • 16:47 WIB0

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru
  • Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif
  • Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
  • Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah
  • Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.