Tulisan ini merupakan refleksi seorang Hakim terhadap praktik restitusi korban jarimah di Aceh, khususnya dalam perkara jinayat yang sering kali menghadirkan dilema antara empati kemanusiaan dan kepastian hukum. Restitusi, sebagai bentuk keadilan korektif (corrective justice), menuntut Hakim tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga konteks sosial di mana hukum itu bekerja. Dalam praktiknya, banyak tuntutan restitusi disampaikan tanpa dasar perhitungan yang memadai, sementara Hakim dituntut untuk memberikan putusan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini lahir dari kebutuhan praktis: bagaimana menentukan nilai restitusi secara objektif tanpa kehilangan dimensi moral dari keadilan Islam. Di tengah kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, gagasan untuk menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) sebagai rujukan penentuan restitusi menjadi relevan. Kedua standar ini, yang selama ini digunakan dalam tata kelola keuangan negara, menawarkan ukuran yang terukur dan dapat diverifikasi—sebuah hal yang masih langka dalam praktik restitusi pidana.
Tulisan ini tidak bermaksud memberikan rumusan normatif yang final, tetapi membuka ruang diskusi antara teori hukum, prinsip syariat, dan pengalaman empiris Hakim di sidang. Semoga refleksi ini dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pembaruan mekanisme restitusi di peradilan jinayat, agar keadilan tidak hanya terasa secara moral, namun terbukti secara administratif dan ekonomis.
PENDAHULUAN
Ruang sidang jinayat di Aceh sering kali menjadi tempat di mana hukum dan kemanusiaan bertemu secara paling jujur. Di sana, Hakim tidak hanya menjadi penerjemah pasal, tetapi juga penjaga keseimbangan antara norma dan rasa. Salah satu tantangan terbesar dalam konteks ini adalah penentuan restitusi bagi korban. Tidak jarang, korban datang tanpa data pendukung, bukti pengeluaran, tidak ada pendamping hukum, hanya membawa cerita dan luka.
Dalam perkara jarimah pemerkosaan terkadang korban mengajukan permintaan restitusi secara variatif untuk biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan. Namun ketika diminta rincian, korban menjawab lirih, “Saya tidak tahu, Itulah perkiraan saya Yang Mulia.” Hakim tentu tidak bisa serta-merta menolak, tetapi juga tidak boleh menyetujui tanpa dasar. Dilema seperti inilah yang membuat banyak Hakim memilih jalan tengah: memberikan restitusi simbolik dengan nilai kecil yang dianggap “pantas”. Padahal, keadilan simbolik tidak selalu berarti keadilan substantif.
Ketiadaan metode baku dalam menilai kerugian korban menimbulkan dua risiko. Pertama, risiko subjektivitas Hakim: setiap Hakim menafsirkan rasa keadilan secara berbeda, sehingga terjadi disparitas antarputusan. Kedua, risiko ketidakpastian hukum, karena nilai restitusi sulit diprediksi. Pada jangka panjang, ketidakpastian ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Karena itu, Penulis memandang perlu adanya rasionalitas yang terukur dalam praktik restitusi. Penggunaan SBM dan SBK bukan untuk meniadakan rasa kemanusiaan, tetapi untuk mengubah empati menjadi kebijakan yang terukur, sehingga Hakim tetap dapat mengedepankan nilai moral, tapi juga memiliki data dan standar yang diakui oleh negara.
Pendekatan ini sejalan dengan amanat Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang dideritanya. Dalam konteks hukum Islam, prinsip tersebut berakar pada konsep ta’wīḍ dan diyāt, yakni kewajiban pelaku untuk memulihkan kerugian korban secara proporsional dan manusiawi (al-Zuḥailī, Fiqh al-Jināyah, 1997)
LANDASAN FILOSOFIS DAN TEORETIS RESTITUSI
Restitusi pada dasarnya adalah cara hukum mengembalikan keseimbangan yang rusak akibat suatu kejahatan. Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan tidak hanya soal membagi sesuatu secara adil, tetapi juga memperbaiki kerugian yang sudah terjadi (Aristoteles, 1999). Dalam konteks ini, restitusi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan korban benar-benar dipulihkan.
Pandangan ini diperkuat oleh John Rawls yang menekankan bahwa keadilan harus memberi kesempatan yang sama bagi semua pihak (Rawls, 1971). Artinya, korban juga berhak mendapatkan pemulihan yang layak, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam proses hukum. Namun, hal ini sulit terwujud jika tidak ada ukuran yang jelas dan transparan.
Dalam hukum Indonesia, restitusi dibebankan langsung kepada pelaku. Ini berarti ganti rugi bukanlah kebaikan dari negara, melainkan tanggung jawab pelaku atas akibat perbuatannya. Prinsip ini sejalan dengan ajaran hukum Islam bahwa setiap keuntungan selalu disertai tanggung jawab.
Pendekatan keadilan modern juga mengenal restorative justice, yaitu upaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat (Zehr, 2002). Namun, pemulihan ini tidak cukup hanya dengan niat baik—ia harus nyata dan bisa dihitung. Di sinilah Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) menjadi penting, karena membantu mengubah kerugian korban menjadi angka yang jelas.
Pada akhirnya, keadilan tidak cukup hanya dirasakan, tetapi juga harus bisa dijelaskan. Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum harus bisa dipahami dan diprediksi agar benar-benar berfungsi (Fuller, 1964). Dengan menggunakan pendekatan SBM dan SBK, hakim tidak lagi sekadar “memperkirakan”, tetapi dapat menetapkan restitusi berdasarkan ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
STANDARISASI RESTITUSI DALAM HUKUM ISLAM
Dalam sejarah hukum Islam, konsep restitusi sebenarnya bukan hal baru. Sejak masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, mekanisme ganti rugi seperti ta‘wīḍ dan diyat telah dikenal dan bahkan ditetapkan secara resmi oleh negara, bukan sekadar hasil penilaian pribadi hakim (Wahbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 2004).
Seperti pada masa Umar ibn al-Khattab, diyah ditentukan secara seragam, misalnya setara dengan seratus ekor unta untuk kasus tertentu (Al-Sarakhsī, Al-Mabsūṭ, 1993). Standar ini kemudian dikonversi ke nilai emas pada masa Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, sehingga memiliki ukuran yang lebih stabil dan mudah diterapkan (Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, 1986). Artinya, sejak awal, hukum Islam sudah mengenal standar nilai kompensasi yang bersifat objektif.
Para ulama klasik seperti Imam al-Syafi’i dan Imam Malik juga menegaskan bahwa hakim tidak bebas menentukan nilai diyah di luar ketentuan tersebut, kecuali disepakati oleh korban (Al-Syāfi‘ī, Al-Umm, 1973). Hal ini menunjukkan bahwa restitusi dalam Islam memiliki dasar administratif yang kuat, bukan sekadar pertimbangan moral.
Pada masa Abbasiyah, konsep ini berkembang lebih luas. Abu Yusuf menegaskan bahwa kerugian harus diganti berdasarkan nilai pasar saat kejadian (qīmah al-yawm), sehingga lebih sesuai dengan kondisi nyata (Abū Yūsuf, Kitāb al-Kharāj, 1962). Prinsip ini sangat mirip dengan pendekatan modern yang menggunakan standar biaya sebagai acuan.
Jika dilihat secara sederhana, diyat dapat dipahami sebagai “standar umum”, sementara ta‘wīḍ sebagai “standar khusus” yang menyesuaikan kondisi. Keduanya memiliki kemiripan dengan konsep Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam sistem modern. Dengan demikian, penggunaan SBM dan SBK dalam konteks restitusi di Aceh bukanlah hal yang asing dalam tradisi Islam. Pendekatan ini justru merupakan bentuk modern dari prinsip lama: bahwa ganti rugi harus didasarkan pada ukuran yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RESTITUSI DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH
Dalam hukum Islam, keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Artinya, hukum tidak cukup bersifat menghukum (represif), tetapi juga harus memperbaiki keadaan (rekonstruktif). Hal ini tercermin dalam QS. al-Mā’idah (5): 45 yang menegaskan keseimbangan antara pembalasan dan pemaafan sebagai bagian dari pemulihan diantaranya adalah ganti rugi. Prinsip ini sejalan dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan hukum Islam untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt, 1997).
Dalam perkara jarimah, restitusi menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap jiwa dan harta korban. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan sosial. Karena itu, restitusi idealnya mencakup tiga hal: (1) biaya nyata yang dikeluarkan, (2) penderitaan emosional, serta (3) pemulihan martabat korban di masyarakat. Akan tetapi konsep pemulihan dalam Islam tidak berhenti pada aspek fisik atau ekonomi, tetapi juga menyentuh martabat manusia (karāmah al-insān) (Ibn ‘Āsyūr, Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, 2001).
Dalam konteks ini, penggunaan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dapat dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang terukur. Pendekatan ini selaras dengan prinsip hisbah dan maslahah mursalah, yaitu memastikan bahwa setiap keputusan tidak hanya adil secara moral, tetapi juga rasional dan dapat dipertanggungjawabkan (Al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 2004).
KEKOSONGAN STANDAR PENILAIAN RESTITUSI DALAM HUKUM DI INDONESIA
Secara normatif, hak korban untuk memperoleh restitusi diakui secara eksplisit dalam hukum nasional Indonesia. Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari keadilan pidana yang semula berorientasi pada pelaku (offender-centered justice) menuju keadilan yang juga berorientasi pada korban (victim-centered justice).
Penguatan aspek prosedural kemudian hadir melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pengajuan restitusi, baik melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun langsung kepada pengadilan (Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022). Namun demikian, pengaturan ini masih terbatas pada mekanisme formal, dan belum menyentuh persoalan mendasar, yaitu bagaimana cara menentukan atau menghitung nilai restitusi secara objektif.
Di Aceh, ketentuan mengenai restitusi telah memperoleh penguatan melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (20), Pasal 4, dan Pasal 51. Ketentuan ini menegaskan posisi restitusi sebagai bagian dari mekanisme pemulihan korban dalam hukum jinayat.
Namun demikian, meskipun pengakuan normatif tersebut telah jelas, Qanun ini belum memberikan pedoman kuantitatif mengenai cara menilai atau menghitung besaran kerugian korban. Akibatnya, dalam praktik, penentuan nilai restitusi masih berpotensi bergantung pada pertimbangan subjektif Majelis Hakim. Kondisi ini tidak hanya membuka ruang disparitas antarputusan, tetapi juga menyulitkan upaya untuk memastikan konsistensi dan akuntabilitas dalam pemberian restitusi.
Ketiadaan tolok ukur inilah yang menjadi celah utama dalam sistem hukum yang ada. Di satu sisi, hak restitusi telah diakui secara kuat; namun di sisi lain, tidak tersedia instrumen yang dapat membantu hakim menerjemahkan kerugian korban ke dalam nilai yang terukur dan konsisten. Dalam konteks ini, Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI menawarkan alternatif solusi.
Standar ini memuat satuan biaya resmi negara untuk berbagai jenis pengeluaran, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga jasa profesional (Kementerian Keuangan RI, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.02/2025 tentang Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2025). Jika diadaptasi dalam kerangka restitusi, SBM dan SBK dapat berfungsi sebagai acuan objektif bagi hakim dalam menetapkan nilai ganti rugi yang lebih rasional dan terukur. Prinsip ini sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas (Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, 2016).
Dengan demikian, persoalan utama dalam kerangka hukum restitusi saat ini bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada belum adanya metode baku dalam menentukan nilainya. Oleh karena itu, adaptasi SBM dan SBK dapat dipandang sebagai langkah inovatif untuk mengisi kekosongan tersebut, sekaligus memperkuat keadilan korektif melalui pendekatan yang lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ANALISIS PRAKTIK HAKIM DAN SBM/SBK DALAM PENETAPAN RESTITUSI
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, praktik penetapan restitusi dalam perkara jinayat masih menghadapi persoalan mendasar, yaitu ketiadaan tolok ukur yang jelas. Hakim dituntut mewujudkan keadilan substantif, namun tidak memiliki pedoman kuantitatif dalam menilai kerugian korban. Akibatnya, penentuan restitusi sering bergantung pada judicial discretion, yang kerap bermuara pada penggunaan formula “patut dan layak” tanpa dasar perhitungan yang terukur, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas antarputusan.
Kondisi ini menjadikan nilai restitusi sulit diverifikasi dan pada akhirnya melemahkan legitimasi publik. Di sisi lain, tidak semua korban memahami hak restitusi secara utuh. Dari aspek administratif, juga belum tersedia mekanisme verifikasi biaya yang sistematis di lingkungan peradilan. Ketidaksinkronan antar lembaga, termasuk antara rekomendasi LPSK dan putusan hakim, semakin menunjukkan belum adanya standar bersama dalam sistem penentuan restitusi.
Dalam konteks tersebut, Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dapat diposisikan sebagai alternatif solusi. Sebagai standar biaya resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, SBM dan SBK berfungsi sebagai acuan yang menjamin efisiensi dan akuntabilitas pengeluaran negara (Kementerian Keuangan RI, KMK 28/KMK.02/2025). Jika diadaptasi, standar ini dapat membantu hakim menerjemahkan kerugian korban ke dalam nilai yang lebih objektif dan terukur. Keputusan hukum pada dasarnya harus didasarkan pada parameter yang dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
SIMULASI PENGHITUNGAN RESTITUSI BERBASIS SBM/SBK 2025
Sebagai ilustrasi, penerapan SBM/SBK dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual dalam jinayat, di mana korban mengalami trauma psikologis dan luka fisik, sehingga memerlukan perawatan medis serta konseling psikologis. Berdasarkan SBM 2025, biaya konsultasi psikolog sebesar Rp275.000 per sesi, dan biaya pengobatan medis dasar sebesar Rp3.500.000 per pasien. Jika korban menjalani enam sesi terapi dan enam kali kunjungan ke fasilitas kesehatan, maka total restitusi minimum yang wajar dapat dihitung sebagai berikut Rp3.500.000 + (6 × Rp275.000) + (6 × Rp500.000 biaya transportasi) = Rp8.150.000. Apabila terdapat potensi korban kehilangan penghasilan sebesar Rp2.500.000 per bulan selama enam bulan, maka total restitusi yang layak mencapai yaitu Rp8.150.000 + (6 × Rp2.500.000) = Rp23.150.000.
Simulasi ini menunjukkan bahwa restitusi dapat dihitung secara rasional dengan menggunakan parameter biaya yang tersedia, sehingga tidak semata bergantung pada penilaian subjektif.
TANTANGAN IMPLEMENTASI
Meskipun menjanjikan, penerapan SBM dan SBK masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, belum adanya dasar hukum eksplisit dalam peraturan peradilan yang mengatur penggunaannya dalam penetapan restitusi. Kedua, keterbatasan kapasitas teknis aparatur dalam memahami dan menerapkan standar biaya. Ketiga, perlunya koordinasi antar lembaga agar standar yang digunakan bersifat seragam.
Sebagai langkah ke depan, diperlukan penyusunan pedoman teknis restitusi berbasis standar biaya dari inisiatif regional oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perubahan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun Penerbitan Peraturan Gubernur Aceh tentang aturan restitusi. Pedoman ini dapat menjadi instrumen internal yang membantu hakim menetapkan restitusi secara lebih objektif, konsisten, dan akuntabel. Tanpa standar yang jelas, restitusi berisiko menjadi sekadar putusan yang dirasa adil, bukan keadilan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
PENUTUP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
Tulisan ini memperlihatkan bahwa penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam penentuan restitusi korban jarimah di Aceh bukan sekadar inovasi administratif, tetapi juga pembaruan paradigma keadilan yang menggabungkan prinsip corrective justice Aristoteles, restitutio in integrum hukum modern, dan nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam satu kerangka kerja yang dapat diverifikasi secara objektif.
Terdapat 3 (tiga) rekomendasi kebijakan utama yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Aceh yaitu:
- Penyusunan Pedoman Teknis Restitusi Berbasis Standar Biaya.
Pedoman ini dapat menjadi “soft law” yang mengatur langkah-langkah praktis penggunaan SBM/SBK, termasuk mekanisme verifikasi dan dokumentasi biaya korban. Dengan begitu, setiap putusan akan memiliki standar minimal pembuktian nilai restitusi. - Integrasi Data SBM/SBK dalam Sistem e-Court.
Dalam jangka menengah, sistem e-Court dapat memuat fitur kalkulasi otomatis berdasarkan SBM/SBK tahunan. Hakim cukup memilih komponen biaya yang relevan (medis, psikologis, transportasi, kehilangan penghasilan) sehingga nilai restitusi dapat dihitung secara cepat dan akurat. - Pelatihan dan Kolaborasi Antar Lembaga.
Mahkamah Syar’iyah bersama LPSK dan Kementerian Keuangan dapat mengadakan pelatihan bersama agar pemahaman terhadap konsep biaya standar seragam di seluruh Aceh. Dengan kolaborasi ini, keadilan korektif tidak hanya hidup di ruang sidang, tetapi juga di seluruh jejaring kelembagaan yang mendukungnya.
Jika langkah-langkah tersebut diterapkan, Aceh dapat menjadi pelopor model restitusi berbasis standar biaya di Indonesia. Sistem ini tidak menggantikan nilai syariat, melainkan menyalurkannya ke dalam tata kelola hukum modern. Pada akhirnya, Hakim tidak akan lagi bertanya dalam hati, “Berapa harga dari penderitaan seorang korban?” sebab hukum telah menyediakan alat untuk menjawabnya dengan bijak dan adil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


