Karawang — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang menerbitkan Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas Layanan sebagai langkah memperkuat komitmen pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Instruksi yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur PN Karawang, mulai dari hakim, panitera, jurusita, hingga seluruh pegawai dan tenaga pendukung, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan independensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan kewajiban bagi seluruh aparatur pengadilan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, atau imbalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.
Sebagai bagian dari penguatan integritas pelayanan, PN Karawang juga mewajibkan para pihak yang menggunakan layanan pengadilan untuk menandatangani Pernyataan Integritas Pengguna Layanan. Melalui pernyataan tersebut, para pihak berkomitmen tidak akan memberikan suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada aparatur pengadilan.
Penandatanganan pernyataan integritas dilakukan saat pengajuan layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun pada persidangan pertama bagi perkara yang diajukan melalui sistem elektronik e-Court.
Melalui instruksi ini, PN Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


