Author: Muhammad Hanif Ramadhan

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Pendahuluan Jika kita mencoba mencari literatur hukum dan peraturan sebagai referensi untuk membahas tentang penetapan izin pinjam pakai barang bukti, hanya segelintir saja yang membahas mengenai salah satu produk pengadilan tersebut. Senada dengan konteks itu, di beberapa Pengadilan juga jarang ditemui contoh bentuk dan model penetapan izin pinjam pakai yang seragam dan dapat dijadikan referensi dalam membuatnya. Oleh karena itu dalam kesempatan ini Penulis akan membahas apa yang menjadi sebab dari sedikitnya jumlah penepatan izin pinjam pakai barang bukti di Pengadilan dan bagaimana sikap dan cara yang ideal mensikapi permohonan izin pinjam pakai barang bukti dalam kondisi-kondisi tertentu di persidangan.…

Read More

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) merupakan tonggak sejarah bagi reformasi hukum di Indonesia. Pembaruan ini bukan sekadar pergantian teks regulatif, melainkan rekonstruksi fundamental atas cara negara menjalankan kekuasaan untuk memproses/mengadili suatu perkara. KUHAP 1981, yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade, dinilai tidak lagi kompatibel secara filosofis maupun sistemik dengan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 yang mengedepankan orientasi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu inovasi paling transformatif dalam KUHAP 2025 adalah pengadopsian mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain. Mekanisme ini didefinisikan sebagai skema hukum bagi…

Read More

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari yang semula sangat kaku dan berorientasi pada kebenaran materiil yang mutlak, kini mulai mengadopsi prinsip efisiensi melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah/Jalur Khusus) dan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Namun, di balik semangat modernisasi ini, muncul persoalan mengenai kepastian hukum dan disparitas keadilan. Terdapat “lubang” regulasi yang menyebabkan terdakwa yang memilih jalur pengakuan bersalah mendapatkan kepastian keringanan hukuman yang lebih jelas dibandingkan terdakwa yang memilih jalur perdamaian atau keadilan restoratif,…

Read More

Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah mengalami masa transisi dan transformasi yang sangat monumental dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Lahirnya regulasi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pembaharuan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara dengan perkembangan ketatanegaraan, dinamika sosial masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif. Salah satu titik utama pembaruan dalam KUHAP Baru terletak pada restrukturisasi kebijakan mengenai “Upaya Paksa” (coercive…

Read More

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi integritas peradilan di Indonesia. Dengan mengadopsi mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain), Indonesia secara sadar melakukan konvergensi antara sistem Civil Law yang mengutamakan kebenaran materiil dengan unsur Adversarial yang mengedepankan efisiensi melalui kesepakatan prosedural. Namun, dalam anatomi strukturnya, terdapat ketimpangan norma antara Pasal 205 dan Pasal 234 terkait kewajiban Hakim untuk memberitahukan “hak-hak yang dilepaskan” oleh terdakwa. Masalah menjadi semakin pelik karena Penjelasan Pasal 234 UU No. 20 Tahun 2025 hanya menyatakan “cukup jelas”, tanpa memerinci hak apa saja yang…

Read More

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai babak baru sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia, yang secara resmi mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Perubahan sistemik ini bukan sekadar upaya administratif untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) yang telah berusia lebih dari empat dekade, melainkan sebuah reorientasi filosofis yang mendalam terhadap paradigma keadilan di Indonesia. Salah satu diskursus paling fundamental yang muncul dalam implementasi awal undang-undang ini adalah mengenai restrukturisasi upaya hukum, khususnya pembatasan terhadap pemeriksaan kasasi bagi putusan bebas dan putusan yang dihasilkan melalui mekanisme acara…

Read More

Di tengah gegap gempita transformasi digital yang seringkali diagungkan sebagai panji kemajuan ekonomi nasional, sebuah insiden di gerai roti Roti O baru-baru ini menyeruak ke permukaan, merobek narasi tunggal tentang efisiensi sistem pembayaran. Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan sebuah drama kecil tentang ketimpangan zaman yang terjadi tepat di depan etalase kaca. Seorang ibu dengan raut wajah menyiratkan kebingungan, berdiri kaku saat hendak membayar roti pilihannya. Di tangannya tergenggam lembaran uang tunai—alat pembayaran yang ia kenal seumur hidupnya sebagai metode sah jual-beli. Namun, transaksi itu terhenti. Pegawai kasir, yang terikat aturan perusahaan, dengan sopan namun tegas menolak metode…

Read More

Bunyi palu itu menghantam kayu, tapi rasanya seperti menghantam ulu hatiku. “Lima tahun penjara.” Napasku tercekat. Lima tahun. Aku, Leo, seorang analis data junior, harus menghabiskan lima tahun masa mudaku di dalam bui. Aku menoleh ke samping. Di sana, Marco berdiri. Dia adalah sang perancang, mentor lamaku, orang yang meyakinkanku bahwa ini adalah “keadilan”. Lalu palu itu berbunyi, lebih keras. “Sembilan tahun penjara.” Marco memejamkan matanya, hanya itu. Dia tidak bergeming. Aku? Sudah jelas gemetar hebat. Hukuman kami berbeda, tapi nasib kami sama: kami tidak akan pernah keluar dari sini sebagai manusia yang utuh. Semua ini bukan dimulai karena uang.…

Read More

Bayangkan Anda adalah Bukhori Muslim. Berdiri di sebidang lahan berlumpur di pesisir Probolinggo, udara asin terasa tajam. Di tangan Anda tergenggam selembar kertas berharga: Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti hukum terkuat yang menyatakan tanah itu milik Anda. Dulu, ini adalah tambak produktif. Namun, setelah 15 tahun terbengkalai, tanah itu tak lagi kosong.[1] Alam telah mengambil alih. Akar-akar bakau (mangrove) yang kokoh dan rapat kini mencengkeram lumpur, mengubah tambak Anda menjadi hutan pesisir yang rimbun. Bagi Anda, ini adalah tanaman liar yang harus dibersihkan agar tambak bisa kembali menghasilkan. Namun, saat Anda menebang ratusan pohon mangrove di lahan milik Anda sendiri…

Read More