Author: Khaimi

Avatar photo

Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Calang

Tulisan ini merupakan refleksi seorang Hakim terhadap praktik restitusi korban jarimah di Aceh, khususnya dalam perkara jinayat yang sering kali menghadirkan dilema antara empati kemanusiaan dan kepastian hukum. Restitusi, sebagai bentuk keadilan korektif (corrective justice), menuntut Hakim tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga konteks sosial di mana hukum itu bekerja. Dalam praktiknya, banyak tuntutan restitusi disampaikan tanpa dasar perhitungan yang memadai, sementara Hakim dituntut untuk memberikan putusan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. Artikel ini lahir dari kebutuhan praktis: bagaimana menentukan nilai restitusi secara objektif tanpa kehilangan dimensi moral dari keadilan Islam. Di tengah kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan…

Read More