Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim
Berita Features

RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan21 January 2026 • 21:48 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 27 Januari 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada hari ini, Rabu 21 Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

RDP tersebut membahas secara komprehensif Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi yang bertujuan menata ulang sistem jabatan hakim secara menyeluruh, mulai dari kedudukan, rekrutmen, pembinaan, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim di Indonesia.

RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi parlemen itu, menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan struktural yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Dalam paparannya, Badan Keahlian DPR RI menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan rekonstruksi paradigma mengenai posisi hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bermartabat.

Langkah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim layak dipandang sebagai respons serius terhadap krisis laten dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Di tengah menumpuknya beban perkara, kekosongan formasi hakim di berbagai daerah, meningkatnya risiko keamanan dalam menjalankan tugas, serta ketidakpastian status dan kesejahteraan hakim, pembahasan RUU ini bukan lagi sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan mendesak negara hukum.

RDP tersebut menandai kesadaran bahwa persoalan jabatan hakim, tidak dapat terus diselesaikan secara parsial melalui regulasi yang tersebar, dan tidak terintegrasi. Negara dituntut hadir secara utuh untuk memastikan hakim sebagai penjaga terakhir keadilan, memiliki kedudukan yang jelas, sistem rekrutmen yang berkelanjutan, perlindungan yang nyata, serta jaminan kesejahteraan yang proporsional dengan tanggung jawab konstitusionalnya.

Latar Belakang: Persoalan Struktural Jabatan Hakim

Dalam pemaparannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI menegaskan, bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan structural, yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Sedikitnya terdapat delapan isu utama yang menjadi dasar urgensi pembentukan undang-undang ini.

Pertama, dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), yang menimbulkan ketidakpastian kedudukan dan implikasi administratif maupun etik. Kedua, keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen hakim selain hakim agung yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pengaturan jabatan hakim yang masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral sehingga tidak memiliki satu kerangka hukum yang utuh.

Baca Juga  Dari Bhopal ke Indonesia: Pelajaran Besar untuk Menegakkan Hukum Lingkungan yang Lebih Progresif

Keempat, minimnya jaminan keamanan hakim dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis dan sensitif. Kelima, keterbatasan masa pengabdian hakim berpengalaman, meskipun kompetensinya masih sangat dibutuhkan oleh sistem peradilan. Keenam, hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang belum sepenuhnya mencerminkan beban tanggung jawab dan risiko jabatan. Ketujuh dan kedelapan, lemahnya sistem pembinaan serta kurang komprehensifnya sistem rekrutmen dan penempatan hakim.

Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim

Menjawab persoalan tersebut, Badan Keahlian DPR RI memaparkan delapan pokok pengaturan utama dalam RUU Jabatan Hakim.

Pertama, perubahan status hakim dari ASN menjadi pejabat negara, sebagai penegasan bahwa hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri independen dari cabang kekuasaan lain.

Kedua, Mahkamah Agung diberikan kewenangan melakukan rekrutmen hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat sistem kaderisasi hakim.

Ketiga, konsolidasi seluruh pengaturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan—peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara—ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.

Keempat, perluasan jaminan keamanan hakim, tidak hanya bagi hakim, tetapi juga bagi anggota keluarganya, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap potensi ancaman.

Kelima, peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas tertentu.

Keenam, perpanjangan batas usia pensiun hakim, yakni 67 tahun untuk hakim pertama, 70 tahun untuk hakim tinggi, dan 75 tahun untuk hakim agung.

Ketujuh, penguatan sistem pembinaan hakim, termasuk peningkatan kapasitas, penilaian kinerja, promosi, mutasi, dan pengawasan.

Kedelapan, pengangkatan hakim pertama melalui sistem formasi dan alokasi kebutuhan, yang disesuaikan dengan kondisi riil kekurangan hakim di berbagai daerah.

Sistematika RUU JH: 12 Bab dan 72 Pasal

RUU Jabatan Hakim disusun secara sistematis dalam 12 bab dan 72 pasal. Bab I mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim, jabatan hakim, pejabat negara, hakim agung, dan hakim ad hoc. Hakim ditegaskan sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Bab II mengatur asas, tujuan, dan ruang lingkup. Asas yang diusung meliputi kemerdekaan, integritas, keadilan, imparsialitas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah menjamin kemerdekaan hakim, menjaga kehormatan dan martabatnya, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Bab III mengatur kedudukan hakim di setiap tingkat peradilan, sementara Bab IV menegaskan tugas dan wewenang hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Baca Juga  Kepala BSDK: BSDK Bersiaplah untuk Laksanakan Diklat Cakim 2026

Kode Etik, Hak, dan Kewajiban Hakim

Bab V mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang menegaskan kewajiban hakim untuk bersikap adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, disiplin, dan profesional. Kode etik ini diatur melalui peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Bab VI mengatur hak dan kewajiban hakim, termasuk hak keuangan, cuti, serta fasilitas tertentu seperti jaminan perumahan, transportasi, kesehatan, dan kedudukan protokoler. Hak-hak tersebut diberikan secara proporsional sesuai jabatan dan tingkat peradilan, tanpa diskriminasi antarlingkungan peradilan.

Pengelolaan, Perlindungan, dan Rekrutmen Hakim

Bab VII mengatur pengelolaan hakim, meliputi pengadaan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim oleh Mahkamah Agung. Proses seleksi calon hakim dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bab VIII mengatur perlindungan hakim, yang mencakup perlindungan keamanan, hukum, dan kesejahteraan, termasuk bagi keluarga hakim. Pengaturan ini menjadi salah satu poin krusial mengingat meningkatnya risiko tekanan dan ancaman terhadap hakim di lapangan.

Bab IX hingga Bab XII mengatur anggaran, organisasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Penutup: Desakan untuk Segera Disahkan

Dalam diskusi RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim harus menjadi instrumen penguatan independensi peradilan, bukan sekadar penataan birokrasi. Penguatan kesejahteraan dan perlindungan hakim harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dengan dimulainya pembahasan substansial RUU Jabatan Hakim, harapan publik kini tertuju pada keberanian politik DPR RI, untuk tidak menunda penyelesaiannya. Kompleksitas persoalan yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia, mulai dari kekurangan jumlah hakim akibat stagnasi rekrutmen, lemahnya perlindungan keamanan hakim dan keluarganya, hingga belum optimalnya jaminan kesejahteraan dan kepastian status jabatan, menunjukkan bahwa undang-undang ini tidak dapat lagi diletakkan sebagai wacana jangka panjang.

RUU Jabatan Hakim dituntut untuk segera disahkan dan diterapkan pada tahun 2026 ini, sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan riil peradilan. Tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, risiko melemahnya independensi hakim dan menurunnya kualitas penegakan hukum akan terus membayangi. Oleh karena itu, pembahasan yang telah dimulai Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI, harus dilanjutkan secara konsisten, transparan, dan berorientasi solusi, agar negara benar-benar hadir melindungi hakim dan memastikan peradilan Indonesia berjalan dengan martabat, integritas, dan keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

dpr hakim komisi II penerimaan hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB
Demo
Top Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Don't Miss

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

By Irvan Mawardi28 April 2026 • 19:45 WIB0

Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti penutupan program short course bagi delegasi Mahkamah Agung Republik…

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal
  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

Recent Comments

  1. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
  2. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  3. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  4. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  5. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.