Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Palu Digital: Putusan yang Berdampak pada Teknologi Peradilan di India
Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Palu Digital: Putusan yang Berdampak pada Teknologi Peradilan di India

Edi HudiataEdi Hudiata25 April 2026 • 13:47 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

I. Pendahuluan: Paradigma Baru “Open Justice”

Pada masa lalu, keadilan hanya dapat disaksikan oleh mereka yang hadir secara fisik di ruang sidang. Namun, perkembangan teknologi informasi (TI) dan kecerdasan buatan (AI) telah meruntuhkan batasan tersebut. Paradigma “Open Justice” pun mengalami pergeseran mendasar: pengadilan tidak lagi semata dipahami sebagai ruang fisik, melainkan sebagai layanan publik yang harus dapat diakses secara luas, kapan pun dan dari mana pun.

Perubahan cara pandang ini turut tercermin dalam kegiatan short course hari pertama di National Judicial Academy, Bhopal, India. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan TI dan AI di lingkungan peradilan. Sesi kedua membahas topik “ICT in the Judicial System”, yang menyoroti peran teknologi dalam meningkatkan efisiensi sekaligus keterbukaan proses peradilan. Selanjutnya, pada sesi ketiga, dipaparkan materi “Artificial Intelligence (AI): Potential Utility for the Judiciary and Possible Challenges”, yang mengulas potensi serta tantangan penerapan AI dalam praktik yudisial.

Menariknya, kedua sesi tersebut menggunakan studi kasus putusan sebagai dasar analisis. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam peradilan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga telah teruji melalui praktik konkret di tingkat putusan.

Berangkat dari hal tersebut, tulisan ini akan menguraikan bagaimana putusan-putusan progresif di India merefleksikan peran “palu keadilan” dalam mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan. Untuk memudahkan pemahaman, setiap putusan akan disajikan secara sistematis, meliputi duduk perkara, para pihak, pertimbangan hukum, serta amar putusan.
 
II. Teknologi Bukan Sekadar Opsi, Melainkan Keniscayaan Konstitusi

Dalam perjalanan menuju modernisasi peradilan, teknologi sering kali dipandang hanya sebagai alat pendukung administratif. Namun, putusan dalam perkara Sarvesh Mathur v. High Court of Punjab and Haryana menegaskan posisi yang lebih fundamental: teknologi adalah instrumen esensial untuk menjamin akses terhadap keadilan.

Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak boleh bersifat “anti-teknologi” (tech-averse). Akses terhadap persidangan hybrid atau video konferensi, bukan lagi sebuah kemurahan hati dari hakim, melainkan hak bagi para pencari keadilan.

Berikut disajikan uraian singkat dan terstruktur mengenai putusan dalam perkara Sarvesh Mathur v. The Registrar General, High Court of Punjab and Haryana (2023):

  • Duduk Perkara: Permohonan ini muncul karena adanya pembatasan akses terhadap fasilitas persidangan virtual (Video Conferencing) dan hybrid oleh beberapa Pengadilan Tinggi di India. Beberapa pengadilan memberlakukan kriteria sewenang-wenang seperti batasan usia minimal 65 tahun untuk menggunakan fasilitas virtual, persyaratan aplikasi prasyarat yang rumit, hingga penghentian fasilitas pasca-pandemi.
  • Para Pihak: Sarvesh Mathur (Pemohon dalam kapasitas pribadi) melawan Panitera Jenderal Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana (Termohon).
  • Pertimbangan Putusan:
    1. Teknologi memainkan peran esensial dalam mengamankan akses ke ruang sidang dan, secara langsung, akses terhadap keadilan bagi warga negara.
    2. Penggunaan teknologi oleh hakim dan para pencari keadilan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan (necessity).
    3. Pengadilan tidak boleh bersikap anti-teknologi (tech-averse).
  • Putusan Akhir: Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi tegas bahwa tidak ada Pengadilan Tinggi yang boleh menolak akses video conferencing atau hybrid bagi advokat maupun pihak berperkara. Pengadilan wajib menyediakan fasilitas Wi-Fi gratis dengan bandwidth memadai dan mencantumkan tautan sidang langsung di daftar perkara harian (cause-list) tanpa perlu permohonan terlebih dahulu.
Baca Juga  Hari Terakhir Short Course di India, 30 Delegasi MA Dalami Cyber Crime Bareng Dua Pakar Dunia

III. Mendemokrasikan Ruang Sidang melalui Siaran Langsung

Salah satu lompatan terbesar dalam keterbukaan informasi peradilan adalah pelegalan siaran langsung (live streaming) persidangan. Putusan monumental dalam Swapnil Tripathi v. Supreme Court of India menetapkan bahwa menyaksikan jalannya persidangan, adalah bagian dari hak konstitusional publik, untuk mendapatkan akses keadilan (right to access justice).

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, perkara ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Duduk Perkara: Digugat oleh seorang mahasiswa hukum, Swapnil Tripathi, yang menuntut hak publik untuk menyaksikan proses hukum secara real-time.
  • Pertimbangan Hukum: Persidangan terbuka melalui format digital adalah perwujudan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui perkembangan hukum. Ini meningkatkan akuntabilitas dan memungkinkan publik memahami alasan keterlambatan atau penundaan sebuah kasus.
  • Batasan yang Ketat: Meskipun terbuka, integritas peradilan tetap dijaga. Hal-hal seperti diskusi internal antar hakim di kursi hakim (Bench), instruksi administratif rahasia, serta catatan pribadi hakim tetap dilarang untuk disiarkan.
  • Perlindungan Data: Untuk mencegah manipulasi, pengadilan memegang hak cipta eksklusif atas rekaman tersebut. Penggunaan ulang atau penyuntingan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Secara faktual, live streaming memiliki sejumlah fungsi strategis dalam sistem peradilan. Pertama, sebagai instrumen akuntabilitas, di mana publik dapat memantau secara langsung kinerja hakim, jaksa, dan advokat, sekaligus memahami penyebab keterlambatan atau penundaan suatu perkara. Kedua, sebagai sarana edukasi hukum, yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan hukum tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan. Ketiga, sebagai mekanisme perlindungan integritas, karena meskipun proses persidangan terbuka, aspek-aspek tertentu tetap dibatasi, seperti larangan penyiaran diskusi internal antar hakim (bench) maupun catatan pribadi hakim, guna menjaga independensi yudisial.

Di sisi lain, keterbukaan tersebut tetap diimbangi dengan perlindungan data yang ketat. Pengadilan menetapkan bahwa Mahkamah Agung memegang hak cipta eksklusif atas seluruh rekaman persidangan, sehingga setiap penggunaan ulang atau penyuntingan tanpa izin dapat dicegah guna menghindari penyalahgunaan maupun manipulasi oleh pihak ketiga.
 
IV. Teknologi Melindungi Kelompok Rentan

Pemanfaatan TI juga menyentuh aspek kemanusiaan, terutama dalam kasus perdagangan orang dan saksi anak. Melalui putusan In Re Children in Street Situations, pengadilan menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengambilan kesaksian jarak jauh.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut dipaparkan posisi putusan tersebut secara singkat:

  • Duduk Perkara: Permohonan Writ ini diajukan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak korban perdagangan manusia selama proses hukum, terutama dalam hal pemberian kesaksian. Masalah utamanya adalah kesulitan dan trauma yang dialami anak-anak jika harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan untuk memberikan bukti.
  • Para Pihak: Putusan ini merupakan bagian dari perkara Suo Motu (inisiatif pengadilan) terkait anak-anak di jalanan dan permohonan kepentingan publik (Public Interest Litigation/PIL) oleh pemohon masyarakat sipil.
  • Pertimbangan Putusan:
    1. Konstitusi mewajibkan negara untuk memberikan fasilitas agar anak berkembang secara sehat dan terlindungi dari eksploitasi.
    2. Teknologi informasi sangat krusial tidak hanya untuk administrasi, tetapi untuk menangani isu pelacakan anak hilang, penyelamatan anak dari industri berbahaya, dan korban perdagangan orang.
    3. Pemanfaatan video conferencing dianggap sebagai cara terbaik untuk menerapkan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam sistem peradilan.
  • Putusan Akhir: Pengadilan mengesahkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk merekam kesaksian anak melalui video konferensi. Putusan ini mewajibkan penunjukan Koordinator Titik Jarak Jauh (Remote Point Coordinator) untuk memastikan pengambilan sumpah dan kesaksian dilakukan di lingkungan yang ramah anak dan bebas dari intimidasi terdakwa.
Baca Juga  Integritas Digital ASN: Benteng Kepercayaan Publik Di Era Artificial Intelligence

Sistem ini melibatkan seorang Remote Point Coordinator (RPC)—sering kali dijabat oleh pejabat hukum setempat—yang memastikan bahwa anak memberikan kesaksian dalam lingkungan yang nyaman dan bebas dari tekanan pihak luar. Teknologi video konferensi di sini berperan bukan hanya untuk efisiensi, melainkan untuk memitigasi trauma korban agar tidak perlu bertemu langsung dengan pelaku di ruang sidang fisik.
 
V. Penutup: Refleksi bagi Peradilan Indonesia

Beberapa putusan yang diulas di atas, menghadirkan satu benang merah yang kuat: teknologi bukan sekadar alat, melainkan fondasi baru bagi transparansi dan akses keadilan. Bagi Indonesia, pelajaran ini menjadi relevan di tengah upaya modernisasi melalui sistem e-Court yang terus berkembang.

Ada beberapa titik krusial yang patut menjadi perhatian. Pertama, kebutuhan akan standardisasi prosedur. Penggunaan sidang virtual harus dibebaskan dari kriteria yang bersifat absurd, sehingga teknologi benar-benar inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan tanpa diskriminasi. Kedua, penyediaan infrastruktur yang memadai. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator untuk menjamin ketersediaan akses internet dan Wi-Fi gratis di lingkungan pengadilan agar kesenjangan digital tidak berubah menjadi kesenjangan keadilan.

Ketiga, keberanian untuk membuka proses. Implementasi siaran langsung, khususnya untuk perkara yang menyita perhatian publik, dapat menjadi langkah strategis dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Transparansi, dalam hal ini, bukan sekadar wacana, melainkan pengalaman yang dapat disaksikan secara langsung. Meskipun demikian, penerapan live streaming harus tetap dilaksanakan secara hati-hati dengan menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas, independensi, dan martabat peradilan.

Pada akhirnya, integrasi kecerdasan buatan (AI) dan teknologi informasi (TI) dalam sistem peradilan merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak nyata di hadapan publik. Upaya ini sejalan dengan adagium klasik yang dikemukakan oleh Lord Gordon Hewart, bahwa:

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.”

Edi Hudiata
Kontributor
Edi Hudiata
Hakim Yustisial Kepaniteraan Kamar Agama

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artificial intelligence Judicial Reform Open Justice Peradilan Digital
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

16 July 2026 • 18:56 WIB

Quo Vadis: Hakim Juru Ketik atau Konseptor Keadilan?

8 July 2026 • 08:09 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

By Cik Basir24 July 2026 • 15:08 WIB0

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan…

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

Recent Comments

  1. Zakazat kyhnu_kuPr on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Zakazat kyhnu_hzPr on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. Zakazat kyhnu_bpPr on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Zakazat kyhnu_suPr on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. Kyhni SPb_zqMt on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.