I. Pendahuluan: Paradigma Baru “Open Justice”
Pada masa lalu, keadilan hanya dapat disaksikan oleh mereka yang hadir secara fisik di ruang sidang. Namun, perkembangan teknologi informasi (TI) dan kecerdasan buatan (AI) telah meruntuhkan batasan tersebut. Paradigma “Open Justice” pun mengalami pergeseran mendasar: pengadilan tidak lagi semata dipahami sebagai ruang fisik, melainkan sebagai layanan publik yang harus dapat diakses secara luas, kapan pun dan dari mana pun.
Perubahan cara pandang ini turut tercermin dalam kegiatan short course hari pertama di National Judicial Academy, Bhopal, India. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan TI dan AI di lingkungan peradilan. Sesi kedua membahas topik “ICT in the Judicial System”, yang menyoroti peran teknologi dalam meningkatkan efisiensi sekaligus keterbukaan proses peradilan. Selanjutnya, pada sesi ketiga, dipaparkan materi “Artificial Intelligence (AI): Potential Utility for the Judiciary and Possible Challenges”, yang mengulas potensi serta tantangan penerapan AI dalam praktik yudisial.
Menariknya, kedua sesi tersebut menggunakan studi kasus putusan sebagai dasar analisis. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam peradilan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga telah teruji melalui praktik konkret di tingkat putusan.
Berangkat dari hal tersebut, tulisan ini akan menguraikan bagaimana putusan-putusan progresif di India merefleksikan peran “palu keadilan” dalam mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan. Untuk memudahkan pemahaman, setiap putusan akan disajikan secara sistematis, meliputi duduk perkara, para pihak, pertimbangan hukum, serta amar putusan.
II. Teknologi Bukan Sekadar Opsi, Melainkan Keniscayaan Konstitusi
Dalam perjalanan menuju modernisasi peradilan, teknologi sering kali dipandang hanya sebagai alat pendukung administratif. Namun, putusan dalam perkara Sarvesh Mathur v. High Court of Punjab and Haryana menegaskan posisi yang lebih fundamental: teknologi adalah instrumen esensial untuk menjamin akses terhadap keadilan.
Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak boleh bersifat “anti-teknologi” (tech-averse). Akses terhadap persidangan hybrid atau video konferensi, bukan lagi sebuah kemurahan hati dari hakim, melainkan hak bagi para pencari keadilan.
Berikut disajikan uraian singkat dan terstruktur mengenai putusan dalam perkara Sarvesh Mathur v. The Registrar General, High Court of Punjab and Haryana (2023):
- Duduk Perkara: Permohonan ini muncul karena adanya pembatasan akses terhadap fasilitas persidangan virtual (Video Conferencing) dan hybrid oleh beberapa Pengadilan Tinggi di India. Beberapa pengadilan memberlakukan kriteria sewenang-wenang seperti batasan usia minimal 65 tahun untuk menggunakan fasilitas virtual, persyaratan aplikasi prasyarat yang rumit, hingga penghentian fasilitas pasca-pandemi.
- Para Pihak: Sarvesh Mathur (Pemohon dalam kapasitas pribadi) melawan Panitera Jenderal Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana (Termohon).
- Pertimbangan Putusan:
- Teknologi memainkan peran esensial dalam mengamankan akses ke ruang sidang dan, secara langsung, akses terhadap keadilan bagi warga negara.
- Penggunaan teknologi oleh hakim dan para pencari keadilan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan (necessity).
- Pengadilan tidak boleh bersikap anti-teknologi (tech-averse).
- Putusan Akhir: Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi tegas bahwa tidak ada Pengadilan Tinggi yang boleh menolak akses video conferencing atau hybrid bagi advokat maupun pihak berperkara. Pengadilan wajib menyediakan fasilitas Wi-Fi gratis dengan bandwidth memadai dan mencantumkan tautan sidang langsung di daftar perkara harian (cause-list) tanpa perlu permohonan terlebih dahulu.

III. Mendemokrasikan Ruang Sidang melalui Siaran Langsung
Salah satu lompatan terbesar dalam keterbukaan informasi peradilan adalah pelegalan siaran langsung (live streaming) persidangan. Putusan monumental dalam Swapnil Tripathi v. Supreme Court of India menetapkan bahwa menyaksikan jalannya persidangan, adalah bagian dari hak konstitusional publik, untuk mendapatkan akses keadilan (right to access justice).
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, perkara ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Duduk Perkara: Digugat oleh seorang mahasiswa hukum, Swapnil Tripathi, yang menuntut hak publik untuk menyaksikan proses hukum secara real-time.
- Pertimbangan Hukum: Persidangan terbuka melalui format digital adalah perwujudan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui perkembangan hukum. Ini meningkatkan akuntabilitas dan memungkinkan publik memahami alasan keterlambatan atau penundaan sebuah kasus.
- Batasan yang Ketat: Meskipun terbuka, integritas peradilan tetap dijaga. Hal-hal seperti diskusi internal antar hakim di kursi hakim (Bench), instruksi administratif rahasia, serta catatan pribadi hakim tetap dilarang untuk disiarkan.
- Perlindungan Data: Untuk mencegah manipulasi, pengadilan memegang hak cipta eksklusif atas rekaman tersebut. Penggunaan ulang atau penyuntingan tanpa izin adalah tindakan ilegal.
Secara faktual, live streaming memiliki sejumlah fungsi strategis dalam sistem peradilan. Pertama, sebagai instrumen akuntabilitas, di mana publik dapat memantau secara langsung kinerja hakim, jaksa, dan advokat, sekaligus memahami penyebab keterlambatan atau penundaan suatu perkara. Kedua, sebagai sarana edukasi hukum, yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan hukum tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan. Ketiga, sebagai mekanisme perlindungan integritas, karena meskipun proses persidangan terbuka, aspek-aspek tertentu tetap dibatasi, seperti larangan penyiaran diskusi internal antar hakim (bench) maupun catatan pribadi hakim, guna menjaga independensi yudisial.
Di sisi lain, keterbukaan tersebut tetap diimbangi dengan perlindungan data yang ketat. Pengadilan menetapkan bahwa Mahkamah Agung memegang hak cipta eksklusif atas seluruh rekaman persidangan, sehingga setiap penggunaan ulang atau penyuntingan tanpa izin dapat dicegah guna menghindari penyalahgunaan maupun manipulasi oleh pihak ketiga.
IV. Teknologi Melindungi Kelompok Rentan
Pemanfaatan TI juga menyentuh aspek kemanusiaan, terutama dalam kasus perdagangan orang dan saksi anak. Melalui putusan In Re Children in Street Situations, pengadilan menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengambilan kesaksian jarak jauh.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut dipaparkan posisi putusan tersebut secara singkat:
- Duduk Perkara: Permohonan Writ ini diajukan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak korban perdagangan manusia selama proses hukum, terutama dalam hal pemberian kesaksian. Masalah utamanya adalah kesulitan dan trauma yang dialami anak-anak jika harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan untuk memberikan bukti.
- Para Pihak: Putusan ini merupakan bagian dari perkara Suo Motu (inisiatif pengadilan) terkait anak-anak di jalanan dan permohonan kepentingan publik (Public Interest Litigation/PIL) oleh pemohon masyarakat sipil.
- Pertimbangan Putusan:
- Konstitusi mewajibkan negara untuk memberikan fasilitas agar anak berkembang secara sehat dan terlindungi dari eksploitasi.
- Teknologi informasi sangat krusial tidak hanya untuk administrasi, tetapi untuk menangani isu pelacakan anak hilang, penyelamatan anak dari industri berbahaya, dan korban perdagangan orang.
- Pemanfaatan video conferencing dianggap sebagai cara terbaik untuk menerapkan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam sistem peradilan.
- Putusan Akhir: Pengadilan mengesahkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk merekam kesaksian anak melalui video konferensi. Putusan ini mewajibkan penunjukan Koordinator Titik Jarak Jauh (Remote Point Coordinator) untuk memastikan pengambilan sumpah dan kesaksian dilakukan di lingkungan yang ramah anak dan bebas dari intimidasi terdakwa.
Sistem ini melibatkan seorang Remote Point Coordinator (RPC)—sering kali dijabat oleh pejabat hukum setempat—yang memastikan bahwa anak memberikan kesaksian dalam lingkungan yang nyaman dan bebas dari tekanan pihak luar. Teknologi video konferensi di sini berperan bukan hanya untuk efisiensi, melainkan untuk memitigasi trauma korban agar tidak perlu bertemu langsung dengan pelaku di ruang sidang fisik.
V. Penutup: Refleksi bagi Peradilan Indonesia
Beberapa putusan yang diulas di atas, menghadirkan satu benang merah yang kuat: teknologi bukan sekadar alat, melainkan fondasi baru bagi transparansi dan akses keadilan. Bagi Indonesia, pelajaran ini menjadi relevan di tengah upaya modernisasi melalui sistem e-Court yang terus berkembang.
Ada beberapa titik krusial yang patut menjadi perhatian. Pertama, kebutuhan akan standardisasi prosedur. Penggunaan sidang virtual harus dibebaskan dari kriteria yang bersifat absurd, sehingga teknologi benar-benar inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan tanpa diskriminasi. Kedua, penyediaan infrastruktur yang memadai. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator untuk menjamin ketersediaan akses internet dan Wi-Fi gratis di lingkungan pengadilan agar kesenjangan digital tidak berubah menjadi kesenjangan keadilan.
Ketiga, keberanian untuk membuka proses. Implementasi siaran langsung, khususnya untuk perkara yang menyita perhatian publik, dapat menjadi langkah strategis dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Transparansi, dalam hal ini, bukan sekadar wacana, melainkan pengalaman yang dapat disaksikan secara langsung. Meskipun demikian, penerapan live streaming harus tetap dilaksanakan secara hati-hati dengan menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas, independensi, dan martabat peradilan.
Pada akhirnya, integrasi kecerdasan buatan (AI) dan teknologi informasi (TI) dalam sistem peradilan merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak nyata di hadapan publik. Upaya ini sejalan dengan adagium klasik yang dikemukakan oleh Lord Gordon Hewart, bahwa:
“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


