National Judicial Academy (NJA) merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan peradilan nasional di India yang berlokasi di Bhopal, Madhya Pradesh. Lembaga ini didirikan sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan India pada awal 1990-an, dan secara resmi terdaftar sebagai independent registered society pada tahun 1993 berdasarkan Societies Registration Act, 1860.
NJA berada di bawah arahan Supreme Court of India, dengan Ketua Dewan Pengarah dijabat oleh Chief Justice of India yaitu Mr. Justice Surya Kant. Pendanaan lembaga sepenuhnya berasal dari Pemerintah India, yang menegaskan posisi NJA sebagai institusi strategis negara dalam penguatan sistem peradilan.
Saat ini NJA dipimpin oleh Mr. Justice Aniruddha Bose (Retd.), Director Of The Academy, yang diangkat oleh Chief Justice of India pada April tahun 2024. Dengan komposisi professor dan staff yang memadai dalam mengelola NJA, sehingga NJA dapat menjadi wajah bagi Pendidikan hakim di India.
Secara struktural dan fungsional, NJA memiliki mandat utama sebagai:
- pusat pendidikan dan pelatihan hakim (judicial education),
- pusat penelitian dan pengembangan kebijakan peradilan, serta
- lembaga peningkatan kapasitas administrasi pengadilan.
Kampus NJA berdiri di atas lahan sekitar 63 hektar di kawasan perbukitan yang menghadap danau di Bhopal, dirancang sebagai lingkungan pembelajaran yang kondusif dan reflektif bagi para hakim.
Dalam perkembangan mutakhir, NJA menunjukkan peran yang semakin aktif dalam reformasi peradilan nasional. Hingga November 2025, lembaga ini telah menyelenggarakan lebih dari 543 program akademik dengan partisipasi sekitar 20.899 hakim dan aparat peradilan, termasuk peserta internasional.
Selain pelatihan rutin, NJA juga menjadi forum strategis nasional, misalnya dalam penyusunan kebijakan peradilan berbasis data dan transformasi digital yang dibahas dalam konferensi tingkat tinggi pada 2025–2026.
Indonesia menjadi salah satu peserta internasional yang manjadi objek trasformasi keilmuan yang diselenggarakan di NJA pada April 2026 ini. Dengan mengirimkan 30 peserta baik dari unsur Hakim maupun penyelenggara peradilan.

Berkaca pada sebuah perjalanan yang cukup singkat ini banyak hal yang didapatkan dari India. Meskipun ada perbedaan sistem ukum antara Indonesia (civil law) dan India (common law) namun terdapat beberapa persamaan. Misalakan dalam hal penyelenggaraan peradilan yang berbasis elektronik (e-court). Dr. Humayun Rasheed Khan mengatakan “India dalam sistem e-courtnya telah menerapakan full video conference diseluruh persidanganya. Namun jika diminta oleh para pihak juga masih menerapkan hybrid system dalam persidangan’’. hal tersebut seperti halnya dalam sistem e-court di Indonesia yang masih menggunakan hybrid system dalam e-court. Kesadaran aparatur peradilan di India akan perkembangan teknologi menjadi sebuah kunci dari pemanfaat teknologi dalam penyelenggaraan persidangan. Kesadaran tersebut menjadi landasan utama terselenggaranya e-court di India secara menyeluruh. Serupa dengan Indonesia yang hari ini juga telah menerapkan persidangan elektronik secara menyeluruh dengan hybrid system, untuk perkara perdata. Dalam perkembanganya dengan e-Berpadu, Indonesia juga akan menerapkan pesidangan pidana secara elektronik dengan e-Criminalnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


