Muara Teweh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya melaksanakan ekspos hasil evaluasi Tim Percepatan Penyelesaian Perkara untuk wilayah Zona Timur, Rabu (30/4/2026).

PA Muara Teweh menjadi titik pusat evaluasi kinerja yang menyasar empat satuan kerja sekaligus yaitu PA Kuala Kurun, PA Buntok, PA Tamiang Layang, dan PA Muara Teweh sendiri. Kegiatan yang digelar secara luring dan daring itu disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan, sementara Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan seluruh Kepaniteraan PTA Palangka Raya terhubung melalui Zoom Meeting.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa serta sambutan hangat dari Ketua PA Muara Teweh, Bapak H. Mulyadi, Lc., M.H.I., selaku tuan rumah.
Mengawali agenda utama, berlangsung prosesi penyerahan laporan secara simbolis dari Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Perkara, Bapak Drs. H. Darmadi, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Bapak Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. sebagai penanda resmi rampungnya rangkaian kegiatan evaluasi di Zona Timur.

Berdasarkan penilaian SIPP melalui Aplikasi Kinsatker Badilag per 13 April 2026, Pengadilan Agama Zona Timur dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya masih belum optimal dalam menggunakan dan memanfaatkan aplikasi SIPP. Hal ini dapat dilihat dari hasil penilaian akhir SIPP pada PA Zona Timur berkisar antara 93 s/d 94 dengan predikat “Bintang Tiga” dengan sebutan “Sangat Baik”. Nilai Tertinggi diraih oleh PA Buntok yakni 94,0368.

Tim Percepatan Penyelesaian Perkara PTA Palangka Raya menemukan bahwa selama periode Januari hingga 22 April 2026, terdapat 7 perkara di PA Muara Teweh yang terlambat mengunggah putusan e-Doc dengan keterlambatan paling lama mencapai 7 hari. PA Buntok tercatat 2 perkara terlambat, dan PA Kuala Kurun 1 perkara, masing-masing dengan keterlambatan 1 hari.

Persoalan semakin serius pada aspek Tanda Tangan Elektronik (TTE). Seluruh panitera di Zona Timur terbukti lalai dalam melakukan TTE pada hari yang sama saat putusan diunggah. PA Muara Teweh mencatatkan 24 perkara bermasalah dengan selisih waktu TTE terlama hingga 38 hari. Disusul PA Buntok dengan 16 perkara dan keterlambatan maksimal 16 hari, PA Tamiang Layang dengan 2 perkara dan selisih 3 hari, serta PA Kuala Kurun dengan 1 perkara berselisih 1 hari.
Dari sisi mediasi, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara PTA Palangka Raya menilai pelaksanaan mediasi di keempat PA Zona Timur belum berjalan optimal. Pada Triwulan I 2026, PA Muara Teweh menangani 10 perkara mediasi dengan seluruhnya dinyatakan berhasil, namun 9 di antaranya hanya “berhasil sebagian”. PA Buntok menyelesaikan 5 dari 6 perkara, sementara PA Kuala Kurun dan PA Tamiang Layang masing-masing masih memiliki 1 perkara yang tidak berhasil.
Di tengah temuan tersebut, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara PTA Palangka Raya memberikan apresiasi kepada PA Tamiang Layang yang tercatat nol keterlambatan dalam unggah e-Doc putusan. Penghargaan serupa diberikan kepada PA Muara Teweh yang berhasil menindaklanjuti 4 dari 5 temuan tim hanya dalam satu hari setelah pemeriksaan lapangan pada 28 April 2026.

Di balik temuan persoalan, sejumlah inovasi layanan turut mendapat sorotan positif. PA Muara Teweh yang di awal 2026 berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sekaligus naik ke kelas IB, memperkenalkan layanan PTSP Keliling yang menjangkau daerah terpencil. Selain itu, PA Muara Teweh juga meluncurkan program voucher makan bagi pihak yang berhasil bermediasi, serta Wisma Prodeo sebagai fasilitas bagi pencari keadilan yang terkendala transportasi.
Tak kalah inovatif, PA Buntok meluncurkan Brosur Pengambilan EAC secara online yang memungkinkan para pihak mengakses salinan putusan dari rumah hanya dengan menggunakan telepon pintar atau laptop. PA Buntok juga menerapkan sistem List Data Arsip Perkara untuk memudahkan pemantauan perkara yang sedang berjalan.

Ketua PTA Palangka Raya, Bapak Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Tim Percepatan Penyelesaian Perkara di seluruh pengadilan telah membawa perubahan nyata, khususnya di PA Buntok, PA Muara Teweh, PA Tamiang Layang, dan PA Kuala Kurun. Ia mengucapkan apresiasi kepada seluruh jajaran keempat PA di Zona Timur yang telah bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


