JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Non-Yudisial, telah berlangsung audiensi penting terkait penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama (PB) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Tim penyusun yang dipimpin oleh Koordinator sekaligus Irwil I Badan Pengawasan, Djauhari Setiadi, hadir bersama anggota tim lainnya, yakni Hakim Tinggi Yustisial Aminal Umam dan Hakim Yustisial Pustrajak Ari Gunawan, dengan dukungan sekretariat dari Johannes dan Rahmat. Kehadiran tim disambut langsung oleh Yang Mulia WKMA Non-Yudisial, Bapak Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam pembukaannya, Djauhari Setiadi memaparkan bahwa tim telah melakukan serangkaian audiensi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Yudisial, IKAHI, Leip, PN Jakarta Pusat, hingga Badan Keahlian DPR RI. Audiensi kali ini ditujukan untuk memohon arahan strategis dari WKMA Non-Yudisial guna mempertajam draf revisi yang sedang disusun.
Rapat membahas rencana revisi Peraturan Bersama (PB) Nomor 03/PB/MA/IX/2012 untuk menyinkronkan mekanisme pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Fokus utama diskusi adalah mengatasi kendala “pemeriksaan ganda” yang sering menyebabkan pemborosan anggaran dan tekanan psikologis bagi hakim terlapor, serta perbedaan standar rekomendasi sanksi (ringan, sedang, berat) antara kedua lembaga.
Dalam Rapat tersebut banyak sekali menerima masukan dari YM Bapak WKMA Non-Yudisial terutama tentang isu isu strategis dalam penyusunan rancangan perubahan Peraturan Bersama yakni antara lain pentingnya garis demarkasi yang jelas antara pelanggaran perilaku dan teknis yudisial, serta perlunya sistem pertukaran data yang terintegrasi namun tetap menjaga kerahasiaan identitas hakim yang masih dalam proses telaah.

Selain itu, pembahasan mencakup aspek teknis pemeriksaan bersama di mana tim harus memiliki komposisi ganjil untuk menghindari deadlock dalam pengambilan keputusan. Disepakati bahwa hukum acara pemeriksaan akan cenderung merujuk pada Perma Nomor 9/2016 dengan tambahan aturan khusus bagi pejabat tinggi seperti KPT untuk melibatkan Hakim Agung.
Selain penguatan kelembagaan, rapat ini memberikan perhatian besar pada perlindungan hak-hak hakim terlapor melalui peran IKAHI sebagai pendamping atau pengamat selama proses pemeriksaan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan transparan dan mencegah praktik pemeriksaan yang bersifat otoriter atau menekan, sehingga terlapor tetap memiliki ruang untuk membela diri sebelum rekomendasi diteruskan kepada pimpinan MA. Rangkaian diskusi ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti poin-poin krusial ini dalam forum FGD mendatang, dengan harapan revisi peraturan ini mampu menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih adil, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur peradilan.
Meski diskusi harus berakhir pukul 15.30 WIB karena YM WKMA Non-Yudisial dipanggil menghadap Ketua Mahkamah Agung, masukan yang dihasilkan dinilai sangat berharga. Arahan tersebut akan menjadi fondasi bagi tim untuk menyempurnakan naskah urgensi pemeriksaan bersama, memastikan bahwa rekomendasi akhir yang sampai ke tangan Ketua MA memiliki kualitas yuridis yang kuat dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


