Author: Ghesa Agnanto Hutomo

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Sejarah Singkat Restorative Justice Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) bukanlah suatu hal yang baru, meskipun istilah ini baru diperkenalkan secara intensif dalam sistem peradilan pidana modern sejak beberapa dekade terakhir. Secara historis, Keadilan Restoratif dikaitkan dengan psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, yang membedakannya dari pendekatan retributif (pembalasan) dan rehabilitative. Meskipun demikian, esensi dan filosofi RJ sebenarnya telah lama berakar dalam sistem peradilan tradisional atau hukum adat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, yang menitikberatkan pada musyawarah dan pemulihan yang berimbang; Kritik Terhadap Sistem Retributif Pendekatan RJ muncul sebagai reaksi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana retributif yang dominan. Sistem retributif berfokus utama…

Read More