Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Independensi Hakim Militer di Tengah Asas Kesatuan Komando
Artikel

Independensi Hakim Militer di Tengah Asas Kesatuan Komando

Ahmad JunaediAhmad Junaedi10 March 2026 • 12:04 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), maka sudah selayaknya bangsa Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, salah satunya adalah prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Pelaksanaan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak terlepas dari kemandirian peradilan di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Kemandirian peradilan dapat digolongkan sebagai kemandirian struktural dan kemandirian fungsional.  Prinsip the independence of judiciary menjadi salah satu ciri terpenting setiap negara hukum yang demokratis, tidak ada negara yang dapat disebut negara demokratis tanpa praktek kekuasaan kehakiman yang independen. A Mukti Arto mengatakan bahwa keberadaan lembaga pengadilan itu sangat penting karena tiga alasan, yaitu:

1. pengadilan merupakan pengawal konstitusi; 

2. pengadilan bebas merupakan unsur negara hukum, dan 

3. pengadilan merupakan akar negara hukum 

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Pasal 7 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial badan-badan pengadilan dan oditurat dilakukan oleh Panglima, pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 

Sebagai suatu sistem, peradilan militer digerakkan/dijalankan oleh subsistem subsistem yang meliputi sistem penyidikan dilaksanakan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), polisi militer, dan oditur militer, sistem penuntutan/prapenuntutan dilaksanakan oleh oditur militer dan perwira penyerah perkara, sistem pemeriksaan di pengadilan oleh pengadilan militer, dan sistem pelaksanaan pidana dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan militer, merupakan suatu kesatuan aparat penegak hukum yang bertugas menindak para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Sebagai suatu proses merupakan kesatuan proses pelaksanaan penterapan hukum acara pidana militer yang terdiri beberapa pentahapan dimulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan perkara, penuntutan, peradilan dan terakhir pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan militer.

Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang kemandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.

Penguatan Analisis: Independensi Hakim Militer dalam Perspektif Negara Hukum

Independensi hakim pada dasarnya merupakan salah satu pilar utama dalam konsep negara hukum. Tanpa adanya kebebasan bagi hakim dalam menjalankan fungsi peradilannya, maka sulit membayangkan terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Dalam teori negara hukum modern, independensi peradilan bukan hanya menjadi kebutuhan institusional, tetapi juga menjadi jaminan bagi perlindungan hak-hak warga negara.

Baca Juga  Urgensi Professional Evaluation Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin

Pemikiran mengenai pentingnya pemisahan kekuasaan negara salah satunya dikemukakan oleh Montesquieu melalui teori Trias Politica. Dalam teorinya, kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman harus ditempatkan sebagai kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kemerdekaan lembaga peradilan secara institusional, tetapi juga kemerdekaan hakim secara individual dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh Bagir Manan, yang menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat utama bagi tegaknya negara hukum. Menurutnya, hakim harus terbebas dari tekanan kekuasaan politik, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh sosial lainnya yang berpotensi mempengaruhi objektivitas putusan.

Sementara itu, Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif menekankan bahwa hakim tidak boleh hanya menjadi “mulut undang-undang”. Hakim harus berani melakukan penemuan hukum demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Dalam pandangan ini, hakim bukan sekadar pelaksana teks hukum, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pemikiran-pemikiran tersebut menunjukkan bahwa independensi hakim tidak dapat dipahami hanya sebagai kebebasan formal, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Independensi Hakim Militer dalam Bingkai Asas Kesatuan Komando

Dalam lingkungan militer, terdapat karakteristik organisasi yang berbeda dengan institusi sipil. Salah satu karakter utama organisasi militer adalah adanya asas kesatuan komando (unity of command). Asas ini menempatkan komandan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap satuan dan prajurit di bawah komandonya.

Prinsip tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertahanan negara. Disiplin, kepatuhan terhadap perintah, serta struktur komando yang jelas merupakan syarat penting bagi efektivitas organisasi militer.

Namun dalam konteks peradilan militer, keberadaan asas kesatuan komando seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip tersebut dapat berdampingan dengan prinsip independensi hakim.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebenarnya telah berupaya menempatkan kedua prinsip tersebut secara seimbang. Di satu sisi, undang-undang tersebut tetap mengakui peran komandan dalam proses penyelesaian perkara tertentu, seperti melalui kewenangan Perwira Penyerah Perkara. Akan tetapi di sisi lain, undang-undang juga menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Baca Juga  Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam ketentuan mengenai penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur Militer. Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai apakah suatu perkara harus diajukan ke pengadilan atau tidak, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Militer Utama. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada lembaga peradilan.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem peradilan militer Indonesia, asas kesatuan komando tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi hakim. Prinsip tersebut lebih diarahkan pada pengaturan disiplin dan tanggung jawab komando dalam organisasi militer, sedangkan kewenangan mengadili tetap berada pada lembaga peradilan.

Refleksi Peran Hakim Militer

Pada akhirnya, keberadaan hakim militer memiliki posisi yang unik dalam sistem peradilan Indonesia. Di satu sisi, hakim militer merupakan bagian dari lingkungan militer yang memiliki karakter disiplin dan struktur komando yang kuat. Namun di sisi lain, hakim militer juga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus menjunjung tinggi prinsip independensi dan keadilan.

Kedudukan yang berada di antara dua karakter tersebut menuntut hakim militer untuk memiliki integritas, keberanian moral, serta pemahaman hukum yang mendalam. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum, tetapi juga harus mampu membaca dinamika kehidupan militer dan kepentingan pertahanan negara.

Dalam setiap perkara yang diperiksa, hakim militer pada akhirnya harus kembali pada prinsip dasar peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Disiplin militer memang penting, namun keadilan tetap harus menjadi tujuan utama dari setiap proses peradilan.

Oleh karena itu, independensi hakim militer bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral yang harus dijaga oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya. Ketika seorang hakim duduk di kursi persidangan, yang harus menjadi pedoman utama bukanlah tekanan kekuasaan, bukan pula kepentingan institusi, melainkan hukum, keadilan, dan hati nurani.

Referensi:

  1. Undang Undang Dasar 1945
  2. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dari Mabes TNI kepada Mahkamah Agung RI.
  5. Keputusan bersama Nomor KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/VIII/2004
  6. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI Nomor 25/KMA/SKB/I/2022, Nomor Kep/64/I/2022 tentang Kerjasama Penugasan dan Pembinaan Prajurit TNI di Mahkamah Agung dan di Pengadilan Militer serta di Pengadilan Perikanan.
  7. Widayatno Sastro Hardjono and Dkk, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Jakarta, 2010)
Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

IndependensiHakim KemandirianPeradilan NegaraHukum PeradilanMiliter PrinsipKeadilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.