Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Kapasitas Hakim Militer dalam Memahami Putusan dan Upaya Hukum KUHAP Baru
Berita

Penguatan Kapasitas Hakim Militer dalam Memahami Putusan dan Upaya Hukum KUHAP Baru

Ahmad JunaediAhmad Junaedi27 February 2026 • 11:25 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Catatan dalam Pendidikan dan Pelatihan TY Implementasi Kuhap Baru.

Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., mendampingi narasumber Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. Dosen UPN Jakarta, yang menyampaikan materi strategis bertajuk “Putusan dan Upaya Hukum dalam KUHAP Baru.”

Materi ini menjadi sangat krusial mengingat berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan paradigma mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

I. Perbedaan Jenis Putusan KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP Baru adalah perluasan jenis putusan. Dalam KUHAP Lama, dikenal hanya tiga jenis putusan:

  1. Putusan pemidanaan (veroordeling);
  2. Putusan bebas (vrijspraak);
  3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

KUHAP Baru memperluas menjadi lima jenis putusan sebagaimana Pasal 1 angka 18, yaitu:

  1. Putusan pemidanaan;
  2. Putusan bebas;
  3. Putusan lepas;
  4. Putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon);
  5. Putusan berupa tindakan.

Penambahan ini tidak terlepas dari harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperkenalkan sistem sanksi tindakan serta pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Paradigma pemidanaan tidak lagi semata-mata represif, melainkan mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

II. Syarat Formil Putusan

Pasal 250 KUHAP Baru membawa dua perubahan penting:

1. “Ringkas” menjadi “Jelas dan Lengkap”

Jika sebelumnya KUHAP Lama menggunakan frasa “pertimbangan yang disusun secara ringkas”, kini diubah menjadi “jelas dan lengkap”. Perubahan ini menuntut:

  1. Transparansi alur penalaran hakim;
  2. Keterkaitan eksplisit antara fakta, alat bukti, dan unsur delik;
  3. Struktur inferensial yang logis.

Kelengkapan bukan berarti panjang, melainkan cukup dalam menjelaskan alasan yuridis.

2. Batal Demi Hukum

Tidak dipenuhinya syarat tertentu (tanggal putusan, nama hakim, panitera, dll.) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain itu, Pasal 251 KUHAP Baru mewajibkan hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan yang selaras dengan Pasal 54 KUHP Baru. Ini merupakan terobosan dibanding rezim sebelumnya yang hanya bertumpu pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga  Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

III. Putusan Pemidanaan

KUHAP Baru mengubah redaksi normatif dari “terdakwa bersalah” menjadi “tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.” Perubahan ini memunculkan diskursus akademik:

  1. KUHAP Lama: sistem pembuktian negatif (Pasal 183);
  2. KUHAP Baru: tidak menyebut eksplisit sistem pembuktian, tetapi mensyaratkan alat bukti sah dan keyakinan hakim.

Secara konseptual, muncul potensi penyederhanaan aspek kesalahan (mens rea), padahal KUHP Baru menganut pendekatan dualistis.

Bentuk Pidana dalam KUHAP Baru:

  1. Pidana khusus: pidana mati;
  2. Pidana pokok: penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial;
  3. Pidana tambahan: pencabutan hak, perampasan, ganti rugi, kewajiban adat, dll.

Pengaturan tambahan hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya terkait penghapusan atau penyesuaian pidana jika terjadi perubahan undang-undang.

IV. Putusan Bebas

Putusan bebas dijatuhkan apabila unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Implikasi penting dalam KUHAP Baru:

Terdakwa yang ditahan wajib dilepaskan segera sejak putusan diucapkan.

Tidak terbuka upaya hukum banding maupun kasasi.

Putusan bebas diposisikan sebagai domain penilaian fakta (judex facti), sehingga tidak dapat diuji di tingkat kasasi.

V. Putusan Lepas

Putusan lepas dijatuhkan apabila:

  1. Perbuatan terbukti;
  2. Namun terdapat alasan pembenar atau pemaaf.

Berbeda dari KUHAP Lama, dalam KUHAP Baru:

  1. Pelepasan tahanan bergantung pada ada tidaknya banding dari penuntut umum.
  2. Putusan lepas tetap terbuka untuk kasasi karena menyangkut penerapan hukum (judex juris).

VI. Putusan Pemaafan Hakim

Ini merupakan inovasi penting KUHAP Baru. Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana/tindakan dengan mempertimbangkan:

  1. Ringannya perbuatan;
  2. Keadaan pribadi pelaku;
  3. Keadaan saat dan setelah tindak pidana.

Putusan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan. Namun, putusan pemaafan hakim:

  1. Tidak dapat diajukan kasasi;
  2. Memiliki karakter final demi kepastian hukum.

VII. Putusan Tindakan

Putusan tindakan merupakan jenis baru yang selaras dengan KUHP Baru. Bentuknya meliputi:

  1. Rehabilitasi;
  2. Konseling;
  3. Pelatihan kerja;
  4. Perawatan di lembaga;
  5. Penyerahan kepada pemerintah.
Baca Juga  Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

Khusus bagi pelaku dengan disabilitas mental berat, tindakan ditetapkan melalui penetapan hakim dan bukan merupakan pemidanaan.

VIII. Perbedaan Upaya Hukum KUHAP Lama dan KUHAP Baru

KUHAP Baru mempertegas diferensiasi antara:

  1. Putusan bebas (tertutup banding & kasasi);
  2. Putusan lepas (terbuka banding & kasasi).

Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak lagi memeriksa ulang fakta. Konsep “bebas tidak murni” yang dahulu dikenal dalam praktik kasasi tidak lagi relevan dalam sistem baru.

IX. Upaya Hukum Biasa

1. Banding

a.  Wajib memori banding bagi penuntut umum;

b.   Fakultatif bagi terdakwa;

c.   Tidak berlaku untuk putusan bebas.

2. Kasasi

Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru mengecualikan kasasi terhadap:

  1. Putusan bebas;
  2. Putusan pemaafan hakim;
  3. Putusan tindakan;
  4. Perkara dengan ancaman ≤5 tahun;
  5. Acara pemeriksaan singkat.

X. Upaya Hukum Luar Biasa

1. Peninjauan Kembali (PK)

a. Hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris;

b. Pada prinsipnya satu kali, kecuali terdapat novum atau pertentangan putusan;

c. Mengatur jangka waktu dan mekanisme lebih ketat;

d. Wajib ganti rugi dan rehabilitasi jika dikabulkan.

2. Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

Tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak.

Sebagai penutup Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa KUHAP Baru bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma. Hakim militer sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dituntut untuk:

  1. Memahami konstruksi normatif baru;
  2. Menguasai pedoman pemidanaan;
  3. Membedakan secara tajam wilayah fakta dan hukum;
  4. Menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Sebagai pendamping narasumber, saya melihat antusiasme tinggi para hakim peserta dalam mendalami dinamika perubahan ini. Diskusi berkembang pada isu-isu krusial seperti potensi bias dalam putusan pemaafan hakim, batasan kasasi, serta implikasi perlindungan terdakwa dalam sistem baru.

Pelatihan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme hakim militer dalam mengimplementasikan KUHAP Baru secara konsisten, progresif, dan berintegritas.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Militer Implementasi KUHAP Baru Pendidikan dan Pelatihan Yudisial Perubahan Paradigma Hukum Upaya Hukum dan Putusan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Sesditjen Badilag Tekankan Implementasi Integritas dalam Pembinaan Zona Integritas di PA Soreang

28 April 2026 • 18:23 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.