Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru
Artikel Features

Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru

Ari GunawanAri Gunawan16 January 2026 • 11:01 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada saat ini polemik terkait hal-hal yang palsu menjadi semakin banyak kita dengar dan kita jumpai dan kita dengar serta kita lihat baik itu dari pemberitaan yang berseliweran di televisi maupun media sosial yang ada dimasyarakat. Persoalan terkait dengan hal palsu juga menjadi sorotan akhir-akhir ini terkait misalnya TNI palsu, polisi gadungan maupun yang produk palsu dan masih banyak hal lagi.

Dari sekian kasus palsu maka kasus yang menyita perhatian karena dibumbuhi dengan politik adalah kasus yang berkaitan dengan persoalan Roy Suryo dkk yang menuduh bahwa mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak hanya di alami oleh Jokowi tapi juga muncul kasus yang sama yang dituduhkan kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung terlibat perkara kasus serupa. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden dalam perkara pidana telah ditindak lanjuti oleh pihak penyidik ditingkat penyidikan walaupun pada akhirnya melalui gelar perkara dinyatakan bahwa ijazah mantan Presiden Jokowi yang dikeluarkan UGM Yogyakarta dinyatakan asli, dan karenanya giliran Roy Suryo dkk yang menghadapi laporan balik dari kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik yang saat ini masih berjalan dan belum dilimpahkan ke proses pengadilan.

Persoalan kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut persoalan perdata, yaitu dengan adanya gugatan perorangan yang diajukan di PN Sleman dan gugatan citizen law suit yang diajukan ke PN Surakarta. Persoalan perdata tersebut, sudah ada yang diputuskan karena dicabut dan ada yang masih berjalan pada proses pengadilan.

Persoalan penggunaan ijazah palsu tidak hanya terjadi didalam negeri akan tetapi juga terjadi diluar negeri seperti di kasus terbaru datang dari Jepang, di mana Wali Kota di Shizuoka, Maki Takubo, mengundurkan diri setelah tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu. Takubo sebelumnya mengklaim sebagai lulusan Universitas Tokyo, namun terungkap ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut.

Kasus yang sama diluar negeri juga terjadi Siprus Utara, yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Sekretaris Jenderal Serdal Gündüz, Wakil Dekan Serdal Iikta, dan Kepala Kantor Internasional Amir Shakira didakwa atas pemalsuan dokumen dan peredaran ijazah palsu. Pejabat pemerintah, termasuk mantan Wakil Menteri Sosial, Celebi Ilik, terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan promosi jabatan dan kenaikan gaji. Investigasi menunjukkan bahwa ijazah pascasarjana Ilik dikeluarkan pada hari pertama ia terdaftar sebagai mahasiswa, tanpa pernah mengikuti perkuliahan.

Pembahasan

Pada kesempatan ini kita coba uraikan dari penegakan hukum pidana terkait dengan ijazah palsu dan mari kita telaah dari pengertian, dasar hukum serta penerapan di persidangan baik itu menurut aturan lama dan yang terbaru menurut KUHP Baru.  

Tindak Pidana terkait Ijazah palsu pada KUHP Lama tidak diatur secara jelas dalam pasal akan tetapi kasus tersebut dikategorikam sebagai tindak pidana yang dapat dikategorikan surat palsu yakni yang diatur dalam bab XII dan pasal 263 dan 264 KUHP.  Penanganan kasus ijazah palsu selain memakai dasar aturan dalam KUHP maka juga sering merujuk dan dikaitkan dengan pasal 69 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut kita uraikan menurut KUHP Lama dan UU Sisdiknas.

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

KUHP Lama

Bab XII Pemalsuan Surat

Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264

(1)   Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:  l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seola

UU Sisdiknas yakni Pasal 69 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Pasal 69

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam praktek penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu dalam proses penegakan hukum pidana kasus yang disidangkan sudah banyak dan sampai tingkat kasasi  dalam direktori putusan Mahhkamah Agung ditemukan 372 data yang terkait dengan itu yang salah satunya adalah Putusan Kasasi Nomor 2372K/Pidsus/2019 Jo Putusan Nomor 70/pid/2009/PTJPR Jo Putusan Nomor 22/Pid..B/2009/PN NBE  yang pada putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 4 bulan. Putusan serupa juga kita temukan dalam Putusan Kasasi Nomor 1484 K/Pidsus/2021 Jo Putusan Nomor 54/Pidsus/2020/PN Lss yang pada pokoknya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana ditingkat kasasi yang pada mulanya diputus bebas di pengadilan tingkat pertama.

Ijazah palsu dan Gelar akademik palsu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

Berbeda dengan KUHP Lama yang tidak mencantumkan secara jelas dalam pasal terkait dengan ijazah palsu maka dalam KUHP Baru maka secara jelas disebut dalam pasal 272 KUHP yakni penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu sebagaimana tercantum jelas juga dalam aturan sisdiknas, Pengaturan dalam KUHP Baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga  Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Pasal 272 KUHP Baru

(1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Perbandingan pengaturan penggunaan ijazah palsu atau akademik palsu dalam aturan lama, yaitu KUHP Lama dan UU Sisdiknas, dengan aturan KUHP Baru, menunjukkan perbedaan signifikan. Pertama, di aturan lama, ancaman pidana penjara saja (KUHP Lama) dan pidana penjara dan denda (UU Sisdiknas) dikenakan secara kumulatif, sedangkan di aturan KUHP Baru, ancaman pidana berubah menjadi alternatif kumulatif, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa penjara atau denda.

Kedua, terkait dengan alternatif pidana denda, di aturan sebelumnya, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah denda karena hanya diatur dengan denda maksimal Rp 500.000.000,00. Sedangkan di aturan KUHP Baru, denda yang dapat dijatuhkan adalah denda kategori V.

Dalam KUHP Baru, jika terdakwa tidak membayar denda yang dijatuhkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara pengganti. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jika denda yang dijatuhkan adalah kategori V, maka pidana penjara penggantinya adalah disesuaikan dengan nilai nominal denda yang dijatuhkan dan terendah penjara pengganti adalah mulai 1 hari dan maksimal adalah selama 140 hari.

Kesimpulan

Tindak pidana ijazah palsu dan gelar akademik palsu merupakan masalah yang semakin banyak terjadi di Indonesia dan luar negeri. KUHP Lama tidak secara jelas mengatur tentang ijazah palsu, namun dapat dikategorikan sebagai surat palsu yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP , Penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut  itu selain menggunakan aturan dari KUHP lama juga dapat kita jumpai dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, KUHP Baru secara jelas mengatur tentang ijazah palsu dalam Pasal 272, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V. Perubahan signifikan antara KUHP Lama dan KUHP Baru adalah perubahan dari kumulatif menjadi alternatif kumulatif dalam penjatuhan pidana, serta penambahan kategori denda. Penegakan hukum pidana terkait ijazah palsu dan gelar akademik palsu telah banyak dilakukan, namun masih perlu peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam memperoleh gelar akademik.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHP Baru kuhp lama
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.