Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Refleksi Perjalanan 30 Delegasi Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh dalam Transformasi Digital Peradilan
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Refleksi Perjalanan 30 Delegasi Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh dalam Transformasi Digital Peradilan

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan28 April 2026 • 12:22 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perjalanan tiga puluh delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh di India, tidak dapat dipandang sebagai sekadar kunjungan kerja biasa. Kunjungan ini sesungguhnya merupakan sebuah momentum reflektif bagi sistem peradilan Indonesia, untuk menilai kembali arah transformasi digital yang sedang ditempuh. India, yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai negara dengan kompleksitas sosial yang tinggi, kepadatan penduduk ekstrem, serta tantangan administratif yang besar, justru mampu menunjukkan capaian luar biasa dalam digitalisasi peradilan melalui program nasional yang dikenal sebagai e-Courts Mission Mode Project.

Kesan pertama yang muncul dari pengalaman ini adalah sebuah paradoks yang menarik untuk dikaji, di tengah berbagai stereotip tentang India sebagai negara yang “kacau” atau “tidak tertib”, justru sistem peradilannya tampil sebagai salah satu yang paling progresif dalam pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar yang juga menjadi fokus pembelajaran delegasi Indonesia: apakah sistem peradilan Indonesia dapat belajar dari India, khususnya dalam mengintegrasikan berbagai platform seperti SIP, e-Court, dan e-Berpadu menjadi sebuah sistem terpadu? Menurut Penulis, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah tegas, Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak hanya bisa belajar, tetapi harus belajar secara mendalam dari Mahkamah Agung India.

India telah memulai digitalisasi peradilannya sejak tahun 2005 melalui dokumen kebijakan nasional Information and Communication Technology (ICT), yang disusun oleh e-Committee Mahkamah Agung India. Program ini bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam kerangka National e-Governance Plan (NeGP), yang diluncurkan pada tahun 2006.

Sejak awal, India tidak mengembangkan sistem yang terfragmentasi. Sebaliknya, mereka membangun sebuah arsitektur digital yang bersifat menyeluruh, yang mencakup pengajuan perkara secara elektronik (e-filing), sistem informasi perkara nasional (Case Information System), hingga integrasi data melalui National Judicial Data Grid (NJDG). Pendekatan ini berbeda dengan Indonesia, yang masih menghadapi tantangan integrasi antar sistem yang berkembang secara parsial.

Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah mengenai siapa sebenarnya yang mengembangkan teknologi e-Court di India. Jawaban atas pertanyaan ini menunjukkan keunikan model kelembagaan India. Teknologi e-Court tidak dikembangkan oleh satu institusi tunggal, melainkan melalui kolaborasi strategis antara Mahkamah Agung India melalui e-Committee, dan Department of Justice di bawah Kementerian Hukum dan Kehakiman Pemerintah India.

Dengan demikian, arah kebijakan tetap berada di tangan lembaga yudikatif, sementara dukungan sumber daya, termasuk pendanaan, disediakan oleh eksekutif. Model ini menciptakan keseimbangan antara independensi peradilan dan efisiensi implementasi kebijakan publik.

Dalam aspek pelaksanaan teknis, India tidak sepenuhnya mengandalkan aparatur internal. Sebaliknya, mereka menggunakan model hybrid yang menggabungkan kekuatan internal dengan dukungan pihak ketiga. Aparatur peradilan tetap menjadi pemilik sistem dan pengendali arah kebijakan, tetapi pengembangan dan pemeliharaan teknologi melibatkan vendor dan tenaga profesional di bidang teknologi informasi. Pendekatan ini memungkinkan India untuk menghindari jebakan umum dalam proyek digital pemerintah, yaitu ketergantungan total pada vendor tanpa adanya kapasitas internal.

Baca Juga  Judiciary and Media: Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Menjaga Marwah Peradilan

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam sistem India adalah besarnya komitmen anggaran negara. Pada fase awal (Phase I), proyek e-Courts menghabiskan sekitar ₹935 crore (9,35 miliar Rupee) atau kalau dikonversikan ke rupiah sekitar Rp1,730 Triliun. untuk komputerisasi pengadilan tingkat distrik dan subordinat. Namun, lonjakan signifikan terjadi pada fase berikutnya, terutama Phase III, di mana pemerintah India menggelontorkan anggaran sebesar ₹7.210 crore (72,1 miliar rupee) atau setara dengan Rp13,230 Triliun.

Anggaran ini menjadikan e-Courts India sebagai salah satu investasi publik terbesar di dunia dalam bidang teknologi peradilan. Bahkan, dalam implementasinya, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai aspek, mulai dari digitalisasi arsip perkara, pembangunan infrastruktur cloud nasional, hingga integrasi sistem peradilan pidana lintas lembaga.

Pertanyaan berikutnya menyangkut kondisi aparatur peradilan di India: apakah seluruhnya sudah melek teknologi? Jawabannya adalah tidak sepenuhnya. India juga menghadapi tantangan yang sama dengan Indonesia, yaitu kesenjangan literasi digital di kalangan aparatur. Namun, yang membedakan adalah pendekatan yang diambil. India tidak menunggu seluruh aparaturnya siap secara digital sebelum memulai transformasi. Sebaliknya, digitalisasi justru digunakan sebagai alat untuk mendorong perubahan budaya kerja.

Transformasi ini dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase, dengan disertai program pelatihan masif bagi hakim dan staf pengadilan. Selain itu, India juga melakukan proses re-engineering, yaitu perubahan mendasar dalam alur kerja peradilan, sehingga teknologi tidak sekadar menjadi alat tambahan, tetapi menjadi bagian integral dari sistem kerja.

Dari sisi anggaran kelembagaan, menarik untuk dicermati bahwa anggaran peradilan India secara keseluruhan relatif kecil jika dibandingkan dengan ukuran negaranya. Anggaran Kementerian Hukum dan Kehakiman India pada tahun 2026–2027 tercatat sekitar ₹4.509 crore (45 miliar rupee) atau setara dengan Rp8,274 Triliun.

Jika dibandingkan dengan total APBN India, angka ini hanya mencerminkan porsi yang sangat kecil. Namun, di sinilah letak pelajaran penting dari India, bahwa keberhasilan digitalisasi tidak selalu bergantung pada besaran anggaran secara keseluruhan, melainkan pada bagaimana anggaran tersebut diprioritaskan dan digunakan secara strategis.

Pertanyaan paling menarik dan sekaligus paling sulit dijawab adalah mengenai apakah terdapat data yang menunjukkan berapa besar “uang negara yang diselamatkan” oleh sistem peradilan India setiap tahunnya. Secara eksplisit, India tidak memiliki angka tunggal yang menunjukkan kontribusi finansial langsung dari peradilan kepada negara. Namun, terdapat indikator tidak langsung yang sangat signifikan.

Baca Juga  “Rawat Terus Semangat Kerja Dan Kebersamaan Agar Cita Peradilan Agung Terwujud “ (Pesan Ketua MA dalam Mengawali Pembinaan)

Melalui sistem seperti e-Courts dan National Judicial Data Grid, India mampu meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, mengurangi backlog, serta menekan biaya transaksi hukum. Digitalisasi juga mengurangi biaya operasional, seperti penggunaan kertas, perjalanan, dan waktu persidangan. Selain itu, integrasi sistem peradilan dengan lembaga lain memungkinkan pemerintah mengelola litigasi negara secara lebih efektif, terutama dalam perkara pajak dan administrasi.

Dengan demikian, kontribusi peradilan India lebih bersifat sistemik daripada finansial langsung. Peradilan menjadi instrumen yang meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, peradilan tidak lagi dipandang sebagai “beban anggaran”, tetapi sebagai investasi strategis negara.

Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa keberhasilan India tidak lahir dari kondisi sosial yang ideal, melainkan dari keputusan kebijakan yang tepat. Transformasi digital peradilan di India, didorong oleh kombinasi beberapa faktor kunci. Pertama, adanya kepemimpinan kuat dari Mahkamah Agung melalui e-Committee, yang secara konsisten mengawal arah kebijakan. Kedua, adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam bentuk pendanaan dan kebijakan nasional. Ketiga, adanya pendekatan sistemik yang mengintegrasikan seluruh pengadilan dalam satu kerangka teknologi yang sama. Keempat, adanya kesadaran bahwa digitalisasi bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan untuk mengatasi beban perkara yang sangat besar.

Refleksi dari perjalanan ke Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh ini, memberikan pelajaran penting bagi 30 Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Transformasi digital peradilan tidak dapat dilakukan secara parsial dan sektoral. Integrasi sistem seperti SIP, e-Court, dan e-Berpadu harus dilakukan dalam satu arsitektur nasional yang dirancang sejak awal. Selain itu, diperlukan komitmen anggaran yang konsisten, serta perubahan budaya kerja di kalangan aparatur peradilan.

India telah menunjukkan, bahwa bahkan dalam kondisi yang penuh tantangan, transformasi besar tetap dapat dilakukan. Yang dibutuhkan bukanlah kondisi yang sempurna, melainkan keberanian untuk mengambil keputusan strategis dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

Pada akhirnya, perjalanan ini menegaskan satu hal penting, bahwa peradilan bukanlah sekadar pelengkap dalam struktur negara, ia adalah pilar utama yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, dan dalam konteks modern, kekuatan peradilan tidak lagi hanya diukur dari independensinya, tetapi juga dari kemampuannya beradaptasi dengan teknologi dan menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

Mahkamah Agung Republik Indonesia kini berada pada persimpangan yang sama. Pilihannya jelas, melanjutkan digitalisasi secara parsial, atau bertransformasi secara menyeluruh sebagaimana yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung India.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

delegasi digital India National Judicial Academy India peradilan transformasi Transformasi Digital Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

By Rizal Arif Fitria14 May 2026 • 07:40 WIB0

Hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang peningkatan kesadaran dan…

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai
  • Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama
  • Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
  • Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.