Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
Artikel

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave11 March 2026 • 18:50 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP), telah mengatur ketentuan pidana denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 KUHP. Di samping itu, Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disebut UU Narkotika) juga mengatur bahwa apabila pidana denda tidak dibayar oleh pelaku, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun sebagai pengganti pidana denda. Apabila dicermati berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (disebut UU Penyesuaian Pidana), Pasal 148 UU Narkotika tidak termasuk sebagai norma yang diubah ataupun dicabut, berbeda halnya dengan Pasal 112 UU Narkotika yang telah diubah menjadi Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, dengan masih berlakunya dua norma yang sama-sama mengatur ketentuan pengganti pidana denda, timbul permasalahan hukum dalam penerapan pidana denda pada perkara tindak pidana narkotika, yakni apakah yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan pidana denda dalam KUHP sebagai perwujudan prinsip lex posterior atau ketentuan Pasal 148 UU Narkotika sebagai perwujudan prinsip lex specialis?

Asas Lex Specialis dan Asas Lex Posterior

Permasalahan mengenai keberadaan dua norma yang sama-sama mengatur ketentuan pidana denda dalam perkara narkotika tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa Pasal 148 UU Narkotika merupakan ketentuan khusus, sedangkan KUHP merupakan ketentuan umum. Pendekatan demikian cenderung terkesan sederhana, karena yang dipersoalkan bukan hanya soal pengaturan tindak pidana sebagai delik khusus, melainkan menyangkut mekanisme penerapan pidana denda setelah sanksi tersebut dijatuhkan oleh hakim. Dalam konteks ini, asas lex specialis derogat legi generali tidak dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan pendekatan penafsiran yang lebih komprehensif. Sudarto menegaskan bahwa hukum pidana harus dipandang sebagai suatu sistem yang utuh dan saling berkaitan, bukan sekadar kumpulan norma yang berdiri secara terpisah. Oleh karena itu, melalui pendekatan systematische interpretatie (penafsiran sistematis), suatu ketentuan hukum seharusnya ditafsirkan dengan memperhatikan keseluruhan struktur sistem hukum yang berlaku, bukan dipahami secara terpisah dari ketentuan lainnya. Sejalan dengan pandangan tersebut, Moeljatno menjelaskan bahwa asas-asas hukum pidana perlu dipahami dalam kerangka sistem hukum yang menyeluruh, sehingga penafsiran terhadap suatu pasal tidak dapat dilepaskan dari konstruksi normatif pasal-pasal lain yang memiliki keterkaitan pengaturan. Sedangkan menurut Barda Nawawi Arief, menekankan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam kebijakan hukum pidana (penal policy), di mana pembaruan hukum pidana menuntut adanya keselarasan antara undang-undang yang bersifat khusus dengan kodifikasi hukum pidana nasional, termasuk dalam aspek pelaksanaan pidana.

Menurut penulis, persoalan ini perlu dianalisis dengan terlebih dahulu membedakan antara norma yang mengatur substansi delik beserta ancaman pidananya, dan norma yang mengatur tata cara atau mekanisme pelaksanaan pidana. Pasal 148 UU Narkotika memang berada dalam undang-undang yang bersifat sektoral dan khusus. Namun demikian, sifat kekhususan tersebut tidak secara otomatis mencakup seluruh aspek pemidanaan, termasuk pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan pidana denda. Oleh karena itu, permasalahan ini dapat dijelaskan melalui uraian sebagai berikut:

Pertama, Pasal 148 UU Narkotika mengandung rumusan norma yang bersifat parsial, sementara KUHP memuat rumusan norma yang bersifat sistemis. Istilah “sistemis” dalam konteks ini merujuk pada pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni sesuatu yang berkaitan dengan suatu sistem atau tatanan yang tersusun secara teratur dan terdiri atas beberapa subsistem yang saling berhubungan. Dalam tulisan ini, penggunaan istilah “sistemis” dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa pengaturan mengenai pidana denda dalam KUHP disusun secara terpadu sebagai satu kesatuan sub sistem yang memiliki keterkaitan dan struktur yang jelas. Di mana Pasal 148 UU Narkotika hanya mengatur konsekuensi apabila pidana denda tidak dapat dibayar, yaitu diganti dengan pidana penjara. Berbeda dengan itu, KUHP mengatur pidana denda dalam suatu rangkaian norma yang lebih komprehensif, dimulai dari Pasal 79 KUHP yang mengatur mengenai kategori pidana denda, Pasal 80 KUHP mengenai pertimbangan kemampuan ekonomi terdakwa, Pasal 81 KUHP yang mengatur jangka waktu pembayaran serta mekanisme angsuran, hingga Pasal 82 dan Pasal 83 KUHP yang mengatur akibat hukum apabila pidana denda tidak dibayar atau tidak terpenuhi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KUHP menyediakan pengaturan yang jauh lebih lengkap dan sistemis dalam hal pelaksanaan pidana denda.

Baca Juga  Di Bawah Langit Megamendung, Komitmen Keadilan Diteguhkan

Kedua, pendekatan KUHP dalam pengaturan pidana denda lebih berorientasi pada pemenuhan kewajiban pembayaran denda itu sendiri. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 81 ayat (2) KUHP yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk mengangsur pembayaran denda, dan apabila kewajiban tersebut tetap tidak terpenuhi, masih dimungkinkan melalui mekanisme pelelangan harta kekayaan terpidana. Pendekatan demikian secara mendasar berbeda dengan ketentuan pada Pasal 148 UU Narkotika yang secara langsung mengalihkan sanksi ke pidana penjara pengganti, tanpa adanya tahapan lain. Sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah, asas-asas hukum pidana menghendaki agar pelaksanaan pidana dilakukan secara proporsional dan bertahap. Oleh karena itu, mekanisme penggantian secara langsung tanpa terlebih dahulu memberikan alternatif pemenuhan kewajiban dapat dipandang kurang sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

Ketiga, kekhususan UU Narkotika memang terletak pada pengaturan delik, subjek, objek, dan ancaman pidananya. Namun apabila yang dipersoalkan adalah mekanisme penerapan pidana denda, maka justru KUHP yang memuat pengaturan lebih rinci dan lebih komprehensif. Dengan kata lain, apabila titik persoalan bergeser dari pertanyaan “undang-undang mana yang mengatur tindak pidana narkotika” menjadi “undang-undang mana yang mengatur mekanisme pelaksanaan pidana denda secara rinci”, maka argumentasi lex specialis tidak lagi secara otomatis mengarah pada UU Narkotika itu sendiri. Dalam konteks pelaksanaan pidana denda, KUHP justru memuat pengaturan yang lebih spesifik dan terperinci, sehingga mendahulukan Pasal 148 UU Narkotika semata-mata atas dasar kedudukannya sebagai undang-undang yang bersifat khusus merupakan pendekatan yang kurang tepat secara metodologis.

Keempat, sekalipun Pasal 148 UU Narkotika masih berlaku secara formal karena tidak dicabut secara eksplisit, keberlakuan formal tersebut tidak berarti bahwa norma tersebut harus diterapkan tanpa penafsiran yang bersifat sistematis. Dalam ilmu hukum, suatu norma pada dasarnya tidak dapat dibaca secara terpisah dari sistem hukum yang melingkupinya, sebagaimana ditegaskan oleh Sudarto bahwa hukum pidana merupakan suatu sistem norma yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. KUHP dibentuk sebagai kodifikasi yang merekonstruksi keseluruhan pola pemidanaan, termasuk mekanisme pelaksanaan pidana denda itu sendiri. Oleh karena itu, ketika terdapat dua norma yang secara formal masih sama-sama berlaku, penulis berpendapat bahwa pilihan seharusnya jatuh pada norma yang paling mampu menjaga koherensi sistem hukum secara keseluruhan. Secara konseptual KUHP lebih mencerminkan filosofi pemidanaan yang bersifat modern karena menyediakan tahapan, ukuran, serta mekanisme pelaksanaan yang tersusun secara sistematis. Sebaliknya, Pasal 148 UU Narkotika hanya mengatur pola penggantian sanksi yang bersifat langsung, tanpa terlebih dahulu memberikan ruang bagi penerapan gradasi maupun mekanisme pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda. Barda Nawawi Arief dalam kajiannya mengenai kebijakan hukum pidana menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana melalui kodifikasi nasional dimaksudkan untuk membangun sistem pemidanaan yang koheren dan terpadu, di mana seluruh mekanisme pelaksanaan pidana, termasuk pidana denda, diatur secara komprehensif dalam satu kerangka normatif.

Baca Juga  Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Kelima, Kelima, dari sudut pandang kepastian hukum serta pencegahan terjadinya disparitas putusan, penerapan KUHP sebagai rujukan utama lebih dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Apabila Pasal 148 UU Narkotika dijadikan dasar utama, maka dalam perkara yang sejenis akan selalu terbuka kemungkinan munculnya dua pendekatan yang berbeda. Seorang hakim dapat secara langsung menjatuhkan pidana penjara sebagai pengganti denda, sedangkan hakim lainnya dapat terlebih dahulu menerapkan mekanisme pembayaran denda secara angsuran hingga pada tahap penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana. Akibatnya, berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan dalam perkara narkotika tidak lagi semata-mata ditentukan oleh tingkat kesalahan atau bobot perbuatan terdakwa, melainkan bergantung pada pendekatan hukum yang dipilih oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Keadaan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, apabila mekanisme pidana denda dalam KUHP dijadikan sebagai rujukan utama, pola penerapannya akan menjadi lebih seragam, sebagaimana juga telah diarahkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2026.

Berdasarkan uraian di atas, penulis berpendapat bahwa ketentuan pidana denda dalam perkara narkotika seyogianya merujuk pada KUHP, karena KUHP mengatur mekanisme pelaksanaan pidana denda secara utuh dan terstruktur, sedangkan Pasal 148 UU Narkotika hanya mengatur mekanisme penggantian pidana penjara. Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah mekanisme penerapan pidana denda, maka rujukan yang paling tepat secara yuridis adalah KUHP. Di samping itu, Pasal 148 UU Narkotika tetap dapat dipandang sebagai sumber normatif yang relevan, khususnya dalam hal pengaturan delik dan ancaman pidana narkotika. Oleh karena itu, dalam praktik pemidanaan, hakim dapat mempertimbang kan penerapan mekanisme pidana denda dalam KUHP sebagai rujukan utama, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam UU Narkotika itu sendiri.

Bibliografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Arief, Barda Nawawi. (2014). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyadi, Lilik. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis dan Praktik. Bandung: Alumni.

Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sahetapy, J.E. (2019). “Pidana Denda dan Alternatif Pemidanaan dalam Kebijakan Kriminal Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3, hlm. 542–558.

Sinaga, Dahlan. (2020). “Rekonstruksi Pidana Denda dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2, hlm. 301–320.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AsasLexSpecialis HarmonisasiPeraturan HukumNarkotika KUHP2023 LexPosterior LexSpecialis narkotika PembaruanHukumPidana PemidanaanNarkotika PidanaDenda ReformasiHukum ReformasiHukumPidana UU35Tahun2009 UUKeppidanaan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.