Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP), telah mengatur ketentuan pidana denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 KUHP. Di samping itu, Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disebut UU Narkotika) juga mengatur bahwa apabila pidana denda tidak dibayar oleh pelaku, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun sebagai pengganti pidana denda. Apabila dicermati berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (disebut UU Penyesuaian Pidana), Pasal 148 UU Narkotika tidak termasuk sebagai norma yang diubah ataupun dicabut, berbeda halnya dengan Pasal 112 UU Narkotika yang telah diubah menjadi Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, dengan masih berlakunya dua norma yang sama-sama mengatur ketentuan pengganti pidana denda, timbul permasalahan hukum dalam penerapan pidana denda pada perkara tindak pidana narkotika, yakni apakah yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan pidana denda dalam KUHP sebagai perwujudan prinsip lex posterior atau ketentuan Pasal 148 UU Narkotika sebagai perwujudan prinsip lex specialis?
Asas Lex Specialis dan Asas Lex Posterior
Permasalahan mengenai keberadaan dua norma yang sama-sama mengatur ketentuan pidana denda dalam perkara narkotika tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa Pasal 148 UU Narkotika merupakan ketentuan khusus, sedangkan KUHP merupakan ketentuan umum. Pendekatan demikian cenderung terkesan sederhana, karena yang dipersoalkan bukan hanya soal pengaturan tindak pidana sebagai delik khusus, melainkan menyangkut mekanisme penerapan pidana denda setelah sanksi tersebut dijatuhkan oleh hakim. Dalam konteks ini, asas lex specialis derogat legi generali tidak dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan pendekatan penafsiran yang lebih komprehensif. Sudarto menegaskan bahwa hukum pidana harus dipandang sebagai suatu sistem yang utuh dan saling berkaitan, bukan sekadar kumpulan norma yang berdiri secara terpisah. Oleh karena itu, melalui pendekatan systematische interpretatie (penafsiran sistematis), suatu ketentuan hukum seharusnya ditafsirkan dengan memperhatikan keseluruhan struktur sistem hukum yang berlaku, bukan dipahami secara terpisah dari ketentuan lainnya. Sejalan dengan pandangan tersebut, Moeljatno menjelaskan bahwa asas-asas hukum pidana perlu dipahami dalam kerangka sistem hukum yang menyeluruh, sehingga penafsiran terhadap suatu pasal tidak dapat dilepaskan dari konstruksi normatif pasal-pasal lain yang memiliki keterkaitan pengaturan. Sedangkan menurut Barda Nawawi Arief, menekankan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam kebijakan hukum pidana (penal policy), di mana pembaruan hukum pidana menuntut adanya keselarasan antara undang-undang yang bersifat khusus dengan kodifikasi hukum pidana nasional, termasuk dalam aspek pelaksanaan pidana.
Menurut penulis, persoalan ini perlu dianalisis dengan terlebih dahulu membedakan antara norma yang mengatur substansi delik beserta ancaman pidananya, dan norma yang mengatur tata cara atau mekanisme pelaksanaan pidana. Pasal 148 UU Narkotika memang berada dalam undang-undang yang bersifat sektoral dan khusus. Namun demikian, sifat kekhususan tersebut tidak secara otomatis mencakup seluruh aspek pemidanaan, termasuk pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan pidana denda. Oleh karena itu, permasalahan ini dapat dijelaskan melalui uraian sebagai berikut:
Pertama, Pasal 148 UU Narkotika mengandung rumusan norma yang bersifat parsial, sementara KUHP memuat rumusan norma yang bersifat sistemis. Istilah “sistemis” dalam konteks ini merujuk pada pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni sesuatu yang berkaitan dengan suatu sistem atau tatanan yang tersusun secara teratur dan terdiri atas beberapa subsistem yang saling berhubungan. Dalam tulisan ini, penggunaan istilah “sistemis” dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa pengaturan mengenai pidana denda dalam KUHP disusun secara terpadu sebagai satu kesatuan sub sistem yang memiliki keterkaitan dan struktur yang jelas. Di mana Pasal 148 UU Narkotika hanya mengatur konsekuensi apabila pidana denda tidak dapat dibayar, yaitu diganti dengan pidana penjara. Berbeda dengan itu, KUHP mengatur pidana denda dalam suatu rangkaian norma yang lebih komprehensif, dimulai dari Pasal 79 KUHP yang mengatur mengenai kategori pidana denda, Pasal 80 KUHP mengenai pertimbangan kemampuan ekonomi terdakwa, Pasal 81 KUHP yang mengatur jangka waktu pembayaran serta mekanisme angsuran, hingga Pasal 82 dan Pasal 83 KUHP yang mengatur akibat hukum apabila pidana denda tidak dibayar atau tidak terpenuhi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KUHP menyediakan pengaturan yang jauh lebih lengkap dan sistemis dalam hal pelaksanaan pidana denda.
Kedua, pendekatan KUHP dalam pengaturan pidana denda lebih berorientasi pada pemenuhan kewajiban pembayaran denda itu sendiri. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 81 ayat (2) KUHP yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk mengangsur pembayaran denda, dan apabila kewajiban tersebut tetap tidak terpenuhi, masih dimungkinkan melalui mekanisme pelelangan harta kekayaan terpidana. Pendekatan demikian secara mendasar berbeda dengan ketentuan pada Pasal 148 UU Narkotika yang secara langsung mengalihkan sanksi ke pidana penjara pengganti, tanpa adanya tahapan lain. Sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah, asas-asas hukum pidana menghendaki agar pelaksanaan pidana dilakukan secara proporsional dan bertahap. Oleh karena itu, mekanisme penggantian secara langsung tanpa terlebih dahulu memberikan alternatif pemenuhan kewajiban dapat dipandang kurang sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.
Ketiga, kekhususan UU Narkotika memang terletak pada pengaturan delik, subjek, objek, dan ancaman pidananya. Namun apabila yang dipersoalkan adalah mekanisme penerapan pidana denda, maka justru KUHP yang memuat pengaturan lebih rinci dan lebih komprehensif. Dengan kata lain, apabila titik persoalan bergeser dari pertanyaan “undang-undang mana yang mengatur tindak pidana narkotika” menjadi “undang-undang mana yang mengatur mekanisme pelaksanaan pidana denda secara rinci”, maka argumentasi lex specialis tidak lagi secara otomatis mengarah pada UU Narkotika itu sendiri. Dalam konteks pelaksanaan pidana denda, KUHP justru memuat pengaturan yang lebih spesifik dan terperinci, sehingga mendahulukan Pasal 148 UU Narkotika semata-mata atas dasar kedudukannya sebagai undang-undang yang bersifat khusus merupakan pendekatan yang kurang tepat secara metodologis.
Keempat, sekalipun Pasal 148 UU Narkotika masih berlaku secara formal karena tidak dicabut secara eksplisit, keberlakuan formal tersebut tidak berarti bahwa norma tersebut harus diterapkan tanpa penafsiran yang bersifat sistematis. Dalam ilmu hukum, suatu norma pada dasarnya tidak dapat dibaca secara terpisah dari sistem hukum yang melingkupinya, sebagaimana ditegaskan oleh Sudarto bahwa hukum pidana merupakan suatu sistem norma yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. KUHP dibentuk sebagai kodifikasi yang merekonstruksi keseluruhan pola pemidanaan, termasuk mekanisme pelaksanaan pidana denda itu sendiri. Oleh karena itu, ketika terdapat dua norma yang secara formal masih sama-sama berlaku, penulis berpendapat bahwa pilihan seharusnya jatuh pada norma yang paling mampu menjaga koherensi sistem hukum secara keseluruhan. Secara konseptual KUHP lebih mencerminkan filosofi pemidanaan yang bersifat modern karena menyediakan tahapan, ukuran, serta mekanisme pelaksanaan yang tersusun secara sistematis. Sebaliknya, Pasal 148 UU Narkotika hanya mengatur pola penggantian sanksi yang bersifat langsung, tanpa terlebih dahulu memberikan ruang bagi penerapan gradasi maupun mekanisme pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda. Barda Nawawi Arief dalam kajiannya mengenai kebijakan hukum pidana menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana melalui kodifikasi nasional dimaksudkan untuk membangun sistem pemidanaan yang koheren dan terpadu, di mana seluruh mekanisme pelaksanaan pidana, termasuk pidana denda, diatur secara komprehensif dalam satu kerangka normatif.
Kelima, Kelima, dari sudut pandang kepastian hukum serta pencegahan terjadinya disparitas putusan, penerapan KUHP sebagai rujukan utama lebih dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Apabila Pasal 148 UU Narkotika dijadikan dasar utama, maka dalam perkara yang sejenis akan selalu terbuka kemungkinan munculnya dua pendekatan yang berbeda. Seorang hakim dapat secara langsung menjatuhkan pidana penjara sebagai pengganti denda, sedangkan hakim lainnya dapat terlebih dahulu menerapkan mekanisme pembayaran denda secara angsuran hingga pada tahap penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana. Akibatnya, berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan dalam perkara narkotika tidak lagi semata-mata ditentukan oleh tingkat kesalahan atau bobot perbuatan terdakwa, melainkan bergantung pada pendekatan hukum yang dipilih oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Keadaan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, apabila mekanisme pidana denda dalam KUHP dijadikan sebagai rujukan utama, pola penerapannya akan menjadi lebih seragam, sebagaimana juga telah diarahkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2026.
Berdasarkan uraian di atas, penulis berpendapat bahwa ketentuan pidana denda dalam perkara narkotika seyogianya merujuk pada KUHP, karena KUHP mengatur mekanisme pelaksanaan pidana denda secara utuh dan terstruktur, sedangkan Pasal 148 UU Narkotika hanya mengatur mekanisme penggantian pidana penjara. Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah mekanisme penerapan pidana denda, maka rujukan yang paling tepat secara yuridis adalah KUHP. Di samping itu, Pasal 148 UU Narkotika tetap dapat dipandang sebagai sumber normatif yang relevan, khususnya dalam hal pengaturan delik dan ancaman pidana narkotika. Oleh karena itu, dalam praktik pemidanaan, hakim dapat mempertimbang kan penerapan mekanisme pidana denda dalam KUHP sebagai rujukan utama, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam UU Narkotika itu sendiri.
Bibliografi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Arief, Barda Nawawi. (2014). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, Lilik. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis dan Praktik. Bandung: Alumni.
Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sahetapy, J.E. (2019). “Pidana Denda dan Alternatif Pemidanaan dalam Kebijakan Kriminal Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3, hlm. 542–558.
Sinaga, Dahlan. (2020). “Rekonstruksi Pidana Denda dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2, hlm. 301–320.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


